kurs tengah BI

 

Kapan Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak Digunakan?

 

kurs tengah BIKurs Tengah BI digunakan saat mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan dimana kurs ini seringkali digunakan oleh perusahaan asing yang beraktivitas di Indonesia.

Pada kurs yang ada di website BI kita tidak bisa langsung mendapatkan informasi kurs tengah. Perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu untuk mengetahuinya. Adapun rumus perhitungan kurs tengah BI adalah :

Rumus Kurs Tengah BI = Kurs Jual + Kurs Beli / 2

Ket: Kurs jual (mata uang) ditambah dengan kurs beli (bata uang lalu dibagi dua (1+1)/2)

Contoh pencatatan kurs tengah BI:

Saldo awal akun Kas dan Bank dalam mata uang Dollar (USD) adalah sebesar $ 2.345 jika dikurskan adalah sebesar Rp 26.967.500,- dengan nilai kurs per 1 dollarnya adalah Rp 11.500,-. Pada akhir tahun buku perusahaan nilai kurs per 1 dollarnya adalah Rp 12.500,- dengan asumsi saldo akun Kas dan Bank yang sama dengan saldo awal sebesar $2.345, jika di kurskan adalah menjadi Rp 29.312.500,-.

Saldo awal Kas dan Bank : Rp 26.967.500,- ($1=11.500)

Saldo akhir Kas dan Bank : Rp 29.312.500,- ($1=12.500)

Selisih kurs : Rp 2.336.000,-

Jurnal akuntansi kurs tengah BI

(Dr) Kas dan Bank Rp 2.336.000,-

(Cr) Keuntungan Selisih Kurs Rp 2.336.000,-

Catatan : Kas dan Bank pada laporan neraca akan mengalami penurunan yang diakibatkan konversi nilai kurs dollar ke mata uang rupiah sebesar Rp 2.336.000,- yang semula Rp 26.967.500,- menjadi sebesar Rp 29.312.500,- pada akhir tahun (31 Desember). Sedangkan akun Kerugian selisih kurs bertambah sebesar Rp 2.336.000,- yang akan mempengaruhi penurunan laba bersih perusahaan pada laporan laba rugi perusahaan.

Sedangkan Kurs Pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima berupa uang asing dan harus dinilai terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah.

kurs pajak

Penetapan kurs pajak ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap minggu. Kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, sehingga nilai kurs yang digunakan sebagai dasar untuk pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dollar Amerika Serikat yang berlaku pada saat penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat itu.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, maka dapat diketahui jika perbedaan antara kurs tengah BI dan kurs pajak terletak pada fungsinya. Dimana kurs pajak digunakan dalam transaksi yang terkait dengan pajak (khususnya dalam pembuatan faktur pajak, serta laporan pajak kepada kantor pajak), dan kurs tengah BI digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi.

Adapun keterkaitan antara kurs tengan BI dengan kurs pajak adalah saat melakukan pencatatan pembukuan. Saat ada transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak dikonversi dengan kurs pajak, sementara nilai transaksi total dikonversi menggunakan kurs tengah BI. Kedua nilai tersebut dicatat dalam pembukan, ditambah dengan laba rugi selisih kurs yang didapatk dari seleisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya.