Cara Menghitung Gaji Dengan Metode Netto dan Gross Up.

Menghitung Gaji dengan Metode Netto dan Gross Up
Untuk mengetahui penghitungan gaji dengan metode netto dan gross up, berikut penjelasannya:
1. Metode Netto :
Metode ini menetapkan PPh 21 ditanggung oleh perusahaan atau penyedia kerja.
Misalnya: Budi bekerja di PT. ABC dan setiap bulan menerima gaji sebesar Rp. 2.000.000,-. PPh 21 yang dibayarkan perusahaan adalah Rp. 30.000, yang merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerja. Maka take home pay Budi adalah Rp. 2.000.000,-.
2. Metode Gross-up :
Metode ini memberikan karyawan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong.
Misalnya: seperti pada contoh di atas, Budi menerima gaji Rp. 2.000.000,-. Maka perusahaan memberikan tunjangan PPh Rp. 30.000,- yang merupakan biaya bagi pemberi kerja yang dapat mengurangi pajak. Maka jumlah gaji yang Budi Rp. 2.030.000, dipotong PPh 21 Rp. 30.000,-. Take home pay Budi Rp. 2.000.000,-
Undang-undang dan peraturan perpajakan memperbolehkan penggunaan kedua metode tersebut diatas. Jadi metode mana yang akan Anda gunakan?
Sumber: https://www.hr-qu.com

