Melaporkan SPT Tahunan

Cara Melaporkan SPT Tahunan Usaha

Salah satu tugas penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha adalah mempersiapkan laporan pajak setiap bulannya. Dalam hal ini Anda harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan setiap pajak penghasilan yang diperoleh, termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh usaha Anda jika usaha Anda ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan oleh badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan.

 Adapun bentuk usaha sebuah perusahaan bisa dalam bentuk usaha perseorangan, firma, CV, dan PT, yang merupakan Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan ini harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang didapatkannya selama satu Tahun Pajak.

Langkah – Langkah Melaporkan SPT Tahunan

1. Mengisi Laporan

Adapun langkah-langkah dalam mempersiapkan pengisian dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah:

1. Mempersiapkan bukti pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, laporan keuangan, dan rincian daftar penyusutan. Bukti potong disini adalah pajak yang sudah dipungut oleh lawan transaksi, yang dapat mengurangi pajak yang harus dibayarkan. Setidaknya ada dua laporan keuangan yang harus dipersiapkan, yaitu Laporan Laba-rugi dan Neraca. Sedangkan rincian daftar penyusutan dapat Anda lihat pada lampiran 1-A SPT Tahunan PPh Badan

2. Mengisi rincian kredit pajak dalam negeri

3. Mengisi rincian harga pokok penjualan dan biaya usaha

4. Mengisi penghitungan penghasilan netto fiskal

5. Mengisi Induk SPT PPh Badan

2. Melengkapi Lampiran SPT PPh Badan

Setelah Anda selesai mengisi kolom-kolom tersebut diatas, langkah selanjutnya adalah melengkapi lampiran SPT PPh Badan yang meliputi:

1. Lampiran 1771 – IV (Objek PPh Final dan Non Objek Pajak): diisi jika perusahaan mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

2. Lampiran 1771 – V (Daftar Pemegang Saham dan Pengurus/Komisaris): form ini harus diisi, berupa daftar pemegang saham berikut jumlah dividen yang diberikan, berikut daftar pengurus dan komisaris

3. Lampiran Khusus 8A (Transkrip Laporan Keuangan); bagian ini harus diisi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Masukkan isi neraca dari laporan keuangan di bagian I dan Laporan laba rugi di bagian II.

Nah, Laporan SPT Tahunan PPh Badan sudah siap dilaporkan ke kantor pajak atau dimasukkan ke dropbox terdekat.
Semoga membantu…