Daftar Isi
CONTOH PERUSAHAAN MERGER
Contoh perusahaan merger di Indonesia sangatlah banyak. Namun sebelum kita mengetahui beberapa contoh perusahaan merger, alangkah lebih baik apabila kita mengetahui apa itu merger.
Apa sih perusahaan merger itu?
Menurut Wikipedia, merger merupakan
“Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.”
Dengan kata lain, merger dapat diartikan sebagai penyerapan dari dan oleh perusahaan satu ke perusahaan lainnya. Dalam hal tersebut, perusahaan yang membeli akan melanjutkan identitas dan nama perusahaan yang di belinya. Sebagai perusahaan pembeli, mereka akan mendapatkan asset serta mengemban kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan yang dibeli. Setelah melakukan merger maka perusahaan yang telah dibeli oleh perusahaan lain maka akan kehilangan atau berhenti melakukan operasi karena semua akan diambil alih oleh perusahaan pembeli.
Terdapat berbagai jenis merger, berikut akan dijelaskan secara singkat satu persatu.
Merger Horizontal
Merger horizontal merupakan merger antara dua atau lebih perusahaan yang dimana semua perusahaan tersebut bergerak atau memiliki bidang bisnis yang sama. Atau dapat disimpulkan bahwa merger horizontal merupakan, dimana dua atau lebih perusahaan yang sama-sama memiliki suatu pasar pembelian serta pasar pembuangan yang sama-sama akan berlebur menjadi satu.
Merger Vertikal
Merger vertical merupakan gabungan antara dua perusahaan atau lebih dimana salah satu perusahaan bertindak sebagai supplier bagi yang lainnya. Atau dapat disimpulkan bahwa merger vertical merupakan, apabila suatu perusahaan bersatu dengan perusahaan yang lain maka perusahaan tersebut akan mengerjakan aktivitas lebih lanjut dari perusahaan yang dibeli seperti melanjutkan proses produksi barang yang dibuat oleh perusahaan yang sebelumnya.
Merger Kon-generik
Merger kon-generik merupakan perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan perusahaan yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya misalnya dalam kesamaan sifat produksi. Namun bukan tergolong produsen pada suatu produk yang sama (horizontal) dan bukan pula perusahaan yang memiliki hubungan antara produsen – supplier (vertical).
Merger Konglomerat
Merger konglomerat merupakan penggabungan antar dua perusahaan atau bahkan lebih yang sama sekali tidak memiliki kaitan langsung antara bidang usaha perusahaan satu dengan perusaan yang lainnya.
Di dalam buku Kapita Selekta Hukum Perusahaan oleh Sri Redjeki Hartono, terdapat beberapa metode dalam mengadakan suatu merger perusahaan. Di dalam buku tersebut mengatakan dalam melakukan suatu merger terdapat dua macam metode, yaitu:
- Merger atau Fusi Saham (aandolfosio)
Di dalam merger atau fusi saham disebabkan oleh adanya pengoperan saham. Pengoperan itu sediri dapat terjadi karena:
- Akibat pembelian saham, sehingga pengoperan saham itu merupakan akibat dari perjanjian jual beli
- Akibat penukaran saham
- Dengan melakukan penukaran saham dengan melakukan penambahann pembayaran menggunakan uang tunai
- Merger atau Fusi Perusahaan (Iudrijf fusio)
Pada merger atau fusi perusahaan, merger terjadi akibat penggabungan perusahaan-perusahaan dari perseroan atau PT dengan kinerja yang menurun ke PT yang berfungsi. Pada umumnya PT. A memberikan kepada PT. B dengan beberapa kemungkinan factor seperti:
- Akibat pembelian perusahaan-perusahaan
- Dengan inbreng atau pemasukan perusahaan
- Dengan pemasukan perusahaan dengan tambahan pembayaran uang tunai
Kegiatan merger atau penggabungan dua atau lebih perusahaan merupakan absorpsi dari suatu hak atau benda kepada hak atau benda lainnya. Maka dari itu, untuk ke legal an atau ke sah an suatu tindakannya harus memlalui proses hokum yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan atau kelompok usaha yang akan melakukan restrukturisasi perusahaannya melalui merger sehingga diperlukan undang-undang agar dapat menjadi paying hukumnya. Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tindakan penggabungan tersebut terdapat dasar hukum yang berlaku, yaitu:
- UU No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
- PP No 27 Tahun 1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Kelebihan dan Kekurangan Merger:
Kelebihan dari melakukan merger perusahaan yaitu pengembilan perusahaan melalui merger memiliki proses yang lebih sederhana dan lebih murah dibanding dengan jenis pengambil alihan yang lainnya. Sedangkan kekurangan dari melakukan merger dibanding dengan jenis pengambil alihan lainnya seperti akuisisi yaitu harus terdapat persetujuan antara pemegang saham masing-masing perusahaan, padahal agar dapat mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang tidak singkat.
Via: insperity
Contoh Perusahaan Merger
Berikut contoh beberapa perusahaan merger atau perusahaan yang melakukan penggabungan entitas perusahaan yang telah dikutip dari sahamok:
Tanggal | Perusahaan yang Merger | Perusahaan hasil Merger |
2 Oktober 1998 |
|
Bank Mandiri Tbk, PT |
30 September 2002 |
|
Bank Permata Tbk, PT |
30 Juli 2004 |
|
Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT |
15 Oktober 2008 |
|
Bank CIMB Niaga Tbk, PT |
Oleh: Nuraini Anitasari