Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Membuka Salon Kecantikan
Bisnis salon kecantikan adalah jenis bisnis yang menggiurkan. Target pasar yang besar, dimana kaum wanita tidak segan-segan merogoh dompet demi perawatan tubuh agar lebih sehat, fresh, dan cantik. Inilah yang membuat semakin banyaknya salon kecantikan yang menawarkan berbagai fasilitas demi menarik konsumen.
Mengingat pangsa pasar dari bisnis ini terbuka lebar, maka tidak heran jika banyak pelaku usaha yang melirik bisnis ini. Sayangnya, usaha yang identik dengan perawatan serta kesehatan tubuh ini banyak disalahgunakan. Misalnya, adanya salon yang menawarkan perawatan dengan produk yang berbahaya bagi tubuh dan tenaga kecantikan yang tidak memiliki latar belakang yang memadai, sehingga justru mengakibatkan bencana bagi konsumen. Alih-alih mempercantik diri, yang terjadi justru menderita penyakit.
Jika anda berencana membuka usaha salon kecantikan, sangat disarankan untuk mengurus ijin usahanya terlebih dahulu. Hal mendasar yang sangat penting, namun seringkali diabaikan. Jangan sampai terjadi saat usaha salon anda tengah berkembang, mendadak harus ditutup karena tidak mengantongi ijin.
Berikut ini adalah persyaratan administratif dan mekanisme mengurus ijin usaha salon kecantikan:
Syarat administratif
1. Mengajukan permohonan tertulis dari anda selaku pemilik salon
2. Memiliki seorang atau lebih dan asisten ahli kecantikan sebagai pelaksana harian
3. Jika yang bersangkutan bukanlah pemilik salon, maka membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab salon
4. Fotokopi ijin praktek dari ahli kecantikan dan penanggung jawab.
5. Kelengkapan bangunan usaha dimana anda harus memiliki, ruang perawatan untuk rambut, perawatan kulit yang dibuat terpisah, kelengkapan alat, ruang tunggu, toilet, alat pemadam kebakaran, bak sampah, air yang memenuhi syarat kesehatan, dan surat keterangan dari lingkungan.
Mekanisme Perizinan:
1. Surat permohonan diajukan ke Dinkes melalui Sub Bagian Umum yang selanjutnya diteruskan ke Kepala Bagian TU untuk dicatat dalam buku register.
2. Permohonan yang masuk akan diteruskan ke Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya akan diserahkan ke Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan untuk dicek kelengkapannya.
3. Setelah selesai diproses, berkas diserahkan kembali ke Bidang Layanan Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangai yang kemudian dikembalikan ke Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar untuk diserahkan kepada pemohon.
4. Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin bisnis salon kecantikan kurang lebih 12 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap
5 Jika permohonan ditolak, Dinkes akan memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 12 hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap
6. Jika dalam 12 hari kerja sejak permohonan diajukan Dinkes tidak memberikan jawaban, maka permohonan dianggap ditolak
7. Izin penyelenggaraan usaha salon kencantikan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbahurui
8. Untuk permohonan pembaharuan ijin praktek paling lambat 14 hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan ijin usaha, maka konsumen akan merasa yakin dengan salon anda. Kepercayaan dari konsumen inilah yang merupakan modal terbesar untuk meningkatkan reputasi usaha anda.