SPT Tahunan

Apa itu SPT Tahunan dan Mengapa Harus Melapor?

 

Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan, tentunya juga dikenai pajak yang telah dipotong melalui perusahaan. Tapi kenapa masih harus melaporkan SPT setiap tahunnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari surat pemberitahuan.

Apakah fungsi SPT Tahunan itu?

SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya, terutama untuk melaporkan:

1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudak dilakukan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

2. Penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak

3. Harta dan kewajiban

4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Nah, meskipun sebagai karyawan gaji Anda telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, namun SPT tetap harus dilaporkan karena mungkin saja Anda memiliki penghasilan dari sumber lain. Misalnya selain sebagai karyawan, Anda memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengusaha online atau freelancer.

SPT Tahunan Badan Usaha

Selain dilaporkan oleh orang pribadi, SPT Tahunan juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan (formulir 1771). Adapun bentuk formulir SPT Tahunan diatur dalam PER-26/PJ/2013 mengenai perubahan atas PER-34/PJ/2010.

Adapun ketentuan yang terkait dengan SPT Tahunan adalah:

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
2. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah atau mata uang asing jika mendapat ijin Menkeu
3. Setiap Wajib Pajak wajib  menandatangani SPT
4. Setiap Wajib Pajak harus menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak
5. Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
6. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemebritahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.