tax-amnesty-tahap-ke-2

TAX AMNESTY TAHAP KE DUA

Setelah usai tahap pertama Tax Amnesty dengan tarif tebusan 2%, mungkin sudah bisa ada gambaran bagi pemerintah khususnya Direktorat Jendral pajak untuk melihat berapa besar deklarasi dan repatriasi dana yang masuk dari LN dan berapa jumlah tebusan yang diharapkan dapat diperoleh dari WP perorangan, WP Badan dan UMKM pada tahap kedua ini.

Mau tidak mau sepertinya Dirjen Pajak melakukan upaya lebih intensif bahkan kemungkinan besar akan memanggil WP perseorangan dan WP Badan yang potensial mengikuti Tax Amnesty ini baik melalui himbauan atau pemeriksaan. Di samping itu akan melakukan pendekatan secara intensif melalui sosialisasi lanjutan khususnya bagi segmen WP yang belum mengikuti TA termasuk kepada kelompok-kelompok UMKM seperti para pedagang, toko-toko, warteg , koperasi, dan usaha mikro di pasar-pasar.

Intensifikasi ini kemungkinan dapat memperoleh tambahan tebusan baik dari dalam maupun LN. Ada harapan deklarasi dan repatriasi masih bisa masuk dalam jumlah cukup besar tergantung bagaimana pihak pajak meyakinkan WP besar misalnya dengan cara mendatangi kantor atau bahkan kediaman mereka. Baru sebagian kecil pengusaha yang mengikuti program Tax Amnesty pada periode pertama. Mungkin periode ke dua setelah bertambahnya pemahaman dari sosialisasi dan waktu bagi mereka mempersiapkan laporan harta dapat membuat program ini menjadi lebih baik.

Khusus UMKM menurut penulis dibutuhkan lebih banyak sosialisasi namun kendalanya bisa terjadi karena begitu variatifnya bidang usaha mereka dengan lokasi yang tersebar dimana-mana. Usaha ini khususnya usaha mikro dan kecil memang tumbuh lebih mudah daripada mendirikan badan hukum. Banyak di antara pengusaha UMKM sampai saat ini yang mungkin belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak karena keterbatasan sosialisasi kepada mereka.

“Ronde” ke dua Tax Amnesty ini akan memberikan tantangan lebih bagi Direktorat Jendral pajak tentunya karena cukup berbeda ketika berbicara tentang UMKM. Memang sebagian UMKM telah mengikuti periode pertama namun karena tarifnya tidak berubah sejak awal sampai akhir periode ke tiga Tax Amnesty maka mereka bisa mengikutinya di period ke dua dan ke tiga. Namun UMKM yang telah menjalankan ketentuan perpajakan selama ini dengan baik termasuk membayar dan melaporkan dengan lengkap harta mereka dalam SPT tahunan tentunya tidak perlu cemas dan tidak perlu mengikuti Tax Amnesty ini. Mungkin ada sebagian besar lainnya yang telah beroperasi sebelum tahun 2015 belum melaporkan harta dengan lengkap dan benar bahkan ada yang belum memperoleh NPWP atau belum memasukkan SPT tahun 2015 nya. maka program tax amnesty ini menjadi momentum yang tepat untuk diikuti agar mendapatkan fasilitas untuk mengikuti Tax Amnesty ini. Perlu diingat bahwa khusus untuk UMKM (peredaran usaha sampai Rp 4.8 M sesuai Pasal 4 ayat (3) UU Tax Amnesty), tarif tebusan tidak berubah yakni 0.5% atas harta bersih yang belum diungkapkan sampai dengan 10 M, sedangkan di atas itu dikenakan tariff 2%. WP perorangan dan badan tarif tebusannya 3% atas harta bersih yang dialihkan atau berada di NKRI, dan 6% untuk harta bersih yang di LN yang hanya di deklarasikan, tanpa repatriasi dana ke NKRI.

Kontributor Artikel Oleh : KJA Adriansyah, Ak., CA
Hp : 0815 3570 966
Akuntan Partner Zahir