Daftar Isi
- 1
- 2 Fungsi Pajak, Sudahkah Anda Pahami?
- 2.0.0.1 1. Kontribusi wajib setiap warga negara
- 2.0.0.2 2. Bersifat memaksa untuk setiap warga negara
- 2.0.0.3 3. Warga negara tidak mendapat dampak langsung
- 2.0.0.4 4. Berdasarkan undang-undang
- 2.0.0.5 Berikut adalah beberapa fungsi pajak baik bagi negara atau masyarakat yang perlu anda ketahui:
- 2.0.0.6 1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
- 2.0.0.7 2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
- 2.0.0.8 3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
- 2.0.0.9 4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi Pajak, Sudahkah Anda Pahami?
Fungsi pajak sepertinya kurang diketahui oleh masyarakat bahkan para pelaku bisnis sekalipun. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh seseorang untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Dengan pajak maka pemerintah dapat membangun fasilitas umum, melakukan pembangunan dan lain sebagainya yang mana pemungutan pajak ini telah diatur berdasarkan undang-undang. Sama halnya dengan yang lain, pajak ini memiliki beberapa ciri yang seharusnya anda mengerti, apa saja? Mari kita simak uraian berikut ini:
1. Kontribusi wajib setiap warga negara
Kontribusi wajib warga negara ini memiliki maksud bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Dimana syarat subjectif dan syarat objektif ini menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan atau syarat yang telah ada.
2. Bersifat memaksa untuk setiap warga negara
Dalam hal ini pemungutan pajak ini dapat dilakukan dengan paksaan jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana. Jadi seluruh warga negara wajib membayar pajak.
3. Warga negara tidak mendapat dampak langsung
Meskipun pajak ini bersifat memaksa setiap warga negara untuk membayarnya tidak lantas membuat warga merasakan dampaknya secara pribadi. Mengingat hal itu dikarenakan pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi manfaat yang dapat dirasakan adalah seperti perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lain sebagainya.
4. Berdasarkan undang-undang
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pajak ini telah diatur berdasarkan undang-undang. Mulai dari undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Setelah mengetahui ciri-ciri pajak di atas, lalu seperti apa fungsi pajak sendiri? Pada dasarnya pajak bukan hanya berfungsi untuk membangun fasilitas bersama untuk masyarakat umum tetapi juga berfungsi untuk banyak hal.
Berikut adalah beberapa fungsi pajak baik bagi negara atau masyarakat yang perlu anda ketahui:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari kebijakan wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut memiliki kaitan yang cukup luas seperti dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. Dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Maksud dari fungsi pemerataan ini adalah pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga kesenjangan antar ekonomi dan sosial di antara masyarakat tidak begitu jauh.
4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi ini adalah pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Dari beberapa fungsi pajak dan informasi terkait pajak di atas, diharapkan mampu memberikan dan meningkatkan rasa tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak pada seluruh warga negara demi kepentingan bersama atau juga kepentingan negara. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa pajak ini dapat membangun negara secara terus menerus dan berkesinambungan supaya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita memperhatikan pentingnya fungsi pajak dan membayarnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.
Oleh: Fitri Anggarsari