cek dan bilyet giro

 

Apa Sih Bedanya Cek dan Bilyet Giro?

 

Uang kertas dan uang logam adalah dua jenis mata uang yang seringkali kita gunakan, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam berbisnis. Kedua jenis uang tersebut juga disebut dengan uang kartal. Secara umum, uang kartal merupakan alat bayar yang sah dan wajib diterima masyarakat pada saat bertansaksi. Namun tahukah Anda jika ada jenis uang lain yang dapat digunakan dalam bertransaksi? Jenis uang tersebut adalah uang giral yang berbentuk surat berharga yang dapat diuangkan/dicairkan di bank.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas dua jenis uang giral, yaitu cek dan bilyet giro. Cek dan bilyet giro memang jarang digunakan dalam transaksi harian, namun seringkali digunakan oleh korporat atau pelaku usaha. Lalu apa saja yang harus diketahui saat menggunakan uang giral ini? Yuuk kita simak penjelasan cek dan bilyet giro berikut ini:

Apa yang dimaksud dengan cek?

Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk membayarkan sejumlah nilai tertentu seperti yang tercantum dalam lembar cek. Jika Anda bertransaksi dengan partner Anda yang kemudian dia memberi Anda cek, maka Anda dapat menarik dana sejumlah yang tertera dalam cek pada bank yang ditunjuk.

Ada dua jenis cek yang dapat digunakan, pertama cek atas nama yang berarti nama penerima dana tercantum dalam cek  dan bank melakukan pembayaran kepada nama yang ada dalam cek tersebut. Kedua adalah cek atas unjuk, yaitu cek yang tidak menyebutkan nama penerima dan bank akan mencairkan dana kepada siapapun yang membawa cek tersebut.

Apa yang dimaksud dengan bilyet giro?

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang namanya tercantum pada bilyet giro. Jadi, ketika Anda mendapatkan bilyet giro saat bertransaksi, maka Anda tidak bisa langsung mencairkan dana secara tunai, karena saldo yang akan dipindahbukukan.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar pembayaran cek dan bilyet giro menjadi sah?

Berdasarkan surat edaran BI No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran menjadi sah meliputi:

1. Tulisan “Cek”/”Bilyet Giro” dan Nomor Cek/Bilyet Giro yang bersangkutan;
2. Nama Tertarik;
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk membayar/memindahbukukan dana atas beban Rekening Penarik;
4. Nama dan nomor Rekening Pemegang (khusus untuk Bilyet Giro);
5. Nama Bank penerima (khusus untuk Bilyet Giro);
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Bilyet Giro);
9. Tanda tangan penarik dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Cek)

Dalam kondisi tertentu, penggunaan uang giral lebih menguntungkan dibandingkan uang kartal. Terlebih jika nilai transaksi yang dilakukan sangat besar. Dengan menggunakan uang giral maka akan memudahkan pembayaran karena Anda tidak perlu menghitung uang secara manual atau menggunakan mesin, sehingga meminimalkan resiko human error dan efisiensi waktu. Selain itu uang giral juga menawarkan keamanan yang tinggi dimana tidak ada resiko kehilangan uang. Nah jika Anda melakukan transaksi dengan nominal yang sangat besar, maka Anda dapat menggunakan pilihan tersebut.