GOOD CORPORATE GOVERNANCE

KETERKAITAN CSR DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Good Corporate Governance (GCG). Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa etika bisnis memiliki maksud dan tujuan sebagai tuntutan agar dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan mana yang yang boleh serta tidak boleh di lakukan dalam berperilaku pada dunia usaha.

Pada saat menjalankan bisnisnya, maka suatu perusahaan bukan hanya memiliki kewajiban serta tanggung jawab yang bersifat legal serta ekonomis melainkan suatu perusahaan memiliki kewajiban yang juga memiliki sifat yang etis.

Etika bisis lah yang menjadi tuntunan untuk berperilaku di dalam dunia usaha agar dapat menjadikan seseorang atau suatu perusahaan bisa membedakan mana yang buruk dan mana yang baik serta mana yang tidak boleh di lakukan dan boleh untuk di lakukan.

Akibat persaingan yang sangat ketat demi memperebutkan pasar agar dapat mendapatkan keuntungan yang paling optimal maka hal ini tentu akan rentan dalam terjadinya pelanggaran etika seperti pelanggaran asas – asas etika umum atau kaidah – kaidah dasar moral yang di antaranya sebagai berikut:

  • Asas kewajiban untuk dapat berbuat baik
  • Asas kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu yang bisa menimbulkan madharat
  • Asas untuk saling menghormati otonomi manusia
  • Asas untuk berperilaku adil
Good Corporate Governance

Source Gambar: paladinenergy

Berdasarkan hal – hal tersebut itulah maka di perlukan suatu tata kelola perusahaan yang baik atau yang biasa kita sebut Good Corporate Governance atau disingkat dengan GCG supaya perilaku para pelaku bisnis dapat memiliki arahan yang bisa untuk di rujuk.

Sebagai suatu entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungannya maka suatu perusahaan memang sudah seharusnya mempunyai tindakan yang baik sebagai good citizen yang dimana hal ini merupakan tuntutan dari etika bisnis yang baik.

Di dalam beberapa tahun terakhir ini, Good Corporate Governance atau GCG sudah menjadi istilah dan juga gerakan yang begitu sering di perbincangkan. Institusi global seperti IMF, World, Bank, APEC, ADB dan OECD pun juga turut menjadi pemantik untuk meyalakan api dalam implementasi Good Corporate Governance atau GCG yang konsisten di dalam dunia usaha.

Dorongan terhadap besarnya permasalahan Good Corporate Governance atau GCG ini di ketahui bahwa hal ini di latar belakangi oleh beragam permasalahan yang diantaranya seperti bermulanya krisis finansial yang terjadi di berbagai wilayah, mulai dari krisis Meksiko yang terjadi Tahun 1995 dan krisis Thailand yang terjadi pada Tahun 1997 yang kemudian di lanjutkan dengan menjelma menjadi krisis finansial Asia termasuk di Indonesia. Banyak pihak yang beranggapan bahwa lemahnya Good Corporate Governance atau GCG menjadi penyebab terjadinya krisis finansial ini.

Selain hal itu, dorongan – dorongan ternyata juga datang akibat dari perkembangan pada industry pasar modal yang telah membuka peluang terjadinya berbagai bentuk overstate, disclosure yang dapat merugikan para stakeholders, ketidak jujuran dalam finansial serta berbagai penyebab lainnya.

Latar belakang yang lainnya adalah akibat perkembangan korporasi yang terkait dengan kegiatan para hostile predator, juga meningkatkan tuntutan check and balances pada tingkat dewan. Pasar audit yang semakin berkembang, standar akuntansi yang semakin kompleks juga turut menjadi dorongan yang kuat dari Good Corporate Governance atau GCG. Maka dari itu kondisi – kondisi seperti itulah yang pada akhirnya menjadi penyebab isu Good Corporate Governance atau GCG yang kuat, yang awalnya hanya merupakan isu marginal sehingga naik kelas menjadi isu sentral.

Namun sampai saat ini pun belum ada kesepakatan mengenai definisi Good Corporate Governance atau GCG. Tapi intinya Good Corporate Governance atau GCG adalah suatu sistem serta seperangkat peraturan yang mengatur suatu hubungan berbagai pihak berkepentingan.

Dalam arti sempit hubungan antara para pemegang saham serta dewan komisaris serta dewan direksi guna tercapainya suatu tujuan korporasi. Dalam arti yang luas Good Corporate Governance atau GCG yaitu untuk mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders supaya bisa di penuhi secara proporsional.

Good Corporate Governance atau GCG dimaksud agar dapat mengatur hubungan – hubungan tersebut serta mencegah terjadinya kesalahan – kesalahan yang fatal dalam strategi korporasi. Good Corporate Governance atau GCG juga dimaksudkan agar dapat memastikan bahwa kesalahan – kesalahan yang terjadi bisa di perbaiki dengan cepat.

Dalam tataran yang praktis, Indonesia telah mempunyai pedoman Good Corporate Governance atau GCG yang di susun oleh komite nasional kebijakan Corporate Governance. Saat ini, perusahaan – perusahaan yang telah menerapkan Good Corporate Governance atau GCG telah merasakan besarnya manfaat yang bisa di ambil setelah menjalankan konsep tersebut secara konsisten. Selain kinerja yang terus membaik, harga saham serta citra perusahaan pun turut meningkat. Bahkan kredibilitas perusahaannya terut naik hingga melewati batas – batas negara, baik itu di mata para investor, mitra maupun kreditor serta para stakeholders lainnya.

Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance atau GCG

Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip Good Corporate Governance

Source Gambar: blogspot

Adapun lima prinsip dari Good Corporate Governance atau GCG yang menjadi pedoman para pelaku bisnis, yaitu:

Keterbukaan Informasi (Transparency)

Secara singkat, hal ini dapat di artikan sebagai keterbukaan informasi. Agar dapat mewujudkan prinsip ini maka perusahaan akan di tuntut untuk selalu menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholdersnya

Akuntabilitas (Accountability)

Yang di maksud dalam hal ini yaitu adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem serta pertanggung jawaban dari elemen – elemen perusahaan. Apabila prinsip ini di terapkan dengan efektif maka akan terdapat kejelasan mengenai fungsi, hak, kewajiban serta wewenan dan tanggung jawab antara para pemegang saham, dewan komisaris dan juga dewan direksi

Pertanggung jawaban (Responsibility)

Bentuk dari pertanggung jawaban suatu perusahaan yaitu kepatuhan perusahaan pada peraturan – peraturan yang berlaku di antaranya seperti masalahan perpajakan, hubungan industrial, kesehatan serta keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan yang lain sebagainya. Sehingga dengan menerapkan prinsip ini maka di harapkan bisa menyadarkan suatu perusahaan dalam kegiatan operasionalnya. Suatu perusahaan tentunya juga memiliki tanggung jawab selain kepada shareholder juga kepada para stakeholdersnya

Kemandirian (Indepandency)

Di dalam prinsip ini, intinya agar perusahaan di kelola dengan professional tanpa ada benturan kepentingan serta tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Prinsip ini menuntun adanya suatu perilaku yang adil saat memenuhi hak – hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Di harapkan dengan adanya fairness maka bisa menjadi factor pendorong yang bisa memonitor serta memberikan jaminan perlakukan yang adil di antara beragamnya kepentingan pada perusahaan.

Setelah kita mengetahui prinsip – prinsip Good Corporate Governance atau GCG maka tentunya tidak akan sulit untuk mendapatkan benang merah antara keterkaitan Good Corporate Governance atau GCG dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Prinsip responsibility merupakan prinsip yang memiliki kekerabatan paling dekat dengan CSR. Di dalam prinsip – prinsip yang telah di sebutkan diatas maka dapat kita lihat bahwa adanya penekanan yang signifikan terhadap staeholders perusahaan.

Berdasarkan prinsip itulah maka di harapkan suatu perusahaan bisa menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali memberikan hasil pada dampak eksternal yang harus di tanggung oleh para stakeholders. Sehingga menjadi suatu hal yang wajar apabila perusahaan juga memperhatikan kepentingan serta nilai tambah bagi para stakeholdersnya.

Kesimpulan

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu bentuk dari implementasi konsep Good Corporate Governance atau GCG. Sebagai entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab kepada para masyarakat serta lingkungan maka sudah seharusnya bahwa perusahaan dapat bertindak sebagai good citizen yang dimana hal ini merupakan tuntutan dari etika bisnis yang baik.