Berbicara mengenai audit khususnya audit keuangan memang sangat menarik, karena menyangkut kredibilitas perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan bagi pihak external maupun internal itu sendiri. Audit yang akan saya bahas di sini adalah audit external, dimana pihak perusahaan menyewa jasa dari pihak ketiga yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa laporan perusahaan yang sudah di buat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku baik nilai maupun dalam penyajian nya.

Bila ditinjau dari luasnya pemeriksaan maka audit dapat dibagi menjadi dua jenis menurut (Sukrisno Agoes, 2004), diantaranya:

  1. Pemeriksaan Umum (General audit)

    Ini jenis audit yang paling banyak digunakan yaitu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.

  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)

    yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan audite yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.

Auditor dalam hal ini Kantor Akuntan Publik (KAP) akan memberikan opini dari hasil kerjanya, menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) opini audit terdiri dari lima macam, yakni:

  1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqulified Opinion)

    Adalah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:

  2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

    Adalah pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. salah satu contoh terdapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

  3. Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

    Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan.

  4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

    Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.

  5. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

    Adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat. Adapun contoh laporan audit tidak memberikan pendapat akan disajikan dibawah ini.

Hal yang menarik untuk poin ke lima yaitu Opini tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion), mengapa hal ini dapat terjadi.

Auditor dalam menjalankan pekerjaanya tidak lah mudah, tidak hanya harus independen dan sekadar menelusuri dari laporan keuangan ke bukti transaksi saja tetapi juga harus mampu melihat situasi kondisi perusahaan yang sedang di audit misalkan perusahaan yang di audit sedang dalam perkara hukum atau tidak. Ada beberapa alasan mengapa auditor memberi opini tidak memberi pendapat (Disclaimer of Opinion) diantaranya:

  1. Auditor tidak dapat melakukan pemeriksaan, di karnakan di batasi ruang gerak nya dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan.

  2. Auditor tidak memiliki keyakinan untuk nilai yang disajikan dalam laporan keuangan, ada beberapa perusahaan yang nakal melakukan manipulasi nilai penjualan tinggi walaupun bila di telusur kebukti transaksi perusahaan dapat menyajikannya, tetapi pada saat melakukan konfirmasi ke pihak external auditor mengalami kesulitan.
  3. Auditor tidak dapat pembanding untuk nilai yang di sajikan, di karnakan Standar Prosedur Internal yang di miliki perusahaan sangat lemah sehingga auditor meragukan atas nilai yang di sajikan
  4. Perusahaan yang sedang di audit sedang menjalani kasus hukum yang di kuatirkan akan mempengaruhi laporan keuangan sebelumnya yang nilainya cukup material, contonya perusahaan yang di audit sedang menghadapi tuntutan hukum mengenai sengketa lahan dimana proses persidangan masih berjalan.
  5. Auditor tidak memiliki keyakinan akan bertahannya perusahaan di masa mendatang, di karnakan kerugian yang berulang dan material nilanya.

Contoh Laporan Audit Tidak Memberikan Pendapat:

Berikut contoh laporan audit tidak memberikan pendapat:

contoh laporan audit tidak memberikan pendapat

contoh laporan audit tidak memberikan pendapat 2

contoh laporan audit tidak memberikan pendapat 3

Sumber https://bankrupt.com/misc/TCRAP_SEMENGRESIK112404.pdf

Dampak dari adanya informasi tersebut akan secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi kredibilitas perusahaan tersebut dimata investor ataupun dimata masyarakat apabila perusahaan tersebut termasuk listing bursa efek Indonesia.