informasi pajak

Informasi Pajak Terkini

Informasi pajak - Headline pajak

Jakarta, 29 September 2015

Tidak terasa tinggal tersisa 3 (tiga) bulan saja untuk memanfaatkan Penghapusan sanksi pajak sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkampanyekan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015. Peresmian dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Rabu, 29 April 2015 lalu, dengan motto “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”.

Meski cukup lama disosialisasikan di berbagai media, masih cukup banyak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang masih belum sepenuhnya mengerti dan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi pajak terkait kebijakan ini.

Kebijakan ini mengingatkan kita pada sunset policy yang diluncurkan pada tahun 2008. Serupa tapi tak sama. Itulah TPWP 2015 dan sunset policy 2008.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs Kemenkeu, Minggu (26/7/2015), kedua kebijakan ini memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu menghapuskan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau pembetulan SPT Tahunan.

TPWP 2015 memiliki beberapa kelebihan seperti:
– insentif diberikan kepada seluruh jenis pajak,
– insentif diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pertama kalinya atau SPT pembetulan,
– insentif diberikan atas keterlambatan pembayaran maupun keterlambatan pelaporan SPT yang dilakukan di tahun 2015.

Secara umum, perbedaan mendasar antara kedua kebijakan tersebut dapat dilihat pada infografis di bawah ini.

informasi pajak - tabel pajak

Ditulis oleh: Apung Alnilam SE Al. BKP

Apung Alnilam SE Ak, BKP adalah Managing Director PT. McNiel Indonesia yang bergerak di bidang Tax & Business Advisory. Beliau memiliki pengalaman profesional yang terkait dengan tax planning and business/financial restructuing termasuk tax management, tax diagnostic review, tax advisory, tax compliance, transaction taxes on mergers and acquisition, serta tax training dan outsourcing.

Selain itu beliau juga menjadi kontributor yang akan membagi informasi mengenai pajak di www.Zahiraccounting.com