nota retur

Bagaimana Membuat Nota Retur Penjualan Dengan PPN?

Saat melakukan transaksi jual beri, sering dijumpai pembeli yang mengembalikan barang yang sudah dibelinya karena alasan tertentu. Jika penjualan barang tersebut sebelumnya dikenakan PPN oleh PKP Penjual, maka sudah seharusnya Pajak Keluaran yang dikenakan oleh penjual dan Pajak Masukan yang dikreditkan PPN yang sudah dibayar oleh pembeli dilakukan koreksi.

Dasar yang digunakan untuk retur barang kena pajak adalah UU PPN 1984 Pasal 5A Ayat (1), dimana PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan paragraf-paragraf di bawah ini.

Perlakuan PPN Terhadap Barang Retur

Bagi penjual, jika terdapat Barang Kena Pajak yang dikembalikan pembeli, maka PPN atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.

Sedangkan bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan akan mengurangi :

1. Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan

2. Biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut

3.Biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Jika Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama baik dari segi jumlah, jenis, atau harga, mala Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi.

Nota Retur

Pada saat melakukan pengembalian barang, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada penjual. Adapun informasi yang harus tercantum dalam nota retur adalah:

1. Nomor urut nota
2. Nomor, kode, dan tanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang diretur
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli
4. Nama, alamat, dan NPWP penjual
5. Jenis barang dan harga jual barang yang diretur
6. PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan
7. Tanggal pembuatan nota
8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani retur

Adapun nota retur ini dibuat dengan rangkap dua dimana lembar 1 untuk penjual dan lembar 2 untuk pembeli.

Jika pembeli bukan PKP, maka nota retur dibuat rangkap tiga, dimana lembar 3 harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pembeli terdaftar.

Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika:

1. Informasi yang sudah ditentukan tidak tercantum secara lengkap pada nota
2. Nota retur tidak dibuat pada saat dilakukan pengembalian
3. Nota retur tidak disampaikan ke KPP dimana pembeli terdaftar sebagai pembeli bukan PKP.

Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan

Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.

Sehingga pengembalian Barang Kena Pajak tidak menyebabkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang dikembalikan sudah dilaporkan.

Sumber:facebook.com/notes/blog-pajak-indonesia/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak/428374867040/