syarat menjadi auditor

Standar Profesi Auditor merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja Auditor dan hasil auditnya.

Standar audit sangat menekankan kualitas profesional auditor serta cara auditor mengambil pertimbangan dan keputusan sewaktu melakukan pemeriksaan dan pelaporan.

Oleh karena itu, Anda yang ingin menjadi auditor atau ingin menggunakan jasa audit di perusahaan, Anda harus mengetahui apa saja syarat-syarat menjadi auditor, baik auditor internal dan auditor eksternal.

Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai profesi ini hingga syarat menjadi auditor internal dan auditor eksternal secara umum.

Apa Itu Audit Internal dan Audit Eksternal?

Sebelum membahas apa saja syarat untuk menjadi auditor, saya ingin mengajak Anda untuk mengenali dua jenis audit yang umumnya digunakan oleh perusahaan, yaitu audit internal dan eksternal.

1. Audit Internal

Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen.

Kegunaan audit internal ini untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektivitas dari risiko manajemen, kontrol, dan proses badan organisasi.

Audit internal juga digunakan sebagai perantara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha.

Para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit tersebut.

Sementara itu, menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) menyebutkan bahwa pengertian audit internal adalah suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen.

Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. Victor dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut:

Audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatannya sebagai layanan kepada organisasi

Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:

Audit internal adalah aktivitas konsultasi dan asuransi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi.

Audit ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, mengendalikan proses tata kelola

2. Audit Eksternal

Audit eksternal adalah audit yang dilakukan oleh badan (independen) eksternal yang memenuhi syarat-syarat.

Jenis audit ini bertujuan untuk menentukan antara lain:

  • Apakah catatan akuntansi itu akurat dan lengkap?
  • Apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)?
  • Apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar?

Pada pengertian lainnya disebutkan bahwa:

Audit eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik dan akurat.

Selain itu, proses audit ini haruslah sesuai dengan:

  • Konsep yang mapan
  • Prinsip
  • Standar akuntansi
  • Persyaratan hukum

Ketika hasil audit sudah memenuhi semua kriteria tersebut, maka akan memberikan pandangan yang benar dan wajar terkait keadaan keuangan badan.

Beberapa sumber lain juga menjelaskan mengenai definisi audit eksternal yang cukup bervariasi, seperti menyebutkan bahwa:

Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga.

Jenis audit ini memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak.

Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.

Jenis-jenis Auditor

Adanya perbedaan jenis audit, maka pihak yang menjalankan audit atau auditor pun juga berbeda. Berdasarkan jenisnya, terdapat dua jenis auditor dan ini mengikuti jenis auditnya itu sendiri, yaitu:

  • Auditor internal
  • Auditor eksternal

1. Auditor Internal

Jenis auditor ini juga dikenal pula dengan istilah Internal Auditor.

Dalam pengertiannya, auditor internal adalah suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten.

Dalam paradigma lama, internal auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top management) dalam:

  • Pengamanan aset (safeguard of asset) perusahaan
  • Mengawasi jalannya operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari aspek pengendalian (control)

2. Auditor eksternal

Auditor yang berdiri sebagai pihak ketiga di luar perusahaan, di mana mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja.

Auditor jenis ini bekerja di bawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan objektif.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Menjadi Auditor

Menjadi auditor jelas bukan hal yang mudah. Dari penjelasan mengenai pengertian dan penjelasan jenis-jenis auditor, jelas kedua profesi ini tidak bisa dijalankan sembarang oleh individu.

Oleh karena itu, untuk menjadi auditor juga sudah ada ketentuannya yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya berikut syarat-syaratnya, antara lain:

  1. Memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
  2. Memiliki independen dalam setiap mental
  3. Menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan untuk menilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggungjawaban manajemen.

Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara objektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk menjamin objektivitas penilaian, pelaku audit (auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak yang diaudit (auditor).

Dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.

Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan dengan:

  • Perencanaan yang baik
  • Pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kode etik
  • Supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan

Secara singkat, ada tiga poin penting dalam syarat menjadi auditor, yaitu kompetensi, independensi, dan cermat dan seksama.

Lantas, apa maksud dari ketiga poin penting ini untuk menjadi auditor?

Agar mudah memahami ketiga poin ini, beriku penjelasan terkait syarat menjadi auditor.

1. Kompetensi

Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.

Kompetensi seorang auditor di bidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya.

Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) di bidang auditing.

Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas atau sering dan bervariasinya melakukan audit.

Jika auditor menugaskan orang yang kurang atau belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.

Kompetensi auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya.

Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan dan memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi yang berlaku.

Demikian pula dengan auditor yang melakukan audit operasional dan ketaatan.

Dia harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara melaksanakannya, maupun kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian.

Jika auditor kurang mampu atau tidak memiliki kemampuan tersebut, maka dia (auditor) wajib menggunakan tenaga ahli yang sesuai.

2. Independensi

Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para pengguna laporan tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subjektivitas para pihak yang terkait, sehingga pelaksanaan dan hasil auditnya dapat diselenggarakan secara objektif.

Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).

Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lain terhadap independensi auditor.

Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan atau belanja bersama-sama dengan dan dibiayai oleh auditinya.

Walaupun pada hakikatnya (in fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu dapat merusak citra independensinya di mata publik.

Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari sisi pekerjaan.

Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya.

Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit.

3. Cermat dan Seksama

Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus:

  • Menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care)
  • Direncanakan dengan baik
  • Menggunakan pendekatan yang sesuai
  • Memberikan pendapat berdasarkan bukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam

Di samping itu, institusi audit juga harus memastikan hal-hal berikut ini berjalan lancar, yaitu:

  • Melakukan pengendalian mutu yang memadai
  • Organisasinya ditata dengan baik
  • Terhadap sumber daya manusia (SDM) yang digunakan dilakukan pembinaan
  • SDM diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
  • Pelaksanaan kegiatannya disupervisi dengan baik
  • Hasil pekerjaannya di-review secara memadai

Kecermatan merupakan hal yang mutlak harus diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugasnya.

Karena hasil audit yang dilakukan akan berpengaruh pada sikap orang yang akan menyandarkan keputusannya pada hasil audit yang dilakukannya.

Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan bahwa suatu saat dia harus mempertanggungjawabkan hasil auditnya.

Bahkan termasuk apabila dia tidak dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya telah terjadi dalam laporan yang diauditnya, namun tidak berhasil mengungkapkannya.

Prinsip Etika Dasar Profesi Auditor

Adapun 5 prinsip etika ketika menjadi seorang auditor, yaitu:

1. Integritas

Menjadi seorang auditor harus bersikap jujur, adil, dan benar ketika sedang melakukan proses audit.

Auditor yang benar, harus mampu untuk memberikan penilaian yang baik, dapat dipercaya, dan mampu untuk mentaati hukum yang berlaku.

2. Objektivitas

Sebagai seorang auditor harus bersikap netral ketika menjalankan proses audit, interpretasi bukti audit, dan laporan keuangan yang sudah ditelaah bersama.

Penilaian yang dihasilkan oleh seorang auditor harus bersifat objektif tanpa adanya kaitan dengan masalah pribadi.

3. Kompetensi Profesional dan Kecermatan

Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan bersikap profesional wajib dimiliki oleh seorang auditor.

Setiap auditor harus selalu meningkatkan pelayanannya dengan pengetahuan dan keterampilan yang auditor miliki.

4. Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan informasi ataupun yang berhubungan dengan klien harus dijaga oleh seorang auditor.

Auditor sangat dilarang untuk memberikan informasi tanpa izin dari klien.

Selain itu, auditor harus memiliki kehati-hatian dalam menjaga informasi organisasi untuk kepentingan pribadi.

5. Profesional

Sebagai seorang auditor harus bisa menahan diri untuk melakukan tindakan yang dapat merusak citra profesi.

Contohnya, seperti lalai dalam proses menjalankan tugas, merendahkan pihak lain, membandingkan klien satu dan yang lainnya.

Keuntungan Menjadi Seorang Auditor

Meski memiliki risiko profesi yang tak sepele, menjadi auditor tentunya juga memiliki keuntungan yang menarik.

Bukannya ada yang bilang, semakin besar risiko pekerjaan seseorang, maka penghasilan yang didapatkan juga akan setimpal dengan nilai risikonya.

Kondisi ini juga berlaku pada profesi auditor.

Setidaknya, ketika Anda menjadi seorang auditor, Anda akan mendapat beberapa keuntungan sebagai berikut ini, antara lain:

  • Banyak perusahaan atau badan sertifikasi yang dapat menggunakan jasa Anda dalam melakukan proses audit
  • Anda bisa memberikan jasa konsultasi mengenai ISO kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan
  • Sebagai seorang auditor memiliki penghasilan yang cukup tinggi karena dibayar setiap melakukan audit

Kesimpulan

Secara umum audit dapat diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dan pengujian data, yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen.

Hal ini bertujuan dalam rangka menentukan kesesuaian informasi yang diaudit dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan, untuk disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan.

Kegiatan audit tersebut dapat dilakukan oleh auditor eksternal dan internal.

Audit internal sektor publik adalah audit yang dilakukan auditor internal organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang penyediaan barang dan jasa publik (public goods and services).

Sebenarnya peran auditor internal tidak hanya semata-mata sebagai auditor, untuk meningkatkan nilai tambah keberadaannya, auditor internal dapat pula berperan sebagai konsultan di badan atau lembaga auditinya.

Namun peran tersebut tidak boleh mengurangi independensinya terhadap auditinya tersebut.

Untuk mendapat hasil audit yang baik maka orang yang menjadi auditor internal harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki kompetensi (memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya)
  2. Independen terhadap auditi, baik dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance)
  3. Serta cermat dalam melaksanakan tugasnya