Mengenal Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial
Daftar Isi
Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan perpajakan, Laporan keuangan fiskal mencakup:
- Neraca fiskal
- Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan
- Penjelasan laporan keuangan fiskal
- Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
- Ikhtisar kewajiban pajak
Sedangkan laporan keuangan komersial merupakan laporan yang disusun dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang bersifat netral dan tidak memihak.
Perbedaan tersebut diakibatkan karena adanya perbedaan pengakuan terhadap pendapatan dan biaya menurut perusahaan (sebagai Wajib Pajak) yang menerapkan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum dengan Ditjen Pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan, dimana ada pendapatan atau biaya yang diakui sebagai pendapatan atau biaya oleh perusahaan tapi tidak diakui oleh Ditjen Pajak.
Menyesuaikan Laporan Keuangan Fiskal dengan Komersial
Untuk menyesuaikan perbedaan dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal maka dilakukan koreksi fiskal. Ada dua cara untuk membuat laporan keuangan fiskal, yaitu:
- Pendekatan terpisah dimana Wajib Pajak mencatat semua transaksi atau informasi berdasarkan prinsip pajak untuk menghitung PPh terutang dan berdasarkan prinsip akuntansi keperluan komersial.
- Extra compatible approach dimana Wajib Pajak membukukan semua transaksi berdasarkan prinsip akuntansi dimana pada akhir tahun Wajib Pajak melakukan koreksi laporan keuangan komersial agar sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan komersial memiliki kaitan yang erat dengan laporan keuangan fiskal karena laporan keuangan komersial merupakan dasar yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi fiskal.
Perbedaan Konsep Laporan Keuangan Fiskal dengan Komersial
Adapun perbedaan konsep laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal terdapat pada:
1. Konsep penghasilan atau pendapatan. Menurut IAI (2007:13) yang dimaksud dengan penghasilan adalah “Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atu penurunan kewajiban yang menyebakan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.” Konsep penghasilan dari sudut pandang fiskal tidak jauh berbeda dengan konsep akuntansi, yaiut: Segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang dikonsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama serta dalam bentuk apapun. Fiskal membagi penghasilan kedalam 3 kelompok yang sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu:
- Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
- Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
- Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
Pengelompokan penghasilan tersebut akan berakibat adanya perbedaan mengenai konsep penghasilan antara SAK dan Fiskal. Penghasilan yang bukan objek pajak berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak (tidak menambah laba fiskal), lebih jelasnya tentang pengelompokkan penghasilan tersebut diuraikan dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1,2 & 3 Tentang Pajak Penghasilan.
2. Konsep beban. Menurut IAI (2007:13) beban diartikan sebagai “Penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau adanya kewajiban sehingga menyebabkan turunnya ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Sedangkan dari sisi fiskal , beban merupakan biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan yang terkait langsung dengan perolehan penghasilan.
3. Konsep penyusutan dan nilai persediaan :
a. Konsep penyusutan: perbedaan utamanya terletak pada penentuan umur aktiva dan metode penyusutan yang digunakan. Akuntansi menetapkan bahwa umur aktiva berdasarkan umur sebenarnya meskipun dalam menentukan umur tidak terlepas dari tafsiran judgement. Adapun metode penyusutan dalam akuntansi meliputi:
- Straight line method (metode garis lurus), dimana pembebanan dihasilkan selama umur manfaat asset jika residu tidak mengalami perubahan nilai.
- Diminishing balance method (metode garis menurun), menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
- Sum of the unit method ( metode jumlah unit), menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
Sementara itu ketentuan perpajakan hanya menentukan dua metode penyusutan yang berdasarkan berdasarkan pasal UU No 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan, yaitu metode garis lurus dan saldo menurun yang dilakukan secara konsisten.
b. Konsep persediaan:
Menurut undang-undang pajak penghasilan Indonesia, persediaan dan penggunaannya untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang menggunakan metode rata-rata atau FIFO, dimana harus dilakukan dengan konsisten.