aspek perpajakan

Aspek Perpajakan Dalam Laporan Keuangan Yayasan

 

 

Aspek perpajakan dan keuangan merupakan dua hal yang sangat krusial bagi setiap  organsasi atau bisnis, termasuk juga bagi organisasi yang berbentuk Yayasan. Dari aspek keuangan, pengelolaan keuangan yang disusun oleh yayasan digunakan untuk menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan yayasan yang dapat digunakan untuk pengambilam keputusan ekonomi. Laporan keuangan yayasan ini digunakan untuk mengambil keputusan oleh berbagai pihak seperti internal yayasan, donator, dan juga regulator.

Definisi Subjek Pajak

Selain aspek keuangan, aspek perpajakan juga memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan yayasan. Yayasan dan staf yayasan merupakan ‘subjek pajak penghasilan’. Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan, dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.

Definisi Objek Pajak

Sedangkan, definisi ‘objek pajak penghasilan’ adalah tambahan kemampuan ekonomis, dalam bentuk apa pun, termasuk (a) imbalan jasa yang diterima –gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi uang pensiunan, atau imbalan dalam bentuk lainnya-; (b) laba usaha; (c) sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta. Disamping jenis objek pajak penghasilan, beberapa bentuk penerimaan yang dikategorikan sebagai ‘bukan objek pajak penghasilan’ adalah (a) bantuan, sumbangan, zakat yang diterima oleh BAZIS; dan (b) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah satu sederajat, badan keagamaan, pendidikan, sosial, pengusaha kecil, koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Timbulnya kekeliruan dalam mengelola pajak akan menyebabkan yayasan sebagai Wajib Pajak dikenakan sangsi oleh otoritas perpajakan.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan jika yayasan atau organisasi nirlaba merupakan wajib pajak dan harus tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku. Yayasan atau organisasi nirlaba juga sebagai subjek pajak penghasilan. Namun, sumbangan atau bantuan yang diterima oleh yayasan merupakan bentuk penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Pajak PPh Badan merupakan pajak penghasilan yayasan sendiri sebagai subjek pajak berbentuk badan. Meskipun penerimaan bantuan atau sumbangan dikecualikan dari obyek pajak ini, tidak berarti menyebabkan yayasan memiliki pajak badan nihil. Penerimaan yayasan dari sumber lain seperti penjualan buku, pelatihan dsb merupakan obyek pajak penghasilan. Yayasan wajib menghitung dan membayarkan pajak penghasilan badan ke kas Negara dan melaporkannya secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak yayasan dimana jumlah personel bagian keuangannya tidak ideal untuk memenuhi persyaratan pemisahan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan. Hal ini diakibatkan oleh terbatasnya anggaran yang ditetapkan. Selain itu banyak ditemukan personel yang mengelola keuangan yayasan tidak memiliki pengalaman atau latar belakang pendidikan yang sesuai.

Pengelolaan keuangan yang dibutuhkan oleh yayasan atau organisasi nirlaba adalah perangkat pencatatan akuntansi yang dapat menjamin akurasi, keandalan, dan ketepatan waktu dalam menyajikan laporan keuangan. Karena yayasan memiliki karakteristik pelaporan keuangan yang spesifik, maka tidak dapat sepenuhnya menggunakan software akuntansi yang ada. Beberapa yayasan nirlaba menggunakan Zahir Accounting sebagai perangkat pencatatan keuangan.

Berdasarkan standar dan peraturan yang telah ditetapka pada aspek perpajakan, menunjukkan bahwa yayasan tidak boleh hanya terpaku pada pemenuhan kewajiban kepada para penyumbang seperti saat ini. Yayasan harus memberikan perhatian yang serius pada tuntutan pelaporan keuangan seseuai aturan yang berlaku dan pada saat yang sama harus memenuhi kewajiban perpajakan.