Pembayaran piutang usaha terjadi setelah diterbitkannya surat tagihan kepada pelanggan. Sewajarnya nilai yang diterima sama dengan nominal yang ditagihkan, namun adakalanya pelanggan membayarnya melebihi apa yang tertera di tagihan entah itu sengaja entah tidak.
Perusahaan penerima pembayaran piutang usaha yang berlebih memiliki perlakuan yang berbeda akan hal ini. Sebagai contoh:
PT Pelanggan memiliki utang usaha kepada PT Pemasok sebesar Rp 1.500.000,00. PT Pemasok menerima pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00. Jurnal yang dapat dibuat sebagai berikut:
(D) Kas Rp 2.000.000,00
(K) Piutang Usaha PT Pelanggan Rp 1.500.000,00
(K) Pendapatan Lain-lain Rp 500.000,00
Dari contoh ayat jurnal di atas apakah ada yang dirasa menjanggal? Coba kita berfokus pada pengakuan pendapatan lain-lain pada jurnal yang dimaksud. Apakah dibenarkan jika adanya nilai berlebih atas pembayaran piutang dimasukkan ke akun pendapatan lain-lain? Berdasarkan PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007) Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (sumber: http://www.iaiglobal.or.id). Di PSAK yang sama, pendapatan timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi seperti penjualan barang; penjualan jasa; dan penggunaan aset perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen.
Tidak disebutkan dalam hal ini pendapatan yang timbul karena adanya pembayaran piutang usaha yang berlebih. Jadi, tidak ada aturan khusus yang menyatakan tidak diperkenankan atau diperkenankannya pengakuan tersebut selama pengakuan yang dimaksud memang sesuai dengan apa yang terjadi, misalnya si pelanggan mengikhlaskan nilai berlebih yang dia bayar. Berarti si pemasok memperoleh pendapatan.
Lain halnya jika si pelanggan menuntut agar uang berlebih itu untuk dikembali pada masa selanjutnya. Jurnal yang harus dibuat sebagai berikut:
(D) Kas Rp 2.000.000,00
(K) Piutang Usaha PT Pelanggan Rp 1.500.000,00
(K) Utang Lain-lain Rp 500.000,00
Jurnal di atas mengidentifikasi bahwa pemasok sama sekali tidak menganggap nilai Rp 500.000,00 sebagai penerimaan, tetapi sebagai kewajiban yang kelak dibayarkan/ dikembalikan kepada pelanggannya. Perlakuan ini seperti menganut salah satu prinsip akuntansi yaitu Prinsip Kehati-hatian. Ketika pemasok membayarkannya, jurnal yang dibentuk sebagai berikut:
(D) Utang Lain-lain Rp 500.000,00
(K) Kas Rp Rp 500.000,00
Di Zahir Accounting transaksi pembayaran piutang usaha berlebih ini diberikan fasilitas khusus untuk mencatat transaksinya yaitu Pengembalian Kelebihan (Kredit). Fasilitas ini memberi dua pilihan perlakuan yakni restitusi dari Kas atau mengalokasikan nilai berlebih ke invoice selanjutnya sehingga nilai piutang/ kas yang akan terjadi dari penjualan selanjutnya kepada pelanggan yang sama dipotong dengan nilai bersangkutan (reduksi).