tax-amnesty-680x240-01

 

Tax Amnesty ( Amnesti Pajak )

 

LATAR BELAKANG TAX AMNESTY

Pertumbuhan ekonomi global sedang mengalami penurunan dengan adanya modernisasi Pertumbuhan Ekonomi Global, perekonomian Amerika yang Belum Stabil, Perlambatan Pertumbuhan Tiongkok, Ketidakpastian Kebijakan Moneter , Harga Komoditas Menurun dan Risiko Geopolitik : Timur Tengah & Brexit.

Kondisi tersebut berakibat terhadap Indonesia mengalami perlambatan Ekonomi, Defisit neraca perdagangan, Defisit anggaran membesar, Penurunan laju pertumbuhan sektor Industri/ manufaktur dan Infrastructur gap yang masih tinggi.

Dampak logis terhadap Indonesia adalah peningkatan  pengangguran, Kemiskinan, Kesenjangan makin meningkat dan salah satu solusi dari pemerintah adalah melakukan Repatriasi.Sebagaimana kita ketahui Harta yang tersebar di seluruh dunia dan saat yang tepat bagi Indonesia untuk melakukan penarikan dana dari luar negeri dan menggali potensi pendapatan yang berasal dari Pajak di dalam Negeri melalui tax amnesty.

PENGERTIAN TAX AMNESTY

Secara umum pengertian Tax amnesty adalah kebijakan dari pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, penghapusan sangsi administrasiperpajakan serta penghapusan sangsi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperholeh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT  dan sebagai ganti atas pengampunan pajak tersebut maka pembayar pajak di haruskan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Memperoleh pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan.

Pengertian tax Amnesty menurut UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak bahwa tax amensty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenakan sangsi administrasi perpajakan dan sangsi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengunggkap atas tambahan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Sementara pengertian tax amnesty menurut PMK No. 118/PMK.03/2016 bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sangsi administrasi perpajakan dan sangsi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana di atur dalan Undang-Undang pengampunan pajak.

Suatu pertanyaan timbul mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para wajib pajak diantaranya adalah bahwa penyebab utama Indonesia memberlakukan tax amnesty dikarenakan terdapat harta milik negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya d laporkan dalam Surat Pemberitaunan Pajak Penghasilan. Sasaran tax amnesty atau amnesti pajak adalah untuk meningkatkan penerima negara dan mendorong pertumbuhan perekonomian, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak.

Subyek Tax Amnesty

Subyek tax amnesty adalah semua warga negara Indonesia baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak memiliki harta lain selain dari yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak.

Obyek Tax Amnesty

Obyek tax amnesty adalah harta yang dimiliki oleh subyek tax amnesty sehingga yang jadi sasaran dari pembayaran uang tebusan adalah harta baik yang berada di dalam negeri atau di luar negeri.

Saat Yang Tepat, Mengapa Tax Amnesty Harus Di Lakukan Sekarang karena negara Indonesia sekarang ini dalam kondisi membutuhkan dana yang banyak untuk digunakan mendanai pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga pengampunan pajak mempunyai manfaat :

  1. Automatic Exchange Of Information (AEOI) paling lambat mulai tahun 2018
  2. Revisi Undang-Undang perbankan untuk keterbukaan data dalam perpajakan

Dalam kondisi diatas maka WP tidak akan dapat menyembunyikan asetnya dimanapun terhadap otoritas pajak.

Maksud dan Tujuan Tax Amnesty

  1. Sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset yang bertujuan untuk    meningkatkan likwiditas domestik, perbaikan  nilai tukar rupiah, penentuan suku    bunga yang kompetitif dan peningkatan investasi di dalam negeri.
  2. Perluasan basis data perpajakan yang dilakukan dengan tujuan agar data lebih valid, konprehensif dan terintegrasi serta berdampak terhadap perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable.
  3. Peningkatan penerimaan pajak untuk jangka pendek melalui utang tebusan dan dalam jangka panjang penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lengkap dan akurat berdampak terhadap WP tidak lagi dapat menyembunyikan pajaknya.

 

Keuntungan WP Dengan Adanya Tax Amnesty

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
  2. Tidak dikenakan sangsi administrasi dan sangsi pidana perpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
  5. jaminan kerahasiaan bagi pemilik data pengampunan pajak yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
  6. Pembebasan terhadap pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

 

Tax Amnesty Diberlakukan Atas :

Pajak penghasilan (PPh), PPN/PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak yang berakhir dalam jangka waktu 1 januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Adapun sasaran amnesti pajak adalah setiap orang /badan yang berhak mendapatkan tax amnesty yaitu wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, pengusaha omset tertentu, orang pribadi/badan yang belum memiliki NPWP.( Belum menjadi wajib pajak ).

Tax amnesty dikecualikan terhadap wajib pajak :

  1. Sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh    kejaksaan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Periode pemberlakuan tax amnesty

Amnesti pajak berlaku sejak disyahkan   1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017 yang terbagi dalam 3 periode :

  1. Periode I (Sejak diundangkan) 1 Juli 2016 s.d 30 September 2016
  2. Periode II 1 Oktober 2016 s.d  31 Desember 2016
  3. Periode III 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Tax amnesty diajukan:

  1. KPP dimana WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri dengan membawa  surat peryataan.
  2. KPP dimana WP terdaftar dan tempat lain yang ditentukan oleh menteri juga tempat awal yang harus disetujui untuk minta penjelasan mengenai pengisian dan permohonan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat pernyataan.

Prosedur pengajuan amnesti pajak:

  1. WP datang ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan mentri untuk meminta penyelesaian mengenai pengisian dan pemenuhan  kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat pernyataan.
  2. Menghitung dan membayar uang tebusan, membayar tunggakan pajak, melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  3. WP melengkapi dokumen dokumen yang digunakan untuk pengajuan amnesti pajak melalui surat pernyataan.
  1. WP mengajukan surat pernyataan ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan menteri.
  1. WP membawa tanda terima surat pernyataan
  2. Menteri/ Pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat keterangan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal di terima dan mengirimkan surat keterangan pengampunan pajak kepada WP.
  3. Jika dalam waktu 10 hari kerja belum diterbitkan surat keterangan, surat pernyataan dianggap di terima.
  4. WP dapat menyampaikan surat pernyataan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini berlaku  sampai dengan tanggal 31 Maret 2017

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) sebagai berikut :

  1. Memiliki NPWP
  2. Membayar uang tebusan.
  3. Melunasi seluruh tunggakan pajak
  4. mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke bank yang di tunjuk
  5. telah melaporkan SPT Taunan PPh terakhir.

SPT Tahunan PPh Terakhir Bagi Wajib Pajak yang Tahun Bukunya Berakhir Pada Periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menyusun SPT tahunan PPh 2015 dan bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 menyusun SPT Tahunan PPh 2014.

Cara mengungkap Tax Amnesty :

  1. Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh
  2. Membayar uang tebusan.

 

Cara menghitung uang tebusan

Cara menghitung uang tebusan didasarkan pada nilai harta bersih per 31 Desember 2015 atau pada akhir tahun buku 2015 dikurangi dengan nilai harta bersih yang diperoleh pada Tahun pajak 2015 yang telah dilaporkan pada SPT pajak penghasilan Tahun pajak 2015 dan telah dikenakan pajak penghasilan dan perhitungannya adalah “TARIF x HARTA BERSIH

Cara menghitung harta bersih

Cara menghitung harta bersih dilakukan dengan cara HARTA TAMBAHAN – UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA TAMBAHAN dan belum dilaporkan didalam SPT PPh terakhir sama dengan HARTA BERSIH.

Harta berupa kas dilaporkan sesuai nilai nominal, harta selain kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut perhitungan wajib pajak sendiri dan jika dalam mata uang asing maka harus dirupiahkan dengan kurs Menteri  Keuangan   pada  akhir taun pajak berakhir.

Adapun Hutang terkait perolehan harta dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% dari harta tambahan untuk WP badan dan 50% dari harta tambahan untuk WP orang Pribadi.

Nilai Wajar adalah Nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak dan dapat dicatat sebagai harga perolehan harta yang di laporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh 2017.

Pengungkapan Harta yang berada didalam wilayah NKRI :

  1. Sebesar 2% pada periode I yang berlaku sejak Undang-Undang sampai dengan       akhir bulan ke tiga (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016)
  2. 3% pada periode II bulan keempat Undang-Undang berlaku sampai dengan 31      Desember 2016 (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
  3. 5% berlaku pada periode tiga 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017.

Pengungkapkan harta yang berada di luar wilayah NKRI (deklarasi luar negeri) :  

     

  1. Sebesar 4% pada periode I yang berlaku sejak Undang-Undang sampai dengan       akhir bulan ke tiga (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016)
  2. 6% pada periode II bulan keempat Undang-Undang berlaku sampai dengan 31      Desember 2016 (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
  3. 10% berlaku pada periode tiga 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017.

Tarif Spesial :

Untuk WP yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam NKRI pada periode I adalah 2%, Periode II sebesar 3%, periode III sebesar 5%.

TARIF KHUSUS PELAKU USAHA OMZET SAMPAI Rp. 4,8M

TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU

Wajib pajak dengan peredaran usaha s.d Rp. 4,8 M pada Tahun pajak terakhir adalah

  1. 0,5% Jika harta yang diungkapkan sampai dengan Rp. 10 Miliar sejak UU berlaku          

   1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017

  1. 2% Jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp. 10 Miliar. Sejak UU berlaku 1 Juli   

   2016 s.d 31 Maret 2017

Jangka waktu minimal harta tambahan yang diungkapkan atau masuk ke wilayah NKRI untuk tetap berada di wilayah NKRI selama 3 Tahun (paling singkat).

SARANA INVESTASI HARTA YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia
  2. Obligasi BUMN :
  3. Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi
  5. Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU

Cara Permohonan :

– Temui HELPDESK untuk informasi :

  1. Seputar Pengampunan Pajak
  2. Persyaratan yang diperlukan
  3. Perhitungan uang tebusan

– Bayar Uang tebusan

– Sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampirannya.

TUNGGAKAN PAJAK

  1. Jumlah pokok pajak yang belum dilunasi
  2. Tambahan pajak yang masih harus dibayar termasuk pajak yang seharusnya tidak    dikembalikan (berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan).

Batas waktu pengalihan harta masuk ke wilayah NKRI

  1. Penyampaian surat pernyataan sejak UU berlaku s.d akhir bulan ke-3 berlaku      sampai 31 Desember 2016
  2. Penyampaian surat pernyataan bulan ke-4 UU berlaku s.d 31 Desember 2016
  3. Pernyampaian surat pernyataan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

PERSYARATAN

  • Melunasi seluruh pokok tunggakan (termasuk cabang)
  • Bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, harus melunasi:
  1. Pajak yang tidak atau kurang dibayar
  2. Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

PERSYARATAN MENCABUT PERMOHONAN :

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  2. Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang      terdapat pokok pajak terutang
  3. Pengurangan/Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  4. Gugatan, keberatan, Banding, & PK Pajak dan surat keputusan
  5. Pembentulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan.

Jika setelah masa pengampunan berakhir WP tidak memanfaatkan dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan WP yang ikut program pengampunan pajak maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan di kenai PPh dengan tambahan sanksi 200%.Segala SENGKETA yang berkaitan dengan pelaksanaan AMNESTY PAJAK hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada BADAN PERADILAN PAJAK

PENGHITUNGAN UANG TEBUSAN

Amnesti Pajak

Uang Tebusan = Tarif x Nilai Harta bersih

  • WP UMKM merupakan WP yang memiliki peredaran usaha s.d 4,8 Miliar memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha, dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan /atau pekerjaan  bebas.

Sukirno Sastro Hartono . HP 081384616467

WA 081282645963

Penulis adalah Ex Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pernah bertugas di Ditjen Pajak selama 5 Tahun sebagai tim gabungan Pajak dan BPKP

Penulis bekerja di Konsultan Pajak Drs. Sunyoto dan rekan

Penulis juga sebagai Supervisor pada Kantor Akuntan publik Bambang Sudaryono dan sebagai tenaga Par time pada kantor Akuntan Publik Wajono CPA