Firma di Indonesia

Kebanyakan orang ketika mendengar bentuk usaha, yang mereka ketahui mayoritas hanya PT atau CV saja. Padahal di luar kedua itu masih ada bentuk lainnya, seperti Firma.

Agar Anda memahami apa itu Firma, artikel ini akan membahasnya untuk Anda mulai dari pengertian, ciri-cirinya, hingga kelebihan dan kelemahannya.

Selengkapnya simak detail ulasannya berikut ini.

Apa itu Firma?

Sebelum mengenal lebih jauh, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari Perusahaan.

Menurut UU No. 1 Tahun 1987 Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI (Republik Indonesia) untuk memperoleh keuntungan.

Bentuk Hukum Perusahaan dibagi sebagai berikut:

1. Perorangan

  • Berizin
  • Tidak berizin

2. Badan Usaha Non Badan Hukum

  • Firma
  • CV (Commanditaire Vennootschap)

3. Badan Usaha Badan Hukum

  • Perjan
  • Perum
  • Persero
  • BUMD
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Koperasi
  • Yayasan

Lantas apa pengertian Firma?

Dalam Buku Panduan Mendirikan Berbagai Badan Usaha karya Orinton Purba, disebutkan bahwa Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama.

Saat menjalankan perusahaan sekutu atau dua orang atau lebih ini bertanggung jawab tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma tetapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

Misalnya seperti ini, jika kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi hutang maka pelunasan harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.

Oleh karena itu firma merupakan bentuk persekutuan perdata, dalam proses pembentukannya harus dilakukan dengan perjanjian.

Dalam pasal 22 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) perjanjian ini harus berbentuk akta otentik atau akta notaris.

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, Firma memiliki pengertian sebagai tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang di bawah satu nama bersama.

Ciri-ciri Firma

Menurut salah satu paker, Harmaizar R, Firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Apabila ada utang yang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
  2. Setiap anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin anggota lainnya
  3. Menggunakan nama bersama untuk firma
  4. Firma bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya, dan saling percaya antar mitra nya
  5. Tidak berbentuk badan hukum
  6. Tidak perlu memberi kuasa khusus ke setiap mitra dalam perbuatannya
  7. Jika salah satu mitra meninggal, maka Firma dapat bubar dan dapat juga terus berjalan dengan salah satu cara, yakni Firma lama bubar diganti firma baru dan kewajiban pihak ketiga bukan tanggung jawab firma yang baru atau Firma lama dapat berjalan dengan mengganti mitra baru dan kewajiban ke pihak ke tiga tetap tanggung jawab firma yang lama
  8. Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing
  9. Firma dapat melaksanakan pendaftaran dan pengumuman dalam tambahan berita negara sebagai pembuktian keberadaan firma.
  10. Mudah dalam memperoleh kredit usaha

Sumber Modal dan Pembagian Laba-Rugi Firma

Sumber modal Firma adalah berasal dari setiap anggotanya dengan nominal yang sudah disepakati bersama besar kecilnya.

Aturan sumber modal Firma ini berbeda dengan ketentuan pada CV dan PT.

Sumber modal perusahaan perseorangan berasal dari pengusaha itu sendiri dan untuk CV sumber modalnya berasal dari sekutu aktif dan pasif.

Lalu, PT berasal dari penjualan saham yang dilakukan di pasar bursa (saham).

Sama seperti dengan menentukan sumber modal, maka pembagian jumlah laba-rugi yang didapat setiap anggotanya juga akan berdasarkan keputusan yang sudah dibuat bersama.

Dan pembagian ini nantinya akan tercantum dalam akta pendirian firma agar dapat dijamin oleh hukum.

Pajak pada Perusahaan Firma

Seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firna (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Akan tetapi, Firma tidak dikenakan pajak ganda atau double tax atas pembagian laba atau dividen.

Jika Anda memiliki badan usaha Firma, maka Anda telah menjadi wajib pajak badan.

Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan biasanya sudah tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat anda mendaftarkan diri untuk mengajukan NPWP.

Jenis dan Contoh Firma

Secara umum firma di Indonesia dibagi menjadi 4 jenis, Berikut uraian disertai contoh firma di Indonesia antara lain:

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Bergerak dalam industri perdagangan kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya Nike, Vans, Crocs, dan Diadora.

2. Firma Non Dagang atau Jasa

Bergerak dalam industri jasa yang berfokus pada penjualan produk jasa berdasarkan keahlian. Seperti Firma Akuntansi, Konsultan Manajemen, dan Firma Hukum.

3. Firma Umum (General Partnership)

Pada jenis firma ini semua anggota memiliki kekuatan yang tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap jalannya operasional perusahaan, serta segala bentuk kewajiban hak hutang maupun piutang juga termasuk di dalamnya.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Berbeda dengan General Partnership firma jenis ini tiap anggotanya tidak leluasa atau memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan di mana tanggung jawab dan kewajiban tiap anggotanya dibatasi.

Contohnya Firma Indo Eternity, Firma Sumber Rejeki, Firma Panghudi Luhur, Firma Multi Marketing.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Masing-masing jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Termasuk pula Firma.

Meski memiliki beberapa kelemahan, bukan berarti Firma tidak cocok untuk Anda. Semua kembali pada kebutuhan Anda dan partner Anda.

Untuk mengantisipasi risiko dalam pendirian Firma, maka Anda harus menyiapkan perencanaan yang jelas dan tentunya melibatkan beberapa orang yang ahli di bidangnya.

Karena bagaimanapun selama Firma yang Anda dirikan mampu mencetak profit yang cukup signifikan dan memiliki prospek yang bagus, tentunya Firma Anda dapat bertransformasi menjadi perusahaan berskala multinasional.

Lantas apa saja kelebihan dan kekurangan Firma, berikut penjelasan detailnya.

Kelebihan Perusahaan Firma

Firma memiliki beberapa kelebihan antara lain:

  • Tugas dan tanggung jawab setiap anggota jelas sehingga perusahaan dapat dikelola secara lebih profesional.
  • Pemilihan pimpinan ditentukan berdasarkan pada kapasitas dan kemampuan dalam leadership.
  • Pengadaan modal transparan karena masing-masing anggota menyetorkan jumlah tersendiri sesuai kesepakatan.
  • Memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal karena Firma memiliki legalitas berupa akta notaris.
  • Pengelolaan perusahaan lebih jelas karena masing-masing pemilik modal lebih aktif terlibat di dalamnya.
  • Keuntungan perusahaan dibagi sesuai dengan besarnya jumlah modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota.

Kekurangan Perusahaan Firma

Berikut beberapa poin yang menjadi kelemahan Firma, yakni:

  • Setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab, baik terhadap modal maupun harta pribadi yang dimiliki.
  • Harta pribadi dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Semua anggota ikut menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan.
  • Jika terdapat anggota yang terlibat kasus hukum, anggota lainnya juga akan merasakan dampaknya.
  • Hak milik pribadi dan hak miliki perusahaan saling tumpang tindih karena tidak ada pemisah antara keduanya.
  • Adanya potensi perselisihan antar anggota dalam pembagian keuntungan perusahaan.

Kekurangan Firma tidak sebenarnya tidak hanya berhenti di situ saja. Masih ada satu lagi kekurangan yang dampak cukup merugikan, yakni adanya pembatasan usia pada perusahaan Firma sehingga ada ancaman bubar atau tutup.

Terkait dengan pembubaran atau penutupan perusahaan Firma, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain:

  1. Berakhirnya jangka waktu berdirinya Firma sesuai dengan ketetapan hukumnya, yakni pada akta pendirian.
  2. Salah satu dari anggota atau pemiliki modal mengundurkan diri atau terdapat pemecatan atas anggota.
  3. Perusahaan telah selesai menjalankan bisnisnya atau barang dagangannya sudah habis.
  4. Adanya keinginan dari salah satu anggota atau pemiliki modal untuk membubarkan Firma
  5. Salah satu pemilik modal atau anggota dinyatakan telah meninggal dunia.

Persyaratan dan Prosedur Pendirian Firma

Secara umum suatu firma wajib memenuhi dokumen sebagai berikut:

  • Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  • Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan di Pengadilan Negeri setempat
  • Surat Keterangan Domisili
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus firma
  • Izin usaha sesuai dengan bidang usaha firma

Untuk prosedur pendiriannya yaitu sebagai berikut:

1. Tahapan persiapan

Menentukan nama firma, bidang usaha (misalnya bidang jasa, konstruksi, pertambangan, perdagangan), mempersiapkan para pendiri minimal 2 orang, menentukan modal pasar perusahaan (jika ada), mempersiapkan pengurus Firma, Mempersiapkan fotokopi KTP pendiri.

2. Pembuatan Akta

Membuat akta pendirian, mengurus domisisli perusahaan dari kelurahan, mengurus NPWP perusahaan.

3. Pendaftaran Akta

Akta Firma tidak diharuskan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi cukup didaftarkan di pengadilan Negeri setempat atau lokasi di mana Firma tersebut didirikan.

4. Penyetoran Modal

Anda wajib membuka rekening atas nama Firma yang sudah didirikan untuk setoran jumlah modal. Jumlah modal tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) karena berdasarkan kesepakatan pendiri firma.

5. Pengurusan Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha bidang perdagangan.

Perbedaan CV, Firma, dan PT

Perbedaan yang sangat mendasar menjadi perbedaan di antara 3 bentuk usaha di atas yaitu CV, Firma, dan PT adalah mengenai bentuk badannya.

Firma adalah sebuah badan usaha yang diatur dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan juga diatur dalam KUHP.

Perbedaannya terletak pada segi hukum dasarnya yang merupakan hukum perdata. Selain perbedaan tersebut berikut uraian lainnya:

1. CV

  • Tidak aturan dalam pemberian nama bersama
  • Tanggung jawab para sekutu bersifat terbatas. Bentuk usaha CV minimal 2 anggota dengan tanggung jawab peran yang berbeda yaitu sekutu aktif bertugas menjalankan pengurusan CV
  • Proses pendiriannya cenderung lebih mudah
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak pasti

2. Firma

  • Firma menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama
  • Tidak mengenal istilah sekutu aktif dan pasif semua anggota yang terlibat dapat menjalankan pengurusan dan bertindak untuk dan atas nama Firma
  • Pendirian firma tidak membutuhkan biaya yang banyak relatif murah
  • Kesinambungan badan usaha terjamin

3. PT

  • Proses pemindahan hak kepemilikan dapat dengan mudah dilakukan hanya dengan menjual saham ke orang lain
  • Para pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimiliki
  • Biaya pendiriannya cukup besar dan rumit karena memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
  • PT dikelola oleh para spesialis sehingga dalam penggunaan sumber-sumber modal lebih efektif dan efisien

Kesimpulan

Sering kali landasan seseorang dalam mendirikan usaha adalah kepercayaan dan loyalitas.

Dengan demikian, bentuk usaha Firma ini cocok bagi anda yang ingin mengajak teman, keluarga atau mitra kerja yang sudah saling mengenal dan memahami satu sama lain menjadi mitra bisnis.

Karena berlandaskan kepercayaan tersebut umumnya keinginan para pendiri Firma bersedia menanggung segala risiko bisnis yang timbul dalam melakukan kegiatan usaha bersama-sama termasuk dengan harta pribadinya.

Bentuk usaha ini juga cocok bagi anda yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

Karena pada umumnya bentuk usaha ini didirikan oleh pengusaha atau profesional yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan jasa, konsultan atau layanan jasa lainnya yang berkaitan dengan profesi atau keahlian tertentu.