industri kreatif

Meraih Peluang Usaha Industri Kreatif

Peranan industri kreatif dalam perekonomian suatu negara telah terbukti memberikan pengaruh yang besar sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata Contohnya: Korea yang terkenal dengan K-POP nya yang booming di penjuru dunia.

Definisi Industri Kreatif

Definisi industri kreatif menurut Departemen Perindustrian Republik Indonesia adalah “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”

Ada 14 jenis industri kreatif yang berpotensi sebagai peluang usaha yaitu :

1. Bidang Periklanan

Meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi iklan, iklan indoor dan outdoor, penempatan iklan di media cetak atau elektronik, pemasangan dan penyebaran poster, pamflet, brosur, dan penyewaan kolom/space untuk iklan.

2. Bidang Arsitektur

Berkaitan dengan jasa desain bangunan, pelestarian bangunan kuno, desain interior dan eksterior.

3. Barang Seni

Berkaitan dengan perdagangan barang-barang seni yang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi. Misalnya; lukisan, alat musik, film dan kerajinan

4.Bidang Kerajinan

Meliputi kegiatan dari produksi sampai distribusi produk yang dibuat oleh tenaga pengrajin,yang mengolah bahan kerajinan dari: batu berharga, rotan, logam, kayu, kaca, kain, porselin, bambu, kayu yang biasanya diproduksi dalam jumlah kecil.

5. Bidang Desain

Kegiatan yang terkait dengan desain grafis, desain produk, desain industri, dan produksi kemasan.

6. Bidang Fashion

Meliputi desain pakaian, alas kaki, dan aksesoris.

7. Bidang Video, Film & Fotografi

Produksi video, film, jasa fotografi, termasuk penulisan skrip, dubbing, sinetron dan sinematografi.

8. Bidang Permainan Interaktif

Meliputi produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.

9. Bidang Musik

Usaha di bidang pembuatan, pertunjukan, dan distribusi dari rekaman suara.

10. Bidang Seni Pertunjukan

Berkaitan dengan usaha pertunjukan (misal: pertunjukan seni tari dan musik baik tradisional maupun moderen, drama, teater ), desain dan pembuatan kostum panggung, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11. Bidang Penerbitan dan Percetakan

Usaha yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital.

12. Bidang Layanan Komputer dan Piranti Lunak

Meliputi jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal.

13. Bidang Televisi & Radio

Usaha di bidang kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi, penyiaran, dan radio.

14. Bidang Riset dan Pengembangan

Usaha yang terkait dengan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapannya; termasuk penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Peluang usaha industri kreatif bisa menjadi pilihan bagi yang ingin menciptakan sebuah ide usaha yang menarik dan tidak membutuhkan modal yang cukup besar namun masih bisa dijalankan dengan kreatifitas yang dimiliki.

Dalam menekuni usaha ini ada satu hal penting yang patut diperhatikan, yaitu hak intelektual dan pembajakan. Ide dan kreatifitas yang pada akhirnya memberikan nilai tambah, merupakan aset yang paling berharga. Sehingga perlu adanya HAKI untuk mencegah pembajakan yang merugikan dan mematikan inovasi.

Sumber: https://jogja.media