pajak

Kita tentu sudah mengetahui dan juga memahami bahwa pajak merupakan pungutan wajib bagi setiap warga negara. Pajak bersifat memaksa yang artinya jika kita tidak membayarnya, berarti kita akan berurusan dengan undang-undang negara.

Pengertian

Banyak sumber yang menyajikan berbagai definisi pajak. Salah satu sumber dari Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyatkepada kas negara berdasarkan undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi

Pajak yang dipungut kepada warga negara sebenarnya memberikan fungsi yang konkret juga terhadap perkembangan negara itu sendiri pasalnya pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Dari pendapatan itulah dibuat anggaran untuk pembelanjaan negara. Adapun fungsi pajak terkait dengan hal tersebut meliputi:

  1. Fungsi Anggaran
  2. Fungsi Mengatur
  3. Fungsi Stabilitas
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan