Yuk Mengenal Tax Amnesty

Yuk Mengenal Tax Amnesty !

 

Secara garis besar Tax Amnesty merupakan pengampunan pajak, dimana pemerintah memberikan pengurangan pajak terhadap Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar atau dalam negeri namun laporannya tidak diberikan secara benar dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Selain pengenaan tarif yang rendah, Tax Amnesty juga memberikan keringanan kepada penunggak pajak dalam bentuk penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Namun penunggak harus terlebih dahulu membayar semua pajak dan uang tebusan yang besarnya berbeda-beda, tergantung pada kapan Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan harta. Melalui program ini diharapkan Wajib Pajak akan menarik kembali dananya yang ada di luar negeri sehingga negara mendapatkan tambahan pemasukan. Dasar yang digunakan dalam Tax Amnesty ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Pada tahun 1984 pemerintah pernah mengadakan tax amnesty, namun pelaksanaannya dinilai tidak efektif karena kurang mendapat respon dari Wajib Pajak dan tidak dibarengi dengan sistem administrasi perpajakan yang memadai. Karena itu pada pelaksanaan kali ini harus dilakukan dengan persiapan yang matang.

Bagaimana kebijakan Tax Amnesty?

Tax Amnesty ini dikenakan pada Wajib Pajak yang menunggak pajak dari tahun 2015 dan sebelumnya, termasuk harta yang tidak dicantumkan dalam SPT. Misalnya seseorang memiliki rumah senilai Rp. 400 juta di komplek A dan Rp. 600 juta di komplek B. Namun yang dicantumkan dalam SPT hanya yang senilai Rp. 600 juta di komplek B. Maka orang tersebut harus mengikuti tax amnesti agar terhindar dari sanksi pajak dengan melaporkan harta berupa rumah di komplek B. Selain itu, bagi yang sudah bekerja atau memiliki pendapatan tapi belum punya NPWP juga harus ikut. Pada umumnya jika sudah berpenghasilan, NPWP merupakan tanda bahwa orang tersebut merupakan Wajib Pajak.

Kebijakan pada tax amnesty ini dibagi menjadi 3 periode: periode pertama diberlakukan jika periode pelaporan pada bulan Oktober sampai Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Periode ke dua dikenakan jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari – Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5%. Periode ke tiga untuk periode juli-desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.

Siapa saja yang bisa memanfaatkan Tax Amnesty?

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  • Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

 Apa saja persyaratan Wajib Pajak agar mendapatkan Tax Amnesty?

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • membayar Uang Tebusan
  • melunasi seluruh Tunggakan Pajak
  • melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan
  • menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • mencabut permohonan:
  • 1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • 2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
  • 3. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  • 4. keberatan
  • 5. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan
  • 6.banding
  • 7.gugatan; dan/ataupeninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Apa manfaat Tax Amnesty?

Bagi wajib pajak, tax amnesty akan mencegah mereka dari berbagai sanksi. Bisa dibayangkan jika ada seorang pengusaha sukses yang harus berurusan dengan hukum akibat ketahuan tidak membayar pajak, maka sia-sialah kerja kerasnya. Kredibilitas usaha dan pribadi menjadi taruhannya.

Selain itu tax amnesty juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Hal ini karena pendapatan negara bertambah melalui pembayaran pajak sehingga anggaran untuk pembangunan juga meningkat. Dapat juga digunakan sebagai subsidi ke masyarakat, dimana dimanfaatkan untuk tambahan modal kerja melalui kredit usaha kecil dan menengah.

Progam tax amnesty ini mulai dijalankan pada bulan Juli 2016 sampai 2017. Pemerintah membuka ruang yang sebesar-besanya bagi Wajib Pajak yang akan mengikuti tax amnesty ini, baik perorangan atau badan usaha. Dibutuhkan adanya dukungan yang besar dari masyarakat serta adanya landasan hukum yang menjadi dasar yang kuat dalam keberhasilan program ini.