Setiap penguasaha harus melek dengan pajak. Selain karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, manfaat membayar pajak juga memiliki peran penting untuk kelangsungan bisnis itu sendiri.

Kenapa bisa begitu? Setelah membaca tulisan ini, Anda akan tahu alasannya.

Sekilas tentang Pajak

Membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang menggunakan fasilitas umum di negara tersebut, contohnya fasilitas jalan raya.

Perkara membayar pajak ini pun telah diatur oleh Undang-Undang. Pajak yang dibayarkan pada negara sendiri bisa berupa perorangan atau badan usaha.

Warga negara diwajibkan membayar pajak. Fungsi pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan negara dalam memberikan pelayanan kembali ke rakyatnya.

Mereka yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung.

Sifat dari pajak sendiri adalah memaksa, sehingga warga negara yang telah memenuhi syarat, maka benar-benar diwajibkan untuk membayar pajak.

Mereka yang berstatus wajib pajak namun tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah baik secara administratif maupun sanksi pidana.

Manfaat Membayar Pajak bagi Pengusaha

Dengan tertib membayar pajak, pengusaha akan merasakan beberapa manfaat dari membayar pajak tersebut. Berikut beberapa manfaatnya, antara lain:

1. Memudahkan Mendapatkan Pinjaman

Kartu NPWP tanda pajak dapat bermanfaat bagi pengusaha saat meminjam uang pada bank. Bank sendiri akan menilai bahwa bisnis yang dijalankan oleh si pengusaha adalah pelaku bisnis profesional.

Pengusaha profesional biasanya memang memiliki NPWP khusus bisnis. NPWP ini memudahkan pengusaha mengajukan pinjaman uang dari bank.

2. Perusahaan Dianggap Kredibel

Perusahaan dianggap kredibel ketika rutin membayar pajak, baik itu pajak bulanan maupun pajak tahunan. Jika perusahaan tidak membayar pajak, maka akan masuk daftar hitam dan dianggap tidak kredibel.

3. Belajar Mengelola Keuangan Perusahaan

Pengusaha dianggap bisa mengelola keuangan jika bisa rutin membayar pajak. Setiap bulan, perusahaan dikenakan pajak usaha.

Mereka yang bisa membayar pajak sudah dipastikan bisa mengelola perusahaannya, karena pada dasarnya pajak ditarik dari keuntungan yang didapatkan perusahaan setiap bulan atau tahunnya.

Seperti pajak UKM, yakni 1 persen tiap bulan. Pengusaha harus bisa membayar 1 persen pajak dari setiap omzet yang ia miliki perbulannya. Jika UKM bisa membayar pajak tersebut, maka ia dinilai bisa menjalankan bisnis dengan baik dan sukses.

4. Profesional

NPWP menjadi bagian terpenting dalam surat kerja sama sebuah perusahaan baik saat bekerja sama dengan konsumen maupun distributor.

Ketika perusahaan menujukan NPWP, maka perusahaan tersebut akan terlihat profesional dan mudah dipercaya untuk diajak kerja sama bisnis, dibanding perusahaan yang tidak memilikinya.

Kepemilikan NPWP perusahaan menjadi tanda bukti bahwa pengusaha taat membayar pajak perusahaannya pada negara.

5. Membuat Ekonomi Negara Menjadi Stabil

Perekonomian dalam Negeri menjadi stabil karena salah satunya oleh pajak. Pajak ini akan menjadi alat bagi Negara melawan kondisi ekonomi yang terancam, contohnya karena pandemik Covid-19 ini.

Pemerintah akan memiliki banyak opsi untuk memutuskan suatu kebijakan ketika warga negara taat membayar pajak, dan bisa menyelamatkan ribuan nyawa rakyat yang terancam.

Pemerintah juga bisa melindungi ekonomi masyarakat Indonesia dengan menetapkan pajak tinggi terhadap barang impor, agar tidak ada persaingan yang begitu tinggi di pasar.

Ketika barang mewah impor dibanderol dengan harga tinggi karena pajaknya mahal, maka Pemerintah secara langsung memberikan kemudahan pada para pengusaha lokal.

Pengusaha lokal bisa membuat produk dengan kualitas sebaik produk impor, dan dipasarkan dengan bebas di Tanah Air tanpa harus dikenakan bayar pajak tinggi.

Hal ini menjadi peluang besar di mana pengusaha bisa menjual barang berkualitas dengan harga murah yang akan lebih diburu oleh konsumen dibanding barang impor dengan kualitas sama tetapi harganya lebih mahal.

Dari lima keuntungan membayar pajak bagi pengusaha di atas, maka tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk lalai dalam membayar pajak.

Terlebih, ketentuan membayar pajak sudah di atur dengan Undang-Undang sehingga ada ancaman sanksi jika tidak taat pajak.