Pelaporan pajak

Mengenal Fungsi Pelaporan Pajak

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pembangunan. Karena itu pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap berbagai sektor perekonomian dan pembangunan. Inilah sejatinya fungsi dari pajak. Namun seringkali pula ditemukan berbagai kasus yang melibatkan petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memotong pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru masuk kantong pribadi. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait manfaat pelaporan pajak.

Membayar pajak bersifat wajib dan ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang, dimana terdapat sanksi jika terjadi pelanggaran. Pelaporan pajak merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi yang diberikan pajak negara terhadap pembangunan negara. Adapun pembayaran pajak berfungsi sebagai:

1. Fungsi anggaran:

Pajak sebagai sumber pendapatan negara berfungsi untuk mendanai pengeluaran negara serta melaksanakan pembangunan. Semua ini membutuhkah biaya yang didapatkan dari penerimaan pajak. Pajak juga digunakan sebagai pembiayaan rutin seperti pemeliharaan, belanja pegawai dan sebagainya. Dalam hal pembiayaan pembangunan, uang didapatkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini harus mengalami kenaikan setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan pembiayaan yang juga semakin meningkat, dimana sektor pajak juga diharapkan memberikan kontribusinya.

2.Fungsi mengatur

Melalui kebijakan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi sehingga pajak dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan. Misalnya, dalam rangka mendorong penanaman modal, maka diberikan fasilitas keringanan pajak. Untuk melindungii produksi dalam negeri, ditetapkan bea masuk yang cukup tinggi untuk barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

3.Fungsi stabilitas

Pajak sebagai penerimaan negara digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang terkait dengan stabilitas harga untuk menekan inflasi. Hal tersebut dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang efisien dan efektif.

4.Fungsi redistibusi pendapatan

Pajak yang diterima negara digunakan untuk kepentingan pembiayaan pengeluaran umum dan pembangunan nasional,  sehingga membuka peluang kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Agar fungsi pelaporan pajak ini dapat terpenuhi, maka setiap Wajib Pajak harus memiliki pengetahuan pajak terkait dengan peraturan dan teknis pelaksanannya. Pemerintah juga sudah menyediakan berbagai peraturan yang ditetapkan dalam UU Perpajakan  Adanya sanksi pajak adalah untuk membentuk kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Karena itu, Wajib Pajak juga harus memahami sanksi perpajakan agar mengetahui konsekwensi hukumnya. Pada dasarnya ada dua jenis sanksi perpajakan, yaitu sanksi administratif dalam bentuk denda, bunga dan kenaikan, serta sanksi pidana yang diatur dalam UU Perpajakan itu sendiri.

Keseriusan pemerintah dalam mengatur undang-undang perpajakan seharusnya juga dibarengi dengen kontribusi masyarakat, baik dalam hal kepatuhan terhadap udang-undang dan bersama-sama mengawasi penggunaan pajak yang dibayarkan. Dengan demikian maka pajak yang dibayarkan dapat meningkatkan pembangunan yang lebih merata.