Apakah Laporan Laba Rugi Perusahaan Jasa Ada HPP?
Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang menunjukkan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya dari suatu usaha untuk suatu periode tertentu. Selisih antara pendapatan-pendapatan dan biaya merupakan laba yang diperoleh atau rugi yang diderita oleh perusahaan. Laporan laba rugi yang kadang-kadang disebut laporan penghasilan atau laporan pendapatan dan biaya merupakan laporan yang menunjukkan kemajuan keuangan perusahaan dan jga merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.
Maka arti penting dari laporan laba rugi yaitu sebagai alat untuk mengetahui kemajuan yang dicapai perusahaan dan juga mengetahui berapakah hasil bersih atau laba yang didapat dalam suatu periode.
Berikut ini istilah-istilah yang digunakan dalam laporan laba rugi yang diambilkan dari Statement of Financial Accounting Concepts Nomor 6 yang dikeluarkan oleh FASB, diantaranya :
- Pendapatan (revenue)
Adalah aliran masuk atau kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
- Biaya (expense)
Adalah aliran keluar atau pemakaian lain aktiva atau timbulnya utang (atau kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
- Penghasilan (income)
Adalah selisih penghasilan-penghasilan sesudah dikurangi biaya-biaya. Bila pendapatan lebih kecil daripada biaya, selisihnya sering disebut rugi.
- Laba (gain)
Adalah kenaikan modal aktiva bersih yang berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi oleh pemiliknya. Contohnya adalah laba yang timbul dari penjualan aktiva tetap.
- Rugi (loss)
Adalah penurunan modal (aktiva bersih) dan transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari biaya (expense) atau distribusi pada pemilik. Contohnya adalah rugi penjualan surat berharga.
- Harga Perolehan (cost)
Adalah jumlah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul untuk memperoleh barang atau jasa. Jumlah ini pada saat terjadinya transaksi akan dicatat sebagai aktiva. Misalnya pembelian mesin, dan pembayaran uang muka sewa (persekot biaya).
Perusahaan Jasa dan Perusahaan Dagang
Ada beberapa tipe perusahaan yang beroperasi di muka bumi ini. Salah satunya adalah perusahaan dagang dan perusahaan jasa. Seperti apa perusahaan jasa? Seperti apa perusahaan dagang?
Perusahaan jasa adalah jenis usaha yang beroperasi dengan menyediakan “jasa” kepada konsumen. Sehingga ketika terjadi transaksi ekonomis biasanya akun yang dikredit adalah Pendapatan Jasa dan yang didebit adalah Kas atau Piutang Usaha.
Perusahaan dagang adalah jenis usaha yang beroperasi dengan menjual barang/produk jadi. Ketika terjadi transaksi ekonomis aku yang dikredit adalah Penjualan dan yang didebit adalah Kas atau Piutang Dagang. NAH YANG MEMBEDAKAN adalah pada perusahaan dagang (yang pada hakikatnya kebanyakan menggunakan system persediaan perpetual) pada saat penjualan barang, ada tambahan akun Harga Pokok Penjualan alias HPP yang didebit dan akun Persediaan Barang yang dikredit. HPP ini pada kemudian hari akan dimasukkan ke dalam laporan laba rugi sebagai pengurang dari akun Pendapatan.
Perbedaan Perusahaan Jasa dan Dagang
Perbedaan yang sangat kontras antara perusahaan jasa dan perusahaan dagang dalang pandangan akuntansi adalah: “di dalam laporan laba rugi perusahaan jasa tidak terdapat HPP sedangkan pada perusahaan dagang, baik yang menggunakan system persediaan perpetual maupun periodik akan selalu nampak HPP di dalam laporan laba ruginya”
Mengapa di perusahaan jasa tidak ada HPP? Jawabannya adalah karena perusahaan jasa tidak memiliki persediaan. Namun saya pernah membaca di salah satu sumber bahwa bisa saja ada perusahaan jasa ada yang memiliki persediaan. Karena kebanyakan perusahaan jasa yang beroperasi di muka bumi ini TIDAK MURNI sepenuhnya perusahaan jasa. Contohnya; jasa dokter (yang praktek rumahan) pada kenyataannya juga dagang obat sehingga sudah tentu ada persediaannya, jasa reparasi (alat-alat elektronik) pada kenyataannya juga memiliki persediaan suku cadang.
Pada hakikatnya boleh-boleh saja perusahaan jasa menampilkan HPP pada laporan laba ruginya. Namun di dalam PSAK tidak mengatur apakah perusahaan jasa harus menyajikan Harga Pokok Penjualan atau tidak. PSAK 1 paragraf 101 hanya menyebutkan bahwa, entitas minimal harus menyajikan “biaya penjualan” yang terpisah dari biaya-biaya lainnya.