Sebelum masuk kepembahasan lebih lanjut,baiknya mengetahui apa yang dimaksud dengan kantor jasa akutansi (KJA) adalah Akuntan profesional yang memberikan jasa kepada publik (professional accountans in public practice), memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam bertindak bagi dan menjaga kepentingan publik (public interest).

Perkembangan dan keberadaan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar karena pentingnya sebuah peraturan untuk persaingan bisnis global yang tanpa disadari sudah membuat orang atau perusahaan ada di titik nadir kedewasaan dan penerapan moral untuk mengembangkan bisnisnya.

Setiap Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus memiliki sistem pengendalian mutu yang sudah diterapkan pada semua jasa Akuntansi contohnya jasa pembukuan, jasa laporan keuangan, jasa manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang sudah disepakati atas informasi keuangan serta jasa sistem teknologi keuangan dan lain-lain.

Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik jika dilakukan secara tertulis tapi keefektifan sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntansi (KJA) tidak akan terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi tentang kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang sudah ditetapkan oleh KJA. Umumnya, dokumentasi tentang kebijakan dan prosedur pengendalian mutu di KJA besar akan lebih tingkat rutinitasnya jika dibandingkan dengan dokumentasi di KJA kecil, begitu juga dokumentasi akan lebih ekstensif di Kantor Jasa Akuntansi yang mempunyai banyak kantor jika dibandingkan dengan dokumentasi di Kantor Jasa Akuntansi yang hanya mempunyai satu kantor.

Setiap sistem pengendalian mutu kantor jasa akuntansi mempunyai keterbatasan bawaan yang bisa berpengaruh terhadap efektivitasnya.Perbedaan kinerja staf dan juga pemahaman persyaratan profesional, bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan akan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KJA. Sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntansi harus bisa memberikan keyakinan bahwa bagian dari pelayanan jasa Akuntansi oleh suatu Kantor Jasa Akuntansi yang dilaksanakan harus sesuai sistem dan prosedur kerja yang sudah ditetapkan.

KJA harus mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang akan dibahas sejauh mana diterapkan untuk praktiknya. Unsur-unsur pengendalian mutu selalu berhubungan satu sama lain. Oleh karenanya, praktik kerja KJA akan mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Untuk memenuhi ketentuan yang sudah dimaksud, KJA harus membuat kebijakan dan juga prosedur pengendalian mutu tentang:

Independensi, yang akan memberikan keyakinan bahwa  setiap organisasi, semua staf profesional  harus mempertahankan independensi sebagaimana diatur Aturan Etik Akuntan.

Penugasan personel, yang memberikan keyakinan bahwa penugasan akan dilaksanakan staf profesional yang mempunyai tingkat pelatihan dan juga keahlian teknis untuk penugasan pelayanan jasa itu.

Konsultasi, yang memberikan keyakinan bahwa personel akan memperoleh informasi sesuai yang dibutuhkan dari orang yang mempunyai tingkat pengetahuan, kompetensi dan pertimbangan yang memadai.

Supervisi, yang memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan perikatan akan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Kantor Jasa Akuntansi. Lingkup supervisi dan review yang sesuai akan suatu kondisi tertentu, tergantung atas beberapa faktor, contohnya kerumitan masalah, kualifikasi staf dan lingkup konsultasi yang ada dan yang sudah digunakan.

Proses Kerja personel , yang memberikan keyakinan bahwa semua staf profesionalnya mempunyai karakteristik yang pas sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan pelayanan secara kompeten.

Profesional, yang memberikan keyakinan bahwa personel mempunyai pengetahuan memadai sehingga mereka bisa memenuhi tanggung jawabnya.

Penerimaan dan kelanjutan dengan klien atau pelanggan, memberikan keyakinan bahwa Pelayanan dan perikatan dari klien atau pelanggan akan diterima atau dilanjutkan untuk bisa memaksimalkan hubungan dengan klien atau pelanggan yang manajemennya tidak mempunyai integritas.

Cakupan & Keterterapan SPM

  • SPM mengatur tanggung jawab KJA atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain asurans dan SPM tsb harus memperhatikan ketentuan Kode Etik Akuntan Profesional
  • SPM wajib diterapkan oleh KJA terkait dengan jasa yang diberikan, dimana sifat dan luas SPM bergantung pada faktor seperti ukuran dan karakteristik operasi dari KJA dan masuk tidaknya KJA dalam jaringan kantor

Tujuan KJA Menetapkan & Memelihara SPM

  • Untuk memberi keyakinan memadai (reasonable assurance)KJA dan personelnya mematuhi standar profesi dan peraturan perundang-undangan Laporan yang disampaikan oleh KJA atau rekan perikatan sesuai dengan keadaanKetentuan SPM dirancang supaya dapat mencapai tujuan di atas, dan KJA mempertimbangkan perlu tidaknya tambahan ketentuan dalam mencapai tujuan tersebut

Unsur Unsur SPM terdiri atas

  • Tanggung jawab kepemimpinan Ketentuan etika Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan Sumber daya manusia

    Pelaksanaan perikatan

    Pemantauan

Pengawasan melekat, yang memberikan keyakinan bahwa prosedur yang berhubungan dengan berbagai unsur-unsur pengendalian mutu yang sudah diterapkan dengan efektif. Prosedur pengawasan bisa dirancang dan dilaksanakan individu yang bertindak untuk mewakili kepentingan Kantor Jasa Akuntansi dan jenis prosedur pengawasan melekat yang digunakan tergantung oleh Kantor Jasa Akutansi

Penulis : Hendro Wahyu N