Surat Pemberitahuan SPT

Apa itu Surat Pemberitahuan SPT ?

Surat Pemberitahuan SPT adalah surat pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atau dalam kata lain SPT adalah surat laporan penghitungan dan pembayaran pajak terutang.

SPT terdiri dari dua macam yaitu:

1. SPT Masa yaitu surat pemberitahuan untuk masa pajak yang biasanya dihitung bulanan.

2.SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Fungsi SPT dapat dibedakan berdasarkan penggunanya.

1. Bagi wajib pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan tanggung jawabnya dalam menghitung pajak atas pembayaran pajak yang dilakukan sendiri atau berdasarkan pemotongan atau pemungutan pihak lain.

2. Bagi pengusaha kena pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM atau PPh yang sebenarnya terutang.

Adapun contoh – contoh Surat Pemberitahuan dapat anda lihat di disini