Memahami Aapa Itu Kurs Pajak Mingguan

Apa itu Kurs Pajak?

Mungkin sebagian dari anda tidak mengetahui apa itu kurs pajak mingguan. Kurs pajak mingguan adalah kurs yang digunakan untuk mengkonversi mata uang asing ke dalam Rupiah. Kurs pajak ditentukan seminggu sekali dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Misalnya kurs pajak hari ini yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor SK : KMK Nomor 35/KM.10/2017 05 September 2017. Keputusan kurs pajak tersebut berlaku mulai 06 September 2017 sampai 12 September 2017.

Kurs pajak diterapkan sebagai dasar dari:

  1. Pelunasan bea masuk (BM)
  2. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
  3. Pajak ekspor
  4. Pajak penghasilan

Keempat transaksi tersebut menggunakan mata uang asing, sehingga harus dikonversikan ke Rupiah terlebih dahulu menggunakan kurs pajak.

Kurs Pajak

Kurs Pajak

Source Gambar: financialhelper

Pada dasarnya ada empat komponen pajak dimana kurs pajak ini diberlakukan. Empat komponen itu adalah:

Pajak penghasilan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa gaji, bonus, pensiun, keuntungan usaha, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya. Pajak penghasilan diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.

PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau yang biasa dikenal dengan PPN dan PnBM umumnya dikenakan pada transaksi penyerahan barang yang terjadi di dalam wilayah kepabeanan, khususnya pada barang-barang impor. PPN dan PnBM diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala jenis kegiatan dan transaksi atas barang masuk dan keluar yang terjadi di dalam daerah pabean, khususnya yang berhubungan dengan bea masuk dan bea keluar. Kepabeanan diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2006.

Cukai

Cukai hanya dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, diantaranya penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, misalnya alkohol dan rokok. Cukai diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Cara untuk menggunakan kurs pajak mingguan

Jika suatu transaksi dilakukan dalam valuta asing, maka kurs mata uang asing yang digunakan adalah kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi. Misalnya jika Wajib Pajak akan menerbitkan faktur pajak dalam mata uang asing, maka harus juga diisi nilai Rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal dibuatnya faktur pajak.

Begitu pula  jika ingin melakukan pembayaran pajak ke bank dari transaksi mata uang asing, maka nilai Rupiah yang disetorkan pada bank adalah hasil perkalian dari nilai mata uang asing dengan kurs pajak mingguan.

Pembukuan dalam mata uang asing

Di era globalisasi transaksi bisnis tak lagi dibatasi oleh wilayah negara, sehingga menggunakan mata uang asing dalam pembukuan Wajib Pajak merupakan hal yang biasa. Namun sebelum dapat melakukannya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan. Kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Saat ini voluta asing yang boleh digunakan dalam pembukuan  Wajib Pajak adalah  Dollar Amerika Serikat.

Akan tetapi tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan mata uang asing dalam pembukuannya. Berikut adalah tujuh  Wajib Pajak yang boleh menggunakan mata uang asing menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007:

  • Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing.
  • Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.
  • Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pasar modal.

Persyaratan permohonan penyelenggaraan pembukuan mata uang asing

Sebelum menggunakan mata uang asing dalam pembukuan, Wajib Pajak harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah dengan mengajukan permohonan, paling lambat 3 bulan:

  • Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
  • Sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

Itulah penjelasan mengenai kurs pajak. Bila anda adalah pebisnis yang biasa melakukan ekspor impor, pemahaman kurs pajak sangatlah diperlukan. Karena untuk pembuatan laporan kepada kantor pajak, nilai mata uang asing harus diubah ke Rupiah. Di situlah kurs pajak digunakan.

Tetapi anda harus mengingat bahwa kurs pajak akan berbeda setiap minggunya. Oleh karena itu sebelum melakukan transaksi dengan valuta asing, anda harus mengecek kurs pajak pada hari terjadinya transaksi.