mengenal e-faktur

Mulai 1 Juli 2015, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Jawa dan Bali diwajibkan membuat dan menggunakan e-faktur. E-faktur sendiri baru akan berlaku secara nasional mulai Januari 2016. e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik dengan format dan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Sebelumnya, e-faktur sudah diujicobakan ke 45 PKP sejak tanggal 1 Juli 2014.

Prosedur Pembuatan e-Faktur

Untuk dapat menggunakan e-faktur ini, PKP dapat mengunduh aplikasinya secara langsung dari situs Direktorat Jendral Pajak. Aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jendral Pajak. Namun untuk dapat menggunakan aplikasi ini, PKP harus mendaftarkan terlebih dahulu perusahaannya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat untuk mendapatkan kode aktivasi, username dan password. Adapun prosedur untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:

1. Melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan kode aktivasi, username dan password penggunaan aplikasi e-faktur. Berkas-berkas tersebut adalah:

a. Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password e-Faktur yang ditandatangani basah oleh PKP. Format resmi surat permohonan tersebut dapat diunduh disini.
b. SPT Tahunan Badan asli dan Tanda Terima Pelaporan SPT
c. KTP asli dan fotokopi PKP
d. Serta foto terbaru PKP

2. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, PKP datang ke Kantor Pajak Pratama terdekat dan menyerahkan semua berkas persyaratan. Kemudian petugas KPP akan memprosesnya. Lama proses pendaftaran kode aktivasi adalah 3 hari kerja.

3. Surat aktivasi akan dikirimkan secara langsung ke alamat perusahaan sesuai yang tercantum di surat pemohonan. Sedangkan username dan password aplikasi akan dikirimkan melalui e-mail yang tertulis di surat permohonan. Selain mendapatkan username dan password, setiap PKP nantinya juga akan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Manfaat e-Faktur

Manfaat e-Faktur untuk PKP adalah mempermudah pelaporan pajak karena dapat dilakukan secara real time dan terprogram. Manfaat lain bagi PKP yang menggunakan e-Faktur adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak harus dicetak, aplikasi e-Faktur Pajak juga untuk membuat SPT Masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri, dan PKP dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.Sedangkan untuk DJP, manfaat e-faktur adalah untuk mempermudah pengawasan pajak terutama pajak PPN. Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan.

Sanksi

Bagi PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau membuat faktur pajak berbentuk elektronik tapi tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, maka sesuai dengan peraturan pasal 11 ayat (4) PMK Nomor 151/PMK.03/2013, PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Oleh sebab itu, PKP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.

Zahir dan e-Faktur

E-Faktur adalah kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Kebijakan ini tentunya berpengaruh bagi anda pengguna software akuntansi, termasuk Zahir Accounting 6. Mungkin anda akan bertanya, apakah software Zahir Accounting 6 dapat terintegrasi dengan aplikasi e-Faktur dari Dirjen Pajak? Sayangnya, aplikasi Zahir Accounting 6 tidak bisa terintegrasi secara langsung dengan aplikasi e-Faktur. Namun jangan kecewa, file faktur dari aplikasi Zahir Accounting 6 dapat diinput ke dalam aplikasi e-Faktur Dirjen Pajak. Bagaimana caranya? Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Transaksi yang diinput di Zahir Accounting 6 yang menggunakan pajak diekspor ke tabel CSV.
  2. Format tabel CSV yang Zahir Accounting 6 persiapkan adalah format yang ditentukan oleh pihak Pajak.
  3. Setelah diekspor ke tabel CSV, pengguna siap mengimpornya ke program e-Faktur.
  4. Selanjutnya pengguna bisa mencetak faktur pajaknya.

Sangat praktis bukan? Zahir Accounting 6 mempermudah anda dalam pencatatan transaksi jual-beli perusahaan termasuk pencatatan pajak. Jadi bagi anda yang sudah menggunakan, atau belum, Zahir Accounting 6 sebaiknya anda nikmati kemudahan ini. Karena belum tentu faktur pajak aplikasi lain dapat diinput ke dalam aplikasi e-faktur dari Dirjen Pajak.