kartu NPWP Indonesia

Ada yang bilang orang bijak bayar pajak. Dan untuk bayar pajak, jelas Anda butuh yang namanya NPWP.

Memiliki NPWP menjadi hal yang mutlak untuk Anda yang mulai berkarir atau ingin membangun sebuah bisnis.

NPWP inilah yang kemudian akan menjadi identitas bagi Anda dalam memenuhi kewajiban Anda dalam membayar pajak.

Lantas, apakah ada manfaat lain dari memiliki NPWP?

Jawabannya ada di artikel ini. Jadi, simak terus hingga akhir.

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa kita ketahui secara ringkas dengan NPWP merupakan hal wajib yang harus dibayarkan bagi setiap orang yang telah mendaftarkan diri, baik secara pribadi maupun melalui badan usaha.

Secara umum NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan usaha sebagai tanda pengenal diri atau bukti sebagai peserta wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apakah anda sudah tahu kalau nomor NPWP yang terdiri dari 15 angka ternyata masing-masing memiliki arti sebagai berikut:

  • Dua angka pertama adalah kode kelompok wajib pajak
  • Enam angka berikutnya merupakan nomor pajak
  • Satu angka berikutnya yaitu kode pengecekan
  • Setelah kode pengecekan, tiga angka berikutnya merupakan kode kantor pelayanan pajak
  • Dan untuk tiga angka terakhir merupakan kode pusat atau cabang

Pentingnya Memiliki NPWP

NPWP biasa digunakan sebagai identitas wajib pajak pribadi atau badan usaha yang hanya diberikan satu NPWP dalam ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakannya

Pada dasarnya setiap WNI yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP untuk kepentingan pembayaran pajak itu sendiri.

Nilai pajak dari setiap profesi jumlahnya akan berbeda-beda disesuaikan dengan besar penghasilan dan jenis profesinya.

Lalu, kapan waktu bagi anda harus mulai membayar pajak secara rutin ?

Dalam terminologi Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa wajib pajak adalah orang orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak.

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Membuat NPWP sebenarnya tidaklah sulit, baik untuk pribadi atau badan usaha dengan catatan syarat-syarat uang dibutuhkan sudah sesuai dan lengkap, maka proses pembuatannya pun tidak memakan waktu yang lama.

Bahkan saat ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online atau daring.

Berikut syarat yang harus anda penuhi untuk membuat NPWP:

1. Bagi Karyawan atau Pekerja

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
  • Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan

2. Bagi Pengusaha dan Wiraswasta

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha atau SKU
  • Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan
  • Mengisi formulir pernyataan usaha dan ditandatangani di atas materai

3. Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KTP pribadi
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahaan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri
  • Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan

Setelah dirasa memenuhi syarat di atas selanjutnya dapat langsung mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha anda

Namun, saat ini pendaftaran NPWP semakin dipermudah karena bisa juga melalui online.

Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini, yaitu:

  1. Masuk ke situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
  2. Klik pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode captcha yang tertera. Selanjutnya, klik “Daftar”
  3. Anda akan mendapat email masuk dari e-registration lalu klik link verifikasi
  4. Setelah klik link verifikasi anda akan diarahkan untuk mengisi data diri, alamat email, dan password
  5. Selanjutnya anda kan dapat email masuk kembali dari e-registration dan klik link verifikasi kembali
  6. Akun anda sudah berhasil dibuat dan akan diminta untuk memasukkan email dan password yang didaftarkan sebelumnya
  7. Isi formulir registrasi, nomor NPWP dan data lain sesuai instruksi yang diberikan
  8. Cek status pendaftaran NPWP. Selanjutnya, klik “Minta Token” dan masukan kode Captcha yang tertera
  9. Klik “Submit” dan token akan terkirim otomatis ke email anda
  10. Buka kembali email anda dan salin kode token untuk anda masukan sebelum kirim permohonan
  11. Centang semua kotak pernyataan lalu klik “Kirim” selesai

Permohonan anda diterima atau tidaknya akan ada pemberitahuan lebih lanjut kembali lewat email yang anda gunakan untuk mendaftar

Biaya dan Waktu untuk Membuat NPWP

Sebetulnya proses pembuatan NPWP tidak perlu mengeluarkan uang atau GRATIS dan untuk proses pembuatannya pun jika sedang sepi antrean tidak akan memakan waktu sampai 1 hari penuh, bahkan bisa selesai hanya dalam 5 menit.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya pendaftaran pun bisa dilakukan secara online, kartu bisa dikirim ke alamat anda atau bisa juga langsung ambil ke kantor pajak terdekat dengan menunjukkan email pendaftarannya dan menunggu kartunya dicetak.

Jenis-jenis NPWP dan Manfaatnya

NPWP sendiri dibagi menjadi dua jenis, berikut uraian dan penjelasannya:

1. NPWP badan atau perusahaan

Merupakan sebuah identitas wajib pajak yang dimiliki oleh sebuah badan atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.

Manfaat yang dapat dirasakan jika memiliki sebuah NPWP antara lain:

  • Kredibilitasnya terjaga di mata Investor, biasanya investor berani menyuntikan dana dengan melakukan pengecekan apakah perusahaan tersebut sudah sah secara hukum atau belum
  • Usaha anda legal di mata hukum, perusahaan akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan punya hak atas segala kebijakan pemerintah
  • Urusan administrasi perusahaan menjadi mudah, contohnya dalam transaksi dengan mitra bisnis atau perusahaan lain

2. NPWP Pribadi

NPWP sangat penting dimiliki setiap individu wajib pajak, karena jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut sejumlah manfaat perorangan yang mempunyai NPWP antara lain:

  • Mempermudah persyaratan administrasi misalnya dalam mengajukan kredit bank, investasi, pembuatan SIUP dan juga Paspor
  • Mempermudah urusan perpajakan yaitu mengurus restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, tahu jumlah pajak yang akan dibayarkan dan pemotongan pajak yang rendah

Kewajiban Pemilik NPWP

Sangat wajib pajak sebagai pemilik kartu NPWP harus melaksanakan dua kewajiban utama antara lain:

1. Wajib Menyampaikan Surat Pemberitahuan

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dituliskan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau dikenal dengan SPT.

Penyampaiannya pun harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yaitu sebesar Rp100.000, untuk wajib pajak perorangan dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan perusahaan.

2. Wajib Membayar Pajak

Besar nominal yang harus dibayarkan ditentukan dari aturan yang berlaku serta kondisi dari wajib pajak yang bersangkutan.

Khusus untuk wajib pajak perorangan yang berstatus karyawan dikenakan tarif PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Berikut tarif PPh 21 yang berlaku saat ini:

  • 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp50.000.000
  • 15% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000
  • 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000
  • 30% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000
  • Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 25%

Dari perhitungan di ataslah nantinya akan diakumulasikan nominal pajak yang harus anda bayarkan.

Dengan catatan wajib pajak tidak perlu membayar Pph 21 jika jumlah penghasilan tahunan yang diterima masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Keuntungan Memiliki NPWP

Banyak sekali fungsi dan manfaat dari kepemilikan NPWP, di antaranya:

  • Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan
  • Salah satu usaha dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
  • NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib [ajak yang melakukan usaha

Bagi anda yang memiliki bisnis juga tentu dapat merasakan keuntungan jika memiliki NPWP, antara lain sebagai berikut:

  • Bisa membuka rekening bisnis, saat ini sudah banyak bank yang menjadikan NPWP sebagai syarat untuk membuka rekening
  • Kemudahan dalam kredit bisnis, jika anda mempunyai NPWP maka dapat dengan mudah mengajukan kredit bisnis atau pinjaman sebagai tambahan modal usaha
  • Kredibilitas bisnis anda terjamin, bisnis anda akan dianggap sah dan potensial di mata para klien jika mempunyai NPWP

Kesimpulan

Nyatanya memang benar adanya jika anda taat perpajakan maka hidup anda akan terasa mudah.

Di jaman sekarang segala urusan perpajakan tidak bisa dianggap hal yang sulit karena dengan mudahnya anda bisa langsung melakukan proses pendaftaran secara daring atau online.

Bahkan anda tidak perlu sama sekali datang atau meluangkan waktu untuk datang ke kantor pajak cukup di rumah maka NPWP anda bisa langsung diantar ke rumah.

Melaksanakan kewajiban membayar pajak juga seharusnya tidak menjadi hal yang rumit atau merasa dirugikan karena bersifat tahunan jadi tidak setiap bulan anda harus menyisihkan uang untuk membayar kewajiban pajak anda.