Ilmu akuntansi selalu memberikan pemakainya dasar-dasar yang dijadikan pedoman dalam proses pencatatan dan pelaporan. Segala alur yang terpadu harus sesuai dengan kaidah akuntansi dan juga mutlak dinilai secara obyektif. Untuk menyeragamkan prosedur akuntansi di setiap pemakainya (badan atau perseorangan) dibuatlah pembakuan akuntansi dengan nama prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU).
Ilmu akuntansi bukanlah ilmu pasti yang mengandung bahagian yang konstan, melainkan suatu seni pencatatan yang dinamis. Ini artinya ia dapat disesuaikan dalam kurun waktu tertentu terhadap perkembangan zaman pemakaiannya. Makna dari perkembangan zaman pemakaiannya ini yakni menuruti perubahan-perubahan kebijakan perekonomian atau praktik-praktik lain yang terkait.
Prinsip-prinsip akuntansi diperbuat di setiap negara menurut keperluan negaranya masing-masing oleh suatu badan yang cakap. Badan yang berhak dan juga bertanggung jawab akan peraturan akuntansi di Indonesia yakni Ikatan Ahli Indonesia (IAI).
Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum terdiri dari 10 macam di antaranya:
1. Prinsip Entitas
Ini menjelaskan konsep kesatuan usaha yang suatu usaha mesti berdiri sendiri dan terpisah dari usaha atau individu lain. Jadi, segala pencatatan akuntansi tidak diperkenankan bercampur-baur dengan pencatatan usaha atau individu lain termasuk pemiliknya sendiri.
2. Prinsip Satuan Moneter
Artinya konsep ini hanya mencatat transaksi yang dinyatakan dalam mata uang tanpa melibatkan bahagian nonkuantitatif seperti mutu layanan pelanggan dan prestasi pegawai pasalnya bahagian ini tidak dapat dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan.
3. Prinsip Kurun Waktu
Penilaian dan pelaporan keuangan suatu perusahaan dibatasi hingga waktu tertentu. Ini dimaksudkan agar suatu informasi keuangan dapat dihasilkan tanpa harus menunggu ketika usaha yang dijalankan telah tutup.
4. Prinsip Biaya Historis
Konsep yang mengharuskan penggunaan harga perolehan yang sesungguhnya dalam menilai harta atau jasa yang dibeli. Jika pada proses pembelian tawar-menawar terjadi, berarti yang dinilai yakni harga kesepakatan. Ada berbagai cara yang digunakan untuk menilai suatu harta/jasa meliputi nilai buku, nilai pasar, nilai tunai, dan nilai ganti.
5. Prinsip Pengungkapan Lengkap
Penyajian laporan keuangan harus informatif dan dimaklumkan sepenuhnya.
6. Prinsip Usaha Berterusan
Anggapan bahwa suatu entitas ekonomi berjalan berkesinambungan tanpa ada kejadian pembubaran kecuali jika ada peristiwa tertentu yang dapat menyanggahnya.
7. Prinsip Mempertemukan
Biaya dipertemukan dengan pendapatan karena adanya biaya yang dimaksud. Konsep ini akan menghasilkan nilai berupa penghasilan bersih selama kurun waktu tertentu. Konsep ini diterapkan biasanya ketika akan membuat jurnal penyesuaian di mana akan ada pengakuan dan biaya yang sesungguhnya.
8. Prinsip Pengakuan Pendapatan
Pendapatan merupakan kenaikan harta karena telah terjadinya kegiatan usaha seperti penjualan, persewaan, penerimaan bagi hasil, dsb.
9. Prinsip Materialitas
Akuntansi diterapkan berdasarkan teori untuk menyeragamkan aturan namun pada kenyataannya tidak semua penerapan itu senantiasa menuruti teori yang dimaksud. Oleh karena itulah, tidak jarang terjadi pengungkapan informasi yang material atau immaterial.
10. Prinsip Konservatif
Penyusunan laporan keuangan dengan nilai yang direndahkan. Prinsip ini mengarahkan akuntan atau pelaku akuntansi untuk mengantisipasi jika terjadi kerugian.
Prinsip-prinsip tersebut semestinya diterapkan dalam ranah akuntansi sesuai dengan kebijakan setiap negara. Untuk melihat artikel-artikel mengenai akuntansi kami yang lainnya silahkan klik di sini.