perpajakan

Yang Harus Diketahui Mengenai Perpajakan

 perpajakanDefinisi perpajakan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat disimpulkan, pajak  merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Wajib artinya adalah pengenaan pajak dapat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Sedangkan tidak mendapatkan imbalan langsung artinya manfaat pembayaran pajak tidak dapat dirasakan secara langsung.

Namun berdasarkan sumber penerimaan negara, pajak memberikan kontribusi yang paling besar. Dengan demikian maka manfaat pajak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di berbagai sektor bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan dan sebagainya. Selain itu pajak juga digunakan untuk subsidi listrik, bahan bakar minyak, dan sebagainya.

Perpajakan di Indonesia

Di Indonesia, wewenang pemungutan dan pengelolaan pajak dibagi antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Puat dikelola oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Pajak) yang didalamnya mencakup PPh, PPN, PPnBM, PBB, P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, PBB, dan Bea Materai. Yang kedua adalah Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah Daerah, didalamnya mencakup Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan dan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak dan retribusi adalah hal yang berbeda. Dalam retribusi kita akan merasakan imbal baliknya. Misalnya retribusi sampah yang ada di lingkungan tempat tinggal kita, langsung dirasakan melalui layanan kebersihan dimana sampah rumah tangga akan diangkut/dibersihkan setiap harinya.

Mengapa Negara Menerapkan Pemungutan Pajak?

Lalu mengapa negara menerapkan pemungutan pajak? Penerapan ini berdasarkan dua prinsip dasar yaitu, Benefit Principle, dimana karena warga negara mendapatkan keuntungan dari negara, maka negara diperkenankan memungut pajak kepada warganya. Negara telah membangun berbagai fasilitas dan memberikan layanan publik untuk masyarakat dimana untuk membiayai pengeluaran tersebut dibutuhkan sumber dana yang mencukupi.

Prinsip berikutnya adalah Ability To Pay Taxation Principle, dimana negara memungut pajak berdasarkan kemampuan individu. Warga negara yang memiliki kemampuan lebih akan membayar pajak yang lebih besar daripada mereka yang berpenghasilan kecil.

Yang harus diingat adalah pemungutan pajak tidak dilakukan dengan semena-mena. Harus berdasarkan undang-undang serta mempertimbangkan keadilan, yaitu semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dalam undang-undang perpajakan. Dengan demikian maka pajak juga dimanfaatkan sebagai sarana menciptakan keadilan.

Pemungutan pajak juga harus dilaksanakan secara efisien, dengan mempertimbangkan berbagai biaya yang muncul dalam pungutan tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan hendaknya harus lebih kecil daripada penerimaan pajaknya. Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, maka hendaknya pemungutan pajak dilakukan dengan sederhana. Hal yang tidak boleh diabaikan adalah pemungutan pajak tidak menganggu aktivitas produksi, distribusi, perdagangan dan jasa.

Pemungutan pajak di Indonesia ditentukan melalui undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR sebagai wakil rakyat. Peran Ditjen Pajak sebagai lembaga pengumpul pajak sebagai pelaksana peraturan tersebut. Selain mengumpulkan pajak, Ditjen Pajak juga harus bertanggung jawab terhadap pelaksaan prosedur yang sudah ditetapkan.

Mengingat besarnya kontribusi pajak terhadap pembangunan, maka harus kita sadari bahwa dengan membayar pajak kita sudah memberikan kontribusi bagi pembangunan.