Daftar Isi
Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi merupakan jenis dari strategi pada dunia korporasi. Secara garis besar, merger dan akuisisi memiliki tujuan dalam mencapai pertumbuhan, sinergi antar entitas, difersivikasi produk, memperkuat struktur serta meningkatkan market share. Istilah dari merger dan akusisi terkadang sering diartikan secara tertukar begitu pula dengan penggunaanya karena keduanya sering digunakan dan hampir mirip. Agar dapat lebih memahami, berikut akan Saya bahas mengenai perbedaan merger dan akuisisi dari segi ciri-ciri dan segi perbedaan pengertiannya.
Via: Kppu
Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger (Penggabungan)
Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli. Perusahaan yang di beli atau di merger akan berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya akan menerima sejumlah uang tunau atau saham pada perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Untuk proses merger, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]
Contoh dari proses merger adalah bergabungnya CIMB Niaga dengan Lippo Bank pada tahun 2008. Setelah melakukan proses merger tersebut, Lippo Bank tidak melakukan operasi lagi atau berhenti beroperasi sebagai entitas tersendiri dan menyatukan perusahaannya menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.
Akuisisi (Pengambil Alihan)
Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut. Bedanya dengan merger, pada akuisisi perusahaan yang telah dibeli akan tetap ada (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Pada proses akusisi, secara sederhana skema nya akan digambarkan sebagai berikut:
[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]
Contoh dari proses akuisisi yaitu Aqua yang diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut yang telah diakuisisi oleh Coca Cola, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Merger dan Akuisisi
Perbedaan merger dan akuisisi dapat dibandingkan secara lebih detail dari ciri-ciri keduanya, ciri-ciri dari merger dan akuisisi dapat dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
Merger |
Akuisisi |
|
Status Perusahaan | Pada perusahaan yang telah menerima penggabungan maka akan tetap eksis atau aktif, sedangkan untuk perusahaan yang menggabungkan perusahaannya akan bubar tanpa likuidasi | Untuk proses akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun asset milik dari perusahaan yang telah menjadi target. Proses akuisisi saham hanya akan dapat dilakukan terhadap perusahaan target yang berbentuk perseroan atau PT karena kepemilikannya akan diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan proses akuisisi asset hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan perseorangan atau UD dan PD, persekutuan atau CV dan firma, badan hukum atau PT dan koperasi. perusahaan yang melakukan pengakuisisi dan perusahaan yang telah diakuisisi sama-sama akan tetap hidup atau aktif. Tetapi, ada pula proses akusisi yang diikuti dengan proses merger sehingga hal tersebut mengakibatkan perusahaan yang telah diakuisisi akan digabungkan dan kemudian akan dibubarkan tanpa melakukan likuidasi |
Rancangan dan Konsep | Untuk rancangan merger dan konsep akta merger haruslah atas persetujuan dari RUPS. Konsep dari akta merger yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPS akan dituangkan ke dalam akta merger | Bagi pihak yang telah melakukan pengakuisisi dan berbentuk perseroan terbatas atau PT sebelum melakukan akuisisi haruslah terlebih dahulu disetujui atau mendapatkan persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi yang dilakukan terhadap saham suatu perusahaan perbankan juga harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI), sedangkan akuisisi yang dilakukan terhadap suatu saham pada perusahaan terbuka juga harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK |
Aktiva dan Pasiva | Pada proses merger, aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan perusahaannya akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger dan berdasarkan titel hukum | Untuk akuisisi saham berbeda dari pembelian saham biasa, hal tersebut dikarenakan di dalam akuisisi saham, jumlah saham yang telah dibeli akan relative banyak sehingga akan mengubah posisi si pemegang saham mayoritas atau si pemegang saham pengendali |
Oleh: Nuraini Anitasari