Sanksi Pajak

Hemat Sanksi Pajak Anda hingga 30%!

Dalam tulisan yang lalu kita membahas tentang GIZJELING dan terbukti bahwa Dirjen Pajak memang serius dalam menerapkannya karena minggu kemarin Ditjen Pajak kembali memenjarakan pengemplang pajak di Jakarta dan Bengkulu.

Jika Anda melalaikan kewajiban perpajakan maka memang sudah seharusnya anda merasa khawatir. Namun Anda masih memiliki waktu sekitar 2 (dua) bulan – sampai dengan 31 Desember 2015 – untuk melaporkan atau membetulkan laporan pajak tahunan dan bulanan (SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak periode 2014 dan sebelumnya).

Dalam hal ini pemerintah tidak serta merta menerapkan GIZJELING, karena GIZJELING adalah upaya terakhir yang akan dilakukan. Sebelum benar-benar menerapkan tahun penegakan hukum 2016, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) kepada kelompok-kelompok sebagai berikut:

  • Wajib Pajak untuk orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak
  • Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dasar Hukum

Diperlukan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak menyampaikan dan/atau membetulkan SPTnya.

Sebagai landasan hukum, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Secara garis besar TPWP 2015 memiliki beberapa kelebihan yang dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak seperti:

• insentif diberikan kepada seluruh jenis pajak,
• insentif diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pertama kalinya atau SPT pembetulan,
• insentif diberikan atas keterlambatan pembayaran maupun keterlambatan pelaporan SPT yang dilakukan di tahun 2015.

Infografis dibawah memberikan gambaran tentang pokok-pokok yang terkandung dalam PMK 91/PMK.03/2015.

pajak_1

Sebelum PMK diatas, pada tanggal 13 Februari 2015 Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, pokok ketentuannya tertuang dalam infografis berikut :

pajak_2

Hemat Sanksi Pajak Anda hingga 30 % dari Laba Bersih Perusahaan

Optimalisasi laba setelah pajak adalah tujuan utama setiap perusahaan, obyektif tersebut juga harus dicapai dengan menerapkan dan mematuhi dengan benar peraturan-peraturan perpajakan yang melandasi setiap transaksi dalam operasional perusahaan. Meskipun demikian, Peraturan Perpajakan di Indonesia adalah sangat rumit dan dapat menimbukan pemahaman dan interprestasi yang berbeda-beda di beberapa area tertentu.

Sebagai akibatnya, bagi mereka yang tidak memahami makna ayat-ayat dalam peraturan pajak secara mendalam harus mengalami kehilangan kesempatan untuk menghemat pembayaran pajak dan kadangkala akibat kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan peraturan perpajakan tersebut, perusahaan dibebani hutang pajak beserta sanksi administrasi perpajakan yang sangat memberatkan.

Dengan memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini biaya pajak yang dapat dihemat dapat mencapai 30% (tiga puluh persen), berikut narasi untuk menggambarkan perhitungan penghematan sanksi pajak tersebut (Tabel analisa perhitungan kewajiban perpajakan dapat dilihat pada Infografis diakhir tulisan ini):

Pada akhir Desember 2016 saat seluruh karyawannya sedang berlibur, seorang pemilik usaha dengan mata nanar sedang menatap kosong langit-langit ruang kantornya. Dalam benaknya terngiang pertanyaan, bagaimana caranya saya bisa membayar Surat Tagihan Pajak yang hampir 400 juta padahal laba tahun ini saja cuma 150 juta. Kenapa juga orang pajak bisa tahu ya kalo ada penghasilan yang belum saya dilaporkan.

Sebenarnya sanksi administrasi dan denda pajak sebesar 200 juta (setara 30% dari total keuntungan bersih perusahaan selama periode 2010 sampai dengan 2014 sebesar 750 juta) dapat dibebaskan jika sebelum 31 Desember 2015 pemilik usaha tersebut melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPn dan PPh lainnya. Jika dibandingkan dengan Laba Bersih tahun 2014 saja (150 juta) maka sanksi administrasi dan denda pajak adalah sebesar 133%. Dapat dibayangkan kerugian akibat tidak memanfaatkan TPWP 2015.

Di tahun 2016 sepertinya sudah tertutup kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk tidak melaporkan SPT pajaknya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Begitu banyak cara atau metode yang digunakan Dirjen Pajak seperti ekualisasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan untuk mengetahui omzet perusahaan, ekualisasi biaya-biaya terkait Witholding Tax PPh 23/26, konfirmasi dari lawan transaksi, informasi dari 61 (enam puluh satu) Institusi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Ketiga (ILAP) yang telah menjalin kerja sama dengan DJP serta optimalisasi peran intelijen pajak.

Satu hal penting yang perlu saya share dengan Anda pengguna Zahir bahwa Anda sudah selangkah lebih maju karena ternyata dari diskusi yang kami lakukan dengan A/R Kantor Pelayanan Pajak bahwa banyak surat himbauan pembetulan SPT yang dikirimkan kepada WP adalah hasil dari penelitian laporan Cash Flow perusahaan yang tidak dibuat dengan benar. Hal ini dapat terjadi apabila Laporan Keuangan Perusahaan dibuat secara manual karena yang lazim dilakukan oleh perusahaan hanya fokus pada Neraca dan Laba Rugi saja.

Tabel analisa perhitungan kewajiban perpajakan untuk masalah diatas dapat dilihat pada Infografis dibawah ini.

Pajak_3

Anda sudah memanfaatkan TPWP 2015? Hubungi segera Account Representatif (AR) Anda melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau hubungi Kring Pajak 1-500200.

Pastikan Anda tidak memiliki ‘hutang pajak’ di masa lalu dan hindarilah Tahun Penegakan Hukum 2016, karena #PajakMilikBersama.

Disarikan dari beberapa sumber oleh : Apung Alnilam
Email pertanyaan seputar masalah perpajakan Anda ke : [email protected]