Bagaimana Mendapatkan Izin Membuka Kantor Jasa Akuntan?

 

Bagaimana Mendapatkan Izin Membuka Kantor Jasa Akuntan (twitter)

kantor jasa akuntanSeringkali kita mendengar istilah Kantor Jasa Akuntansi, dimana istilah ini digunakan secara luas setelah mendapatkan pengakuan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.

Apa yang dimaksud dengan Akuntan Beregister Negara?

Akuntan Beregister Negara adalah seseorang yang terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. Register Negara Akuntan merupakan daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.25/PMK.01/2014). Untuk menjadi seorang Akuntan Beregister Negara seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   Lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional sehingga mendapatkan sebutan/gelar Ak (Akuntan);
2.   Berpengalaman di bidang akuntansi; dan
3.   Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dalam hal ini Ikatan Akuntan Indonesia.

Kantor Jasa Akuntansi tidak dapat berjalan tanpa adanya seorang akuntan yang memiliki Register Negara, dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kantor Jasa Akuntansi hanya dapat didirikan dan mendapatkan izin dari Menteri jika didirikan oleh seorang Akuntan Beregister Negara. Dengan demikian menjadi Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi belumlah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Beregister Negara dan mendirikan Kantor Jasa Akutansi yang keberadaannya diakui secara legal.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntansi?

kantor jasa akuntan Syarat pendirian Kantor Jasa Akuntansi diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, yaitu:

Pasal 9
(1) Akuntan dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi.
(2) Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atasinformasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
(3) Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
(4) Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu memberikan jasa asurans, dikenai sanksi administratif.
(5) Kantor Jasa Akuntansi yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 10
(1) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha:
a. perseorangan;
b. persekutuan perdata;
c. firma;
d. koperasi; atau
e. perseroan terbatas.
(2) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Akuntan yang berkewarganegaraan Indonesia.
(4) Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu dipimpin oleh Akuntan yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, dikenai sanksi administratif.
(5) Dalam hal pimpinan Kantor Jasa Akuntansi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi berupa pencabutan dari Register Negara Akuntan, maka Kantor Jasa Akuntansi tersebut diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi tersebut.
(6) Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu tidak mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi atau mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi namun melebihi jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif.

Pasal 11
(1) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan.
(2) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu didirikan dan dikelola oleh lebih dari 1 (satu) orang Akuntan, dikenai sanksi administratif.
(3) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c didirikan dan dikelolaoleh paling sedikit 2 (dua) orang Rekan dan paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan.
(4) Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan.
(5) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), yaitu:
a. Didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Rekan;
b. Akuntan yang menjadi Rekan dalam Kantor Jasa Akuntansi tersebut kurang dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan; atau
c. Rekan yang berkewarganegaraan asing lebih dari 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan, dikenai sanksi administratif.
(6) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha koperasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d didirikan dan dikelola dengan syarat pemimpin utamanya adalah Akuntan.
(7) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha koperasi yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu pemimpin utamanya bukan Akuntan, dikenai sanksi administratif.
(8) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e didirikan dan dikelola dengan persyaratan:
a. Pemimpin utamanya adalah Akuntan; dan
b. Saham perseroan paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) dimiliki oleh warga negara Indonesia atau korporasi Indonesia.
(9) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif.

Pasal 12
Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau menggunakan nama lain yang:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau
c. telah menjadi milik umum.

Pasal 13
(1) Menteri memberikan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi.
(2) Pemberian izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha, Kantor Jasa Akuntansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
d. Membuat surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1. Nama dan alamat Akuntan;
2. Nama dan domisili Kantor Jasa Akuntansi; dan
3. Maksud dan tujuan pendirian Kantor Jasa Akuntansi;
e. Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, koperasi, dan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e;
f. Melengkapi formulir permohonan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi pernyataan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari:
a. Kopi piagam Register Negara Akuntan;
b. Kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c. Daftar Akuntan bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
d. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan atau atas nama Kantor Jasa Akuntansi untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
e. Surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan;
f. Akta pendirian yang disahkan oleh notaris bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
g. Rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntansi;
h. Kopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti domisili Akuntan;
i. Tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
j. Foto tampak depan dan ruangan kantor Kantor Jasa Akuntansi;
k. Surat persetujuan dari seluruh Rekan Kantor Jasa Akuntansi mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi pemimpin dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma; dan
l. susunan pengurus dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha koperasi atau perseroan terbatas