sertifikat sni

Tidak yakin dengan kualitas sebuah produk? Tinggal cek saja apakah ada label SNI atau tidak.

Bagus tidaknya kualitas sebuah produk sulit dipastikan, terlebih jika Anda hanya melihat foto produknya saja.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena cukup dengan memastikan produk itu punya label SNI, Anda bisa bernapas lega.

Inilah salah satu magisnya label SNI.

Buat Anda yang memiliki produk, label SNI wajib tertera agar pembeli puas dan mau merekomendasikan produk Anda.

Pentingnya Sertifikat SNI untuk Produk Anda

Saat ini dunia usaha atau industri di Indonesia dihadapkan pada era perdagangan bebas di mana persaingan dalam memasarkan barang dan jasa yang dihasilkan akan semakin ketat.

Pasar akan diserbu dengan berbagai produk dari luar sehingga kualitas produk menjadi penentu dalam kemampuannya bersaing.

Hal ini lah yang menyebabkan perlunya dilakukan standarisasi produk agar dapat memenuhi penilaian kesesuaian dan meningkatkan daya saing agar suatu produk dapat diterima di pasar global.

Untuk meningkatkan daya saing sebuah produk, maka produk tersebut perlu mendapatkan label SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dengan memiliki label sertifikat SNI maka sebuah produk akan mendapatkan keuntungan seperti, memiliki kualitas nasional.

Sehingga produk Anda mampu berkompetisi dengan produk serupa yang ada di pasar dan kualitas produk yang terjamin akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk Anda.

Selain melalui pengujian kualitas, produk dengan label SNI akan diuji secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kesesuaian kualitas produk tersebut.

Apa Itu SNI?

SNI merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional).

SNI diterapkan pada produk yang dibuat oleh produsen Tanah Air. Ketika suatu produk memenuhi standar, maka BSN akan memberikan label SNI pada setiap barang.

Label SNI hanya akan diberikan jika produk telah memenuhi standar nasional.

Label ini akan menambah kepercayaan konsumen dalam memilih barang karena terjamin berkualitas, layak pakai, dan telah lulus standar yang ditetapkan pemerintah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI

Berikut prosedur permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI:

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri beberapa dokumen seperti:

  • Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir.
  • Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement atau MRA) dengan KAN.

Pada tahap pertama ini biasanya proses berlangsung selama satu hari.

2. Verifikasi Permohonan

LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi:

  • Semua persyaratan untuk SPPT SNI
  • Jangkauan lokasi audit
  • Kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).

Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen.

Terkait dengan proses verifikasi ini, umumnya akan memerlukan waktu selama satu hari.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Dalam audit ini terdapat dua tahapan, yaitu:

  • Audit Kecukupan (tinjauan dokumen)
  • Audit Kesesuaian

Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) yaitu memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor, maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.

Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.

Sedangkan, Audit Kesesuaian akan memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen.

Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.

Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI produsen ditolak.

Proses audit biasanya memerlukan waktu minimal 5 hari.

4. Pengujian Sampel Produk

Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.

Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.

Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel.

Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.

Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja.

Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi:

  • Kelengkapan administrasi (aspek legalitas)
  • Ketentuan SNI
  • Proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk

Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

8. Biaya Pengurusan SNI

Biaya pengurusan SNI tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Detailnya sebagai berikut.

Tarif SNI

Jenis-jenis Sertifikat SNI

Ada dua jenis SNI yang ditetapkan oleh BSN, yaitu:

  1. SNI wajib
  2. SNI sukarela

Produk yang digunakan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup adalah jenis SNI wajib.

Sementara selain dari itu, berjenis SNI sukarela.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa terdapat 238 produk wajib SNI yang tercatat hingga Agustus 2020, mulai dari bahan makanan, barang elektronik, hingga bahan bangunan.

Sementara itu, kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

  1. Sertifikasi manajemen, sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan, contohnya dalam SNI ISO.
  2. Sertifikasi produk, misalnya sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan berdasarkan SNI seperti untuk helm dan air minum dalam kemasan.
  3. Sertifikasi personel, sertifikasi pada kompetensi personel misalnya tenaga migas, tenaga kelistrikan, dan lain-lain.

Produk-produk yang Membutuhkan Sertifikat SNI

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat SNI meliputi:

  • Tabung LPG
  • Helm
  • Lampu
  • Kabel listrik
  • Pupuk
  • Kopi
  • Teh
  • Kakao
  • Minuman
  • Berbagai jenis minyak
  • Gula
  • Tepung
  • Produk besi dan baja
  • Kaca
  • Karet
  • Ban
  • Berbagai bahan konstruksi

Karena itu produsen yang terlibat dalam produksi barang di atas, maka harus memahami langkah-langkah dalam mengurus sertifikat SNI.

Biaya Pengurusan SNI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, biaya pengurusan label SNI yaitu sebesar Rp10-40 juta.

Label SNI akan diberikan setelah produk yang didaftarkan dievaluasi.

Jika memenuhi aspek kelengkapan administrasi, legalitas, ketentuan SNI, proses produksi, dan sistem manajemen mutunya terbukti bisa menjamin produk, maka SPPT SNI akan diberikan pada pelaku usaha.

Contoh Sertifikat SNI

Ini merupakan gambar contoh dari sertifikat SNI yang diterbitkan oleh BSN.

Sertifikat mencakup informasi jenis produk, merek, pabrik, hingga kode yang menjelaskan bahwa produk tersebut terkonfirmasi telah memenuhi standar SNI.

contoh sertifikat SNI

Syarat-syarat Pendaftaran SNI

Ada dua jenis dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan pendaftaran SPPT SNI, yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, di antaranya:

  • Fotocopy Akta Notaris Perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
  • Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  • Surat Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT) SNI
  • Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
  • Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

Dokumen teknis yang harus disiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, di antaranya:

  • Pedoman Mutu yang telah disahkan
  • Diagram Alir Proses Produksi
  • Daftar Peralatan Utama Produksi
  • Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
  • Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
  • Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Fungsi Penting Sertifikat SNI

Fungsi sertifikat SNI untuk tiga kelompok dalam lingkaran kegiatan ekonomi berlaku untuk produsen, konsumen, dan pemerintah.

Bagi produsen, sertifikat SNI berfungsi sebagai identitas dan penjaminan kualitas agar produk yang mereka buat dipercaya oleh konsumen.

Produsen yang belum memiliki label SNI akan berusaha meningkatkan kualitas produk mereka hingga memenuhi standar nasional hingga mendapatkan label SNI.

Bagi konsumen, sertifikat SNI membantu konsumen mengetahui mana produk yang berkualitas dan aman serta makan yang bukan.

Konsumen akan merasa aman ketika menemui produk berlabel SNI karena tidak akan membahayakan keselamatan hidup, kesehatan, dan lingkungan.

Bagi pemerintah, SNI membuat produk yang diproduksi oleh perusahaan dalam negeri terlindungi lantaran memiliki label yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kualitas barang berlabel SNI akan lebih dilirik dibandingkan barang luar negeri tanpa label SNI meski harganya lebih murah.

Sertifikat SNI ini dapat membantu tumbuhnya pergerakan ekonomi.

Masa Berlaku Sertifikat SNI

Sertifikat SNI akan dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Sertifikat SNI tersebut akan berlaku selama produk di perusahaan masih memenuhi ketentuan yang ditetapkan SNI.

Sementara untuk SPPT SNI Tipe 1b dan Tipe 5 yang diakomodir oleh LSPro AGS, masing-masing memiliki masa berlaku:

  • SNI Tipe 1b untuk produsen dalam negeri berlaku enam bulan.
  • SNI Tipe 5 berlaku selama empat tahun.

Cara Pengecekan Sertifikat SNI Secara Online

Untuk memastikan apakah produk tersebut sudah memiliki SNI atau sekaligus juga untuk mengetahui asli tidaknya sertifikat SNI-nya, maka Anda bisa mengeceknya secara online.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat SNI, yaitu sebagai berikut.

  1. Melalui laman https://akses-sni.bsn.go.id. Untuk mengecek sertifikat SNI Anda bisa melakukan registrasi keumudian login.
  2. Melalui laman SISPK https://sispk.bsn.go.id (berlaku hingga satu tahun setelah SNI ditetapkan). Anda bisa melakukan registrasi dan login terlebih dahulu untuk mengunduh sertifikat SNI.

Kesimpulan

SNI merupakan standar kualitas produk yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai pelindung konsumen serta produsen sendiri.

Ada prosedur permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI mulai dari pengisian formulir hingga biaya pengurusan SNI.

Nah, kini Anda sudah paham bagaimana cara mengurus sertifikat SNI.

Jika Anda ingin produk Anda memiliki nilai jual yang lebih, pastikan Anda melengkapi produk Anda dengan sertifikat SNI.