TUJUAN BANK MELAKUKAN MERGER KONSOLIDASI DAN AKUISISI?
Tujuan Bank Melakukan Merger Konsolidasi dan Akuisisi. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara memberikan dampak negative pada dunia perbankan di Indonesia. Terdapat beberapa bank di Indonesia yang mengalami krisis sehingga bank yang mengalami krisis tersebut menjadi kolaps. Selain itu bank-bank yang tidak sehat di haruskan di likuidasi sebab sudah tidak dapat di selamatkan kembali.
Demi mengatasi permasalahan tersebut maka muculah kebijakan merger (konsolidasi) dan juga akuisisi. Tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi dengan harapan dapat menyelamatkan bank yang hampir mengalami kolaps akibat krisis sehingga dapat membangun kembali keadaan yang stabil.
Factor-faktor yang mendorong terjadinya perkembangan merger dan akuisisi pada tahun 1970-an guna menangani krisis perekonomian dunia yaitu guna menyatukan sistem perekonomian regional dan dunia, terdapat ekspansi perusahaan-perusahaan MNC di berbagai negara, selain itu juga merupakan sebagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang dapat mepermudah proses alih informasi dan capital.
Source Gambar: Hidayatullah
Di Indonesia, merger dlakukan dengan harapan dapat membentuk core banks dengan daya saing yang dapat mampu menggerakan perekonomian negara. Dari 101 bank yang telah melakukan merger serta akuisisi, terdapat 71 bank diantaranya yang di likuidasi dan sisanya masih beroperasi serta bertahan sampai tahun 1998. Pada tahun 2001, sebanyak 18 bank di likuidasi dan sisanya yang masih beroperasi.
Setelah kejadian krisis moneter tersebut maka menghasilkan empat bank melakukan merger dan menghasilkan Bank Mandiri (2002) dengan jumlah asset sebesar Rp 248.884 triliun. Kemudian Sembilan bank lainnya menghasilkan Bank Danamon dengan asset Rp 54.297 triliun. Selanjutnya lima bank sisanya melakukan merger sehingga menghasilkan Bank Permata dengan total asset sebanyak Rp 32.636 triliun.
Tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi tersebut merupakan langkah strategis yang telah di sepakati agar dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja sehingga bisa bekerja secara efisien serta mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat kita simpulkan terdapat beberapa alasan dari tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi. Berikut alasannya:
Masalah Kesehatan Bank
Jika suatu bank telah di nyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia (BI) selama beberapa periode tertentu maka alangkah baiknya bank tersebut melakukan penggabungan (merger) dengan bank yang masih sehat atau dengan melakukan konsolidasi dengan bank yang dinyatakan tidak sehat juga atau bisa juga dengan di akuisisi oleh bank yang lainnya.
Asset yang Dimiliki Relatif Kecil Sehingga Terlalu Sulit untuk Melakukan Ekspansi
Dengan memanfaatakn merger atau konsolidasi maka secara otomatis juga akan lebih mempermudah dalam mengembalikan usahanya. Yang pasti bahwa setelah melakukan penggabungan asset tersebut dengan beberapa bank yang ikut bergabung maka akan menghasilkan dana yang cukup guna memperbesar perusahaan.
Manajemen Bank yang Tidak Teratur atau Kurang Profesional
Akibat dari manajemen yang tidak teratur serta tidak professional tersebut maka tentunya akan membuat perusahaan secara terus menerus akan merugi dan akan sulit untuk berkembang. Bank yang memiliki manajemen yang kurang baik inilah yang sebaiknya melakukan penggabungan atau peleburan dengan bank lain agar bisa lebih professional.
Administrasi Tidak Teratur dan Masih Tradisional
Apabila administrasi masih tradisional dan dianggan tidak teratur maka ada baiknya bank tersebut melakukan penggabungan atau peleburan dengan bank yang lain supaya administrasinya dapat menjadi lebih baik lagi.
Ingin Menguasai Pasar
Alasan terakhir ini hanya akan diberitahukan hanya kepada bank yang akan melakukan penggabungan atau peleburan saja. Karena dengan adanya penggabungan maupun peleburan dari beberapa bank yang dianggap akan mempercepat perkembangan suatu perusahaan maka jumlah cabang serta nasabah juga akan kian meningkat. Tujuan ini tentunya juga akan mengurangi atau bahkan menghilangkan para pesaing yang ada.
Dalam upaya penggabungan bank tersebut baik menggunakan merger atau konsolidasi serta akuisisi, dapat dilakukan berdasarkan:
- Dari inisiatif bank yang bersangkutan
- Permintaan dari Bank Indonesia (BI)
- Inisiatif dari badan khusus yang sifatnta sementara saat rangka penyehatan bank
Guna memperlancar proses penggabungan bank, maka pihak-pihak terkait atau perbankan yang terkait di wajibkan untuk dapat memenuhi segala peraturan serta persyaratan yang sudah di tetapkan. Syarat-syarat yang harus dilakukan supaya bisa mendapatkan izin untuk melakukan merger konsolidasi dan akuisisi adalah sebagai berikut.
- Sudah mendapatkan izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk bank yang berbetuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau rapat sejenis lainnya untuk bank yang memiliki bentuk selain Perseroan Terbatas (PT)
- Telah memenuhi rasio modal yang cukup berdasarkan ketetapan yang di berikan oleh Bank Indonesia (BI)
- Para calon anggota direksi serta dewan komisaris tidak merupakan salah satu orang yang tercela di dalam bidang perbankan
- Mengenai akuisisi, maka tentunya bank di wajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan tentang pengertian modal oleh bank yang di atur oleh Bank Indonesia (BI)
Demikian artikel mengenai tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda mengenai tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi.
Oleh: Nuraini Anitasari