UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Dengan berkembangnya bisnis ini akan banyak manfaat yang dirasakan.
Tak hanya bagi pemiliki bisnis itu sendiri, hadirnya UMKM dapat membuka lapangan pekerjaan dan memajukan perekonomian negara.
Pada artikel kali ini, Anda akan diajak mengenal UMKM lebih dalam. Buat Anda yang ingin membuka bisnis, ini akan menjadi panduan yang memudahkan langkah Anda.
Apa Itu UMKM?
Daftar Isi
- 1 Apa Itu UMKM?
- 2 Dasar Hukum UMKM
- 3 Jumlah UMKM yang ada di Indonesia Saat Ini
- 4 Peran UMKM untuk Perekonomian di Indonesia
- 5 Cara Membedakan UKM dan UMKM
- 6 Contoh UMKM di Indonesia
- 7 Pembiayaan UMKM di Indonesia
- 8 Syarat untuk Mendirikan UMKM
- 9 Perpajakan UMKM yang Berlaku di Indonesia
- 10 Cara Mendaftarkan UMKM Agar Tembus BLT UMKM 2021
- 11 Kesimpulan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Badan Pusat Statistik mengemukakan ada batasan usaha mikro, kecil dan menengah yaitu:
- Usaha mikro yaitu usaha yang memiliki pekerja kurang dari 5 orang, termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar
- Usaha kecil yaitu usaha yang memiliki pekerja 5 sampai 19 orang
- Usaha menengah yaitu usaha yang memiliki pekerja 19 sampai 99 orang
Salah satu yang terkena dampak perubahan karena masuknya era revolusi industri 4.0 adalah Sektor usaha dengan skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurut Sumarsono (2003:109) ada beberapa alasan yang mendukung pentingnya pengembangan industri mikro, kecil antara lain:
- Potensinya terhadap penciptaan dan perluasan tenaga kerja bagi pengangguran
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
- Untuk mewujudkan keahlian (skill) yang dimiliki oleh masyarakat.
Usaha kecil memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan usaha besar, antara lain (Partomo, 2002):
- Inovasi dengan teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk
- Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
- Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapan terhadap tenaga kerja
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang ada pada umumnya birokratis
- Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan
Di samping memiliki beberapa keunggulan, usaha kecil juga mempunyai kekuatan antara lain (Tambunan, 2001):
- Usaha kecil padat karya, karena upah nominal tenaga kerja khususnya dari kelompok berpendidikan rendah di Indonesia masih murah
- Usaha kecil masih lebih banyak membuat produk-produk sederhana yang tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal yang tinggi
- Pengusaha kecil banyak menggantungkan diri pada uang sendiri untuk modal kerja dan investasi, walaupun banyak juga yang memakai fasilitas kredit khusus dari pemerintah.
Dasar Hukum UMKM
Walaupun UMKM terdiri dari usaha-usaha kecil namun UMKM dianggap sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dilansir dari kompaspedia.com, pada tahun 2018 UMKM menyerap hingga 117 juta pekerja dan memberikan kontribusi sebesar 61,07% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia atau sebesar Rp8.573 triliun.
Maka dari itu, walaupun terdiri dari usaha-usaha kecil bukan berarti UMKM tidak memiliki payung hukum yang mengatur keberadaannya.
Dasar hukum dari UMKM tertuang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM yang mengatur lebih lanjut perihal pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, dan masih banyak lagi.
Di dalam Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 UU UMKM dijelaskan mengenai definisi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jumlah UMKM yang ada di Indonesia Saat Ini
Menurut data yang dikeluarkan Tempo.co otoritas Jasa Keuangan mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil menengah (UMKM) terus bertumbuh menjelang akhir 2020.
Kredit berpotensi tumbuh seiring dengan tingginya kebutuhan modal baru tahun 2021.
Saat ini tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia.
Pada 2016, tercatat ada 61,7 juta UMKM di Indonesia. Jumlahnya terus meningkat, pada 2017, jumlah UMKM mencapai 62,9 juta dan pada 2018, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta.
Diprediksi hingga akhir tahun 2021 jumlahnya akan terus meningkat.
Peran UMKM untuk Perekonomian di Indonesia
UMKM dikenal sebagai kelompok usaha yang memiliki kelebihan salah satunya yaitu mampu bertahan dari berbagai macam guncangan ekonomi seperti saat ini.
Memang unit usaha ini target pasarnya tidak seluas bisnis perusahaan yang besar.
Tetapi kelompok usaha ini masih banyak diminati karena banyak hal, salah satunya kemudahan dalam implementasi dan adopsi teknologi baru untuk berinovasi dalam bisnis.
Tahukah Anda bahwa kontribusi terbesar dari usaha UMKM adalah industri ekonomi kreatif yang bisa kita lihat dari data pertumbuhan yang cukup positif dengan pertumbuhan hingga 5,6 persen sejak 2010 sampai 2013.
Dilihat dari segi tenaga kerja UMKM mampu tumbuh dari 96,99 menjadi 97,22 persen dalam 5 tahun terakhir dari hasil tersebut dapat kita lihat bagaimana UMKM mampu membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.
Jika penyerapan tenaga kerja yang meningkat maka UMKM juga tentu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dengan kata lain, UMKM bisa dianggap memiliki peran yang cukup strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran yang ada di Indonesia.
UMKM sudah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk perekonomian negara.
Namun, bisnis UMKM juga memiliki kelemahan yang membutuhkan peran dari pemerintah agar dapat berjalan lancar.
Permasalahan yang sering dijumpai dalam bisnis UMKM ini misalnya, seperti masalah dalam pemasaran, keterbatasan SDM, sulitnya mencari bahan baku, terbatasnya akses inovasi dan teknologi.
Selain itu masih ada masalah yang paling krusial, yaitu sulitnya mengakses sumber pendanaan bisnis yang masih cukup terbatas di Indonesia.
Cara Membedakan UKM dan UMKM
Bagi orang awam mungkin ada yang mengira bahwa UKM dan UMKM adalah sama. Padahal, jelas keduanya berbeda.
Memang jika dilihat, keduanya adalah sebuah bisnis. Namun, ketika Anda bisa menyelisik sisi internal bisnisnya, baru kelihatan perbedaanya.
Perbedaan dari dua unit usaha ini dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 dijelaskan bahwa omzet UMKM paling banyak Rp300 juta. Sedangkan untuk UKM omzet tahunannya lebih dari Rp2,5 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.
- Dilanjutkan dengan kekayaan bersih di luar aset tanah dan bangunan tempat usaha untuk UMKM berada di antara Rp50 juta – Rp500 juta dan UKM ditaksir antara Rp500 juta – Rp10 miliar.
- Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan bahwa ada perbedaan dari jumlah tenaga kerja UMKM setidaknya memiliki 6-19 tenaga kerja dan UKM memiliki sekitar 20-99 tenaga kerja.
- Modal awal saat membangun usaha juga dapat dibedakan biasanya modal untuk membentuk UMKM adalah Rp50juta dan untuk UKM kurang lebih Rp300 juta dan sebagai catatan modal untuk UMKM juga bisa didapat dari bantuan pemerintah.
- Pembinaan dua unit usaha ini juga berbeda, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa UMKM dibina oleh kabupaten dan kota sedangkan UKM dibina oleh provinsi dan nasional.
Contoh UMKM di Indonesia
Indonesia sangat kaya dengan destinasi wisata dan keindahannya yang tentu bisa sangat menghadirkan peluang untuk mengembangkan usaha contohnya di bidang cinderamata, terlebih lagi cendera mata khas dari daerah tertentu.
Dengan adanya hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya UMKM dengan basis kearifan lokal.
Namun, contoh UMKM juga tersebar di berbagai lini bisnis yang kehadirannya dapat dikatakan sangat dengan keseharian Anda.
Berikut beberapa contoh UMKM yang umumnya diketahui, antara lain:
- Bisnis kuliner, seperti warung makan, katering, dessert box, makanan ringan (snack), angkringan, warung kopi.
- Bisnis fashion, seperti bisnis baju muslim, hijab, jaket, celana.
- Bisnis kecantikan, seperti bisnis perlengkapan makeup, obat jerawat, produk skincare.
- Bisnis otomotif, seperti bengkel, aksesoris mobil dan motor, cuci mobil, rental mobil.
- Bisnis kreatif, seperti barbershop, desain grafis.
Pembiayaan UMKM di Indonesia
Saat memulai bisnis hal yang selanjutnya dipikirkan setelah menemukan ide bisnisnya adalah bagaimana proses pembiayaan atau modal usahanya.
Modal usaha UMKM tentu saja sangat penting karena nantinya akan menunjang keberlangsungan bisnis itu sendiri.
Berikut adalah daftar sumber modal usaha UMKM, antara lain:
1. Modal usaha dari pemerintah
Pemerintah menawarkan dua pilihan yang bisa anda sebagai pelaku usaha yaitu modal dalam bentuk kredit dan juga bukan kredit.
Dalam bentuk kredit ada pinjaman KUR atau Kredit Usaha Rakyat, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan atau PKBL atau biasa dikenal dengan CSR dari BUMN.
Kalau untuk bentuk pinjaman bukan kredit dari pemerintah ada PNPM Mandiri dalam program ini modal yang diberikan tidak dalam bentuk fisik, misal tenda kaki lima atau mesin, tetapi dalam bentuk uang.
Lalu ada juga UMi atau pembiayaan ultra mikro dengan limit 10 juta.
2. Lembaga Keuangan Bank
Dalam proses pengajuan ke bank tentunya akan ada banyak prosedur dan persyaratan yang harus diikuti. Salah satunya anda harus menyiapkan proposal usaha yang memuat prospek usaha ke depan.
3. Program Inkubator Bisnis
Dalam program ini bentuk modal yang diberikan bisa berupa uang ataupun fasilitas operasional usaha, pelatihan, mempertemukan dengan investor profesional dan juga pendampingan bisnis
Syarat untuk Mendirikan UMKM
Dalam mendirikan UMKM diperlukan Surat Izin Pendirian Usaha atau SIUP agar usaha dianggap sah dan dapat beroperasi dengan lancar.
Dan dengan SIUP dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya.
Berikut syarat yang dapat diikuti untuk membuat SIUP:
Pertama, Anda mengajukan permohonan rekomendasi kepada wali kota atau bupati.
Pastikan anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya.
Setelah itu, lengkapi surat tersebut dengan:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy tanda lunas PBB
- Akta pendirian perusahaan (jika ada)
- Gambar situasi lokasi
- Bukti kepemilikan tanah
- IMB bangunan
- Surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat
Selanjutnya, apabila anda belum memiliki surat Izin Mendirikan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB dan ditunjukkan ke bupati atau wali kota.
Perpajakan UMKM yang Berlaku di Indonesia
Pembayaran pajak saat anda telah memulai usaha sangatlah penting, kepatuhan bisnis dalam membayar kewajiban pajak dapat mempengaruhi kelancaran berusaha.
Saat membutuhkan suntikan pendanaan untuk usaha anda memiliki NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Dalam aturan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau PPh menyatakan bahwa “Setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.”
Setiap pengusaha UMKM yang telah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan.
Berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus dibayar pemilik UMKM dibagi menjadi tiga macam antara lain:
- PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omset penjualan, dll)
- PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan
- PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa
Cara Mendaftarkan UMKM Agar Tembus BLT UMKM 2021
Pemerintah akan mengucurkan dana dengan total sebesar 15,36 triliun untuk kurang lebih 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Bantuan ini dapat anda miliki dengan catatan usaha mikro anda belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Proses dan cara daftar UMKM untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 yaitu bisa langsung mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa pemda sudah memberlakukan daftar secara online untuk kelengkapan berkasnya.
Namun masih ada juga beberapa daerah yang masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Langkah selanjutnya nantinya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas tingkat provinsi lalu lanjut ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Berikut berkas yang perlu anda siapkan yaitu:
- Nomor Indik Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Lalu, syarat untuk bisa daftar BLT UMKM 2021 antara lain:
- 1. Anda haruslah WNI
- 2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- 3. Memiliki usaha mikro
- 4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- 6. Catatan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
Kesimpulan
Setelah masuknya era Industri 4.0 perkembangan UMKM juga melaju dengan cepat.
Potensi yang masih besar dan peluang yang masih sangat luas, membuat UMKM masih dianggap salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup terutama bagi masyarakat desa.
Saat ini UMKM adalah kelompok usaha yang paling besar di Indonesia dan mempunyai kontribusi besar dalam perkembangan ekonomi yaitu mencapai 60 persen.
Bisnis UMKM ini bisa menjadi pilihan untuk anda karena terbukti lebih menonjol dalam menghadapi krisis global karena produk yang ditawarkan UMKM akan bersaing dengan produk lain.