Apakah Anda bercita-cita menjadi seorang akuntan? Atau bahkan kini Anda sedang menggeluti profesi ini? Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan, Anda perlu mengetahui tentang kode etik atau etika profesi akuntan.
Mengapa Perlu Memahami Etika Profesi Akuntan?
Daftar Isi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan yang harus dibangun dengan baik.
Salah satu profesi yang dianggap profesional dan memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial adalah akuntan.
Begitu juga dalam lingkungan bisnis yang pasti berkutat dengan masalah keuangan.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang disebut etika profesi yang tercantum dalam kode etik.
Pengertian Kode Etik Profesi Akuntan
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi akuntan dengan masyarakat.
Kode etik profesi akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berprofesi sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Etika profesi bagi praktik auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntan yang Wajib Diketahui
Prinsip Etika Profesi Akuntan dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari:
- Klien
- Pemberi kredit
- Pemerintah
- Pemberi kerja
- Pegawai
- Investor
- Dunia bisnis dan keuangan
Selain itu, sebenarnya yang disebut “publik” itu memiliki cakupannya cukup luas, yakni selama pihak tersebut bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Tak hanya itu saja, integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati–hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan.
Selain itu, anggota juga mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
Hal ini untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Oleh karena itu, kondisi tersebut mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kemampuannya.
Tentunya ini bertujuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional.
Selain itu, anggota tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat–sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh:
- Ikatan Akuntan Indonesia
- Internasional Federation of Accountants
- Badan pengatur
- Pengaturan perundang-undangan yang relevan
Contoh Kasus Riil Skandal Pelanggaran Kode Etik Akuntansi
Profesi seorang akuntan yang rentan dengan pelanggaran kerap kali memberikan celah hingga akhirnya terjadi berbagai skandal akuntansi.
Skandal akuntansi sudah terjadi dari awal tahun 1900an hingga yang terbaru terungkap di tahun 2020.
Dalam 5 (lima) tahun terakhir, berikut ini beberapa contoh kasus yang menjadi skandal pelanggaran kode etik akuntansi di dunia.
1. Penipuan Keuntungan oleh Wirecard AG (2020)
Perusahaan keuangan atau Fintech yang berasal dari Jerman yaitu Wirecard AG diduga melakukan penipuan dalam pemalsuan laporan neraca perusahaan.
Wirecard AG mengungkapkan bahwa telah terjadi kehilangan dana sebesar 1,9 miliar Euro pada uang kas perusahaan.
Skandal ini berawal dari pemeriksaan pembukuan yang dilakukan oleh auditor ternama Ernst & Young (EY). Hasil dari audit laporan neraca perusahaan Wirecard AG bahwa tidak ditemukan dana sebesar 1,9 miliar Euro.
Markus Braun mantan COO Wirecard telah membesarkan neraca keuangan dan volume penjualan perusahaan untuk menarik perhatian investor.
Akibat dari skandal ini, kemudian terjadi penurunan saham perusahaan dan Markus pun telah ditahan.
2. Skandal Rekening Fiktif Bank Wells Fargo (2017)
Bank terbesar di Amerika Serikat Wells Fargo terlibat skandal pada tahun 2017.
Bank raksasa ini didenda oleh CFPB sebagai lembaga perlindungan finansial konsumen Amerika Serikat karena terbukti bersalah telah membuat rekening dan kartu kredit fiktif.
Aksi ini dilakukan oleh karyawan perusahaan guna meningkatkan penjualan dan agar memperoleh keuntungan berdasarkan komisi dari penjualan.
3. Manipulasi Keuntungan oleh Toshiba (2015)
Skandal berikutnya terjadi pada perusahaan raksasa elektronik milik Jepang yaitu Toshiba.
Para pimpinan perusahaan termasuk CEO Hisao Tanaka dan para pemimpin lainnya melakukan penyimpangan akuntansi yaitu memanipulasi keuntungan perusahaan sejak tahun 2008 sebesar US$1,2 miliar.
Kesimpulan
Ketika Anda memutuskan untuk menekuni profesi akuntan, maka Anda perlu mengenal kode etik akuntansi.
Kode etik profesi akuntan menjadi panduan untuk mengatur profesi di bidang akuntansi agar tetap menjaga mutu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Kode etik akuntansi bagi seorang akuntan merupakan landasan bagi para profesional dalam menjalankan tugasnya, dan memegang tanggung jawab sesuai dengan kepentingan publik.
Ada 8 (delapan) prinsip etika profesi akuntan yang tertera pada kode etik akuntansi, yaitu:
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan publik
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku profesional
- Standar Teknis
Etika profesi akuntan di atas dibuat untuk menjadi panduan bersama dan mengharumkan nama baik akuntan sebagai jasa yang profesional.
Ketika tidak mampu menerapkan prinsip dalam etika profesi, maka seorang akuntan dapat terjerembap dalam sebuah skandal akuntansi.
Contoh kasus yang menjadi skandal akuntansi di antaranya adalah kasus penipuan keuntungan oleh perusahaan Wirecard AG, jerman pada 2020, skandal rekening fiktif Bank Wells Fargo tahun 2017 dan manipulasi keuntungan oleh perusahaan raksasa Jepang yaitu Toshiba pada tahun 2015.
Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum akuntan yang tidak bertanggung jawab dikhawatirkan akan mempengaruhi citra baik kredibilitas akuntan di mata publik.
Jadi, bagi Anda seorang pengusaha yang membutuhkan jasa akuntan ada baiknya juga mengetahui etika profesi akuntan ini agar menjadi standar Anda ketika bekerja sama dengan seorang akuntan.