BLOG - Apa manfaat Revaluasi aktiva tetap berwujud bagi perusahaan

 

Apa Manfaat Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud Bagi Perusahaan?

 

Revaluasi diartikan sebagai penilaian kembali atas aset tetap perusahaan sebagai akibat kenaikan nilai aset di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan akibat devaluasi. Hal ini menyebabkan nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi menunjukkan nilai yang wajar.

Penilaian kembali atau revaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga menunjukkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.

Manfaat Revaluasi

Dengan dilakukannya revaluasi ini maka akan memberikan manfaat:
a. Neraca menunjukkan posisi kekayaan yang wajar.
b. Kenaikan nilai aset tetap dengan konsekwensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba ragu atau dibebankan ke harga pokok produksi.

Revaluasi Aset Tetap Perusahaan

Adapun aset tetap perusahaan yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Penilaian kembali terhadap aset perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar aset tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa atau ahli yang diakui oleh pemerintah.

Aset yang berada dalam kelompok aset tertentu harus direvaluasi secara bersamaan dengan tujuan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan tercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda. Namun demikian, revaluasi pada kelompok aset dapat dilakukan bergantian selama revaluasi dari kelompok aset tersebut diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat. Pada saat revaluasi, jika jumlah aset yang tercatat meningkat maka kenaikan tersebut langsung dikreditkan pada ekuitas di pada surplus revaluasi. Tapi jika pernah diakui penurunan nilai aset karena revaluasi dalam laporan laba rugi, maka kenaikan aset tersebut harus diakui dahulu dalam laporan laba rugi sebesar nilai penurunan yang diakui sebelumnya. Dengan demikian sisa nilai dari bagian yang diakui dalam laporan laba rugi dicatat sebagai kenaikan langsung yang dikreditkan pada ekuitas.

Pada saat dilakukan revaluasi, jika jumlah aset yang dicatat mengalami penurunan maka penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Tapi jika aset tersebut pernah direvaluasi dan dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas, maka penurunan nilai karena revaluasi langsung didebitkan ke ekuitas di bagian surplus revaluasi dengan catatan jumlah maksimal yang dapat didebet sejumlah saldo surplus revaluasi. Maka sisa nilai penurunan dibebankan ke laporan laba rugi.

Jika terdapat dampak atas pajak penghasilan atas kenaikan atau penurunan nilai aset karena hasil revaluasi harus dikalkulasi dan dicatat sesuai dengan catatan kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan yang dihitung dan dibebankan pada ekuaitas atau laporan laba rugi akan mengikuti mekanisme pengakuan hasil revaluasi. Saat aset tetap direvaluasi, maka akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini: .

1. Disajikan secara proporsional dimana dengan adanya perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi akan sama dengan jumlah revaluasian. Umumnya metode ini digunakan jika aset direvaluasi dengan memberikan indeks untuk menentukan biaya pengganti yang sudah disusutkan.

2. Jumlah tercatat bruto dari aset dieliminasi dan jumlah tercatat neto setelah dieliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini jamak digunakan untuk bangunan.

Pemindahan surplus revaluasi aset tetap ke laba ditahan yang disajikan pada ekuitas dilakukan saat aset tetap tersebut tidak lagi digunakan. Tapi sebagian surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Pemindahan yang dilakukan sebesar dari selisih jumlah penyusutan antara jumlah penyusutan yang berdasarkan dari nilai revaluasian dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi langsung dilakukan pada saldo laba dan tidak melalui laporan laba rugi.

Dalam melakukan revaluasi ini tidak terlepas dari kendala yaitu kegiatan revaluasi merupakan kegiatan yang sulit dilakukan dan membutuhkan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.