Banyaknya UKM di Indonesia haruslah didukung dengan pengelolaan keuangan yang baik dan akurat. Untuk itu, penggunaan software UKM adalah hal yang patut dipertimbangkan. Jika Anda pelaku bisnis UKM, maka sangat tepat untuk mampu mengembangkan bisnis lebih baik lagi. Tak hanya untuk Anda tetapi juga membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung pendapatan rumah tangga.
Pengertian UKM
Daftar Isi
Jika mengacu pada peraturan UU NO.20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM, maka perbedaan bisa tampak dari hal berikut ini:
- Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria Usaha Mikro yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.
Kriteria aset yakni maksimal Rp 50 juta dan kriteria omset yakni maksimal Rp 300 juta.
- Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang mampu berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusaahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, kuasai bahkan menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha menengah dan usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil seperti yang dimaksud pada undang-undang tersebut.
Kriteria aset yakni Rp 50 juta – Rp 500 juta dan kriteria omset yakni Rp 300 juta – Rp 2.5 miliar.
- Usaha Menengah yakni usaha ekonomi produktif yang mampu berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, kuasai bahkan menjadi bagian langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih yang telah diatur didalam undang-undang.
Kriteria asset yakni Rp 500 juta – Rp 10 miliar dan kriteria omzet yakni lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar.
Perkembangan UKM di Indonesia
Sebelum sekitar tahun 1997 dan 1998, awalnya UKM atau UMKM di Indonesia tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Mengapa? Karena pada saat itu masih belum ada perhatian yang serius dari pemerintah akan keberadaan UKM.
Namun, setelah tahun 1997 dan 1998, UKM ternyata memiliki ketahanan yang cukup baik dibandingkan dengan usaha besar. Maka, sejak itulah, pemerintah mulai meningkatkan jumlah usaha kecil dan menengah, baik secara kualitas atau kuantitas. Hal ini dilakukan untuk menunjang perekonomian bangsa.
Hal ini sangat terbukti di tahun 2007, ada sebanyak 49,8 unit usaha UMKM atau hampir 100% terhadap total unit usaha di Indonesia. Selain itu, UKM juga ternyata mampu menyumbang 53,6% dari PDB. Dengan semakin tingginya pertumbuhan di sektor perdagangan, hotel dan restoran yakni 9.3%. Perkembangan tersebut tentu ada campur tangan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupuan daerah melalui aturan yang dikeluarkan, seperti undang undang BI Tahun 1999 tentang pemberian kredit kepada UKM.
Modal & Masalah dalam UKM
Meskipun demikian, secara kualitas dan kuantitas UKM tidak lepas dari berbagai masalah, seperti berikut ini:
- Pemodalan: Tidak dipungkiri memiliki usaha tentu harus memiliki modal yang serius. Pemodalan dalam UKM masih menjadi masalah karena masih banyak bank yang tidak melirik pelaku usaha ini.
- Manajemen Administrasi: Ini juga masih menjadi masalah dalam UKM karena banyak pelaku bisnisnya belum mampu menerapkan manajemen administrasi, pencatatan keuangan hingga kaidah pelaporan yang baik.
- Pemanfaatan Teknologi: Banyak sekali pelaku UKM yang belum mengetahui penggunaan internet hingga pentingnya memiliki software UKM sebagai media pencatatan keuangan mereka.
Dilihat dari masalah-masalah diatas, maka beberapa orang salah mengartikan bahwa modal adalah masalah paling utama daripada lemahnya perkembangan bisnis UKM yang sedang dijalani. Kegagalan UKM sering dikaitan dengan SDM, sarana dan juga prasarana yang kurang baik, hal ini disebabkan oleh kurangnya modal atau keuangan dari bisnis UKM.
Software UKM untuk Akuntansi & Manfaatnya
Software UKM untuk akuntansi merupakan perangkat lunak yang dirancang untuk memudahkan penggunanya untuk melakukan pencatatan daripada aktivitas atau kegiatan UKM daripada akuntansi itu sendiri. Aktifitas akuntansi tersebut antara lain pembelian, penjualan, kas keluar, kas masuk, saldo awal, dll.
Manfaat utama dari penggunaan software UKM ini adalah bagaimana software tersebut bisa menghasilkan laporan akuntansi keuangan seperti neraca atau balance sheet, laporan laba rugi atau profit lost statement, cash flow atau arus kas dan laporan akhir keuangan. Nantinya, laporan ini bisa dipakai sebagai perencanaan strategi bisnis kedepan. Selain itu, laporan ini juga bisa sebagai syarat dalam pengajuan kredit atau modal yang dibutuhkan oleh bisnis UKM dalam pengembangannya dan menjalankan strategi bisnis.
Kriteria Software UKM Akuntansi yang Baik
- Punya Fitur Pencatatan
Pada software UKM harus terdapat fitur pencatatan untuk tiap transaksi yang dimasukkan kedalam akun yang sudah dideklarasikan sebelumnya. Ini beberapa fitur pencatatan yang dibutuhkan:
- Penjualan
- Pembelian
- Kas masuk
- Kas keluar
- Penyesuaian persediaan
- Jurnal umum
- Saldo awal
- Memiliki Fitur Pelaporan
Pelaporan ini merupakan hasil dari aktivitas pencatatan yang biasa dilaporkan kepada pihak tertentu. Berikut beberapa pelaoran yang dibutuhkan, antara lain:
- Neraca (balance sheet)
- Rugi laba (profit lost statement)
- Cash flow
- Laporan yang bisa di disesuaikan sesuai kebutuhan usaha
- Memiliki Fitur Analisa Bisnis
Analisis bisnis adalah proses evaluasi prospek ekonomi dan resiko perusahaan. Hal ini juga meliputi analisis atas lingkungan bisnis perusahaan, posisi keuangan, strategi dan kinerja perusahaan. Analisis ini memiliki banyak keputusan bisnis seperti memilih investasi dalam efek ekuitas atau efek utang, menilai perusahaan dalam penawaran saham perdana, memilih perpanjangan pinjaman dengan utang jangka panjang dan mengevaluasi restrukturasi seperti merger, divestasi dan akuisisi.