Seorang filsuf berpendapat sejatinya ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pendapat yang disebut “teori korelasi” ini menyatakan bahwa setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Hubungan timbal balik seperti diatas seperti yang ditemukan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Setiap pihak, baik karyawan dan perusahaan tentu memiliki kewajiban dan hak.
Saat kewajiban karyawan terpenuhi maka hak perusahaan akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya.
Kewajiban Karyawan pada Perusahaan
Daftar Isi
- 1 Kewajiban Karyawan pada Perusahaan
- 2 Kewajiban Perusahaan pada Karyawannya
- 3 Hak Karyawan dari Perusahaan
- 4 Hak Perusahaan dari Karyawannya
- 5 Kesimpulan
Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan yang harus dipatuhi yang meliputi :
1. Kewajiban ketaatan
Ketika seseorang bergabung dalam perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan perusahaan.
Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan jika perintah tersebut dinilai tidak wajar atau melanggar hukum.
Misalnya untuk kepentingan pribadi atasan bukan untuk kepentingan perusahaan, seperti memperbaiki mobil pribadi milik atasannya.
Karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati, misalnya administrasi diberi tugas untuk membersihkan ruangan.
Untuk menghindari masalah kewajiban ketaatan ini adalah dengan membuat job desc yang jelas dan lengkap saat karyawan mulai masuk bekerja.
Deskripsi pekerjaan ini sebaiknya dibuat cukup fleksibel sehingga kepentingan perusahaan selalu bisa diprioritaskan
2. Kewajiban konfidensialitas
Kewajiban karyawan selanjutnya adalah kewajiban konfidensialitas atau kerahasiaan. Setiap karyawan dalam sebuah perusahaan yang memiliki akses terhadap kerahasiaan perusahaan wajib menyimpan informasi yang bersifat rahasia.
Misalnya, bagian keuangan, operasional, atau IT tidak diperkenankan membuka rahasia perusahaan kepada orang lain.
Kewajiban ini tidak hanya dipegang saat karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, tapi juga ketika sudah resign atau pindah kerja.
Jika seorang karyawan pindah ke tempat baru dengan membawa rahasia perusahaan sebelumnya dengan harapan mendapat kompensasi yang lebih besar, maka tindakan tersebut dipandang sebagai perilaku yang tidak etis.
3. Kewajiban loyalitas
Kewajiban karyawan lainnya adalah kewajiban dalam hal loyalitas atau kesetiaan. Seorang karyawan juga harus memiliki konsekwensi loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
Karyawan tersebut harus mendukung apa yang menjadi visi dan misi perusahaan.
Karyawan ‘kutu loncat’ atau yang sering berpindah kerja dengan tujuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dianggap kurang loyal karena hanya mengutamakan materi saja.
Kewajiban Perusahaan pada Karyawannya
Setelah kewajiban karyawan terhadap perusahaan telah dijabarkan diatas, kini saatnya membahas mengenai kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
Selain memberikan beban tanggung jawab pada karyawan dengan berbagai tugas yang berkaitan dengan perusahaan, perusahaan berkewajiban untuk memberikan apa yang patut diterima oleh.
Adapun kewajiban perusahaan pada karyawan ialah :
1. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi
Diskriminasi dalam perusahaan adalah membedakan karyawan dengan alasan yang tidak relevan, berdasarkan prasangka atau stereotip.
Diskriminasi dapat terjadi saat perekrutan kandidat karyawan, kenaikan jabatan, atau deskripsi pekerjaan.
Dalam perusahaan perilaku diskriminasi dianggap tidak etis karena:
Pertama, akan merugikan perusahaan.
Pasalnya, rekruter tidak fokus kapasitas dan kemampuan kandidat karyawan, melainkan fokus pada faktor-faktor luar yang tidak relevan.
Perusahaan akan kehilangan kemampuan bersaingnya dan berpotensi mengalami kemunduran karena perusahaan tidak didukung oleh tenaga yang berpengalaman.
Kedua, diskrimasi akan merendahkan harkat dan martabat orang yang menjadi sasaran.
Tentunya kondisi ini dapat menggangu kondusifitas perusahaan, dan akibatnya akan berdampak pada kinerja perusahaan itu sendiri.
2. Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan karyawan
Tempat kerja yang bersih, sehat, dan nyaman dapat memberikan pengaruh positif dan meningkatkan produktifitas dalam bekerja.
Sedangkan keselamatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditentukan.
3. Perusahaan memberikan gaji secara adil
Selain untuk mengembangkan diri, memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat, motivasi seseorang untuk bekerja adalah untuk mendapatkan upah atau gaji.
Ada beberapa pandangan mengenai pembagian imbalan yang adil, yakni:
Pandangan Liberalistis
Imbalan yang adil jika disesuaikan dengan prestasi karyawan di perusahaan.
Pandangan Sosialistis
Imbalan yang adil jika sesuai dengan kebutuhan diri karyawan dan keluarganya.
Yang berpendapat bahwa ada tujuh poin yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan gaji, meliputi:
- Peraturan Hukum
Pemberian gaji yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku, misal ketentuan hukum tentang upah minimum.
- Upah yang layak
rata-rata gaji yang diberikan setara dengan UMR.
- Kemampuan perusahaan
Perusahaan mapan yang menghasilkan laba besar harus menyediakan gaji yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki margin laba yang kecil.
- Pekerjaan dengan sifat khusus
pekerja yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan bersifat khusus atau tingkat resiko yang tinggi layak diberi gaji yang tinggi.
- Perbandingan dengan gaji perusahaan lain
Gaji atau upah diberikan oleh perusahaan dengan melihat gaji atau upah pekerja di perusahaan lain yang sejenis.
- Merundingkan gaji atau upah antara pekerja dan perusahaan
Berunding secara langsung antara perusahaan dan karyawan adalah cara yang cerdas untuk menentukan gaji yang fair. Tentu saja pihak perusahaan harus terbuka saat membicarakan hal tersebut.
- Senioritas dan imbalan rahasia
Senioritas yang mucul dalam pemberian gaji yang ditinjau dari segi pengalaman kerja, periode kerja, serta loyalitas dan dedikasi pada perusahaan.
Namun, saat ini senioritas sudah tidak diperhitungkan lagi, melainkan lebih concern pada prestasi dan hak.
Pemberian kenaikan gaji yang diam-diam atau dirahasiakan dari rekan sekerja dinilai tidak etis karena mengabaikan kontrol sosial dan merusak suasana kerja.
4. Perusahan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena-mena.
Menurut Garret dan Kliniski ada tiga alasan konkret dalam memberhentikan karyawan yaitu:
- Majikan hanya boleh memberhentikan dengan alasan yang tepat
- Majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya
- Majikan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan seminimal mungkin.
Dengan memahami antara kewajiban karyawan dan kewajiban perusahaan maka diharapkan adanya pengertian di kedua belah pihak.
Dengan saling memahami dan menghormati kewajiban masing-masing maka keselarasan dalam lingkungan kerja akan terjaga.
Hak Karyawan dari Perusahaan
Hak seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013.
Ada sederet hal yang diatur oleh negara terkait hak karyawan mulai dari upah hingga jaminan sosial. Agar lebih jelas, berikut ulasannya:
1. Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Para karyawan yang ada di sebuah perusahaan memiliki hak untuk membentuk serikat tenaga kerja. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.
Yang termasuk ke dalam tindakan anti serikat pekerja di antaranya melarang karyawan bergabung dan melakukan aktivitas serikat tenaga kerja, memecat dan mengurangi upah karyawan karena melakukan kegiatan dalam serikat buruh, dan melakukan intimidasi anti serikat tenaga kerja dalam bentuk apa pun.
2. Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3)
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.
Jaminan sosial yang harus didapatkan olehh karyawan ini telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Juga BPJS Kesehatan berupa jaminan kesehatan karyawan.
Sebagai karyawab, ketika Anda bergabung dengan perusahaan namun tidak mendapatkan jaminan di atas, maka Anda bisa mengajukan keberatan.
3. Hak Cuti dan Libur
Hak libur dan cuti karyawan juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja. Karyawan memiliki jatah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja selama satu tahun.
Jatah cuti ini bisa diambil sekaligus 12 hari atau dicicil per 6 hari sesuai ketentuan perusahaan.
Karyawan berhak mendapatkan minimal satu hari libur setelah enam hari kerja, atau dua hari libru setelah lima hari kerja dalam satu minggu.
Karyawan juga bisa mendapatkan waktu istirahat minimal dua bulan setelah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 tahun.
Bagi karyawan wanita, UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan.
Pekerja wanita berhak mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Perlu diingat bahwa karyawan wanita yang tengah hamil diatur dilarang bekerja jika itu membahayakan kandungan.
4. Hak Perlindungan Keputusan PHK
Ketika seorang karyawan di-PHK secara tidak adil oleh perusahaan, maka ia berhak mendapatkan perlindungan Dinas Tenaga Kerja.
Aturan ini juga tetap berlaku jika karyawan di-PHK massal. Hak yang seharusnya didapatkan adalah satu kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan satu kali uang penggantian hak.
Perhitungan uang pesangon ini berbeda-beda tergantung lama kerja.
5. Hak Menerima Upah yang Layak
Hak ini tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.
Karyawan bisa mendapatkan upah dengan senilai UMR atau UMK, atau lebih dari itu sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Hak Perusahaan dari Karyawannya
Sesuai aturan dalam UU, perusahaan berhal mendapatkan tiga hak dari karyawan, yaitu:
1. Berhak Atas Hasil Kinerja Karyawan
Karyawan bekerja di bawah perusahaan untuk menjual tenaganya. Sementara perusahaan membayar tenaga tersebut dengan upah atau gaji yang biasanya dibayar bulanan.
Kerja sama ini terikat dalam kontrak yang mana mewajibkan karyawan memberikan kinerja untuk perusahaan.
Sebagai pihak yang membeli tenaga, perusahaan juga berhak menagih hasil kinerja karyawan tersebut.
2. Berhak Mengatur Karyawan Agar Mencapai Target
Tujuan dibangunnya perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, hal ini bisa terwujud jika target perusahaan setiap tahunnya tercapai.
Untuk mencapai target tersebut, perusahaan bisa memberikan tekanan dan tuntutan pada karyawan agar mereka bekerja mencapai target masing-masing agar target perusahaan bisa tercapai.
3. Berhak Memutuskan Hubungan Kerja
Perushaan bisa memutus hubungan kerja dengan karyawa kontrak maupun karyawan tetap dalam kondisi tertentu yang jelas. Misalnya ada pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan
Perusahaan juga bisa memutus hubungan kerja dengan karyawan dalam kondisi darurat.
Misalnya perusahaan mengalami kerugian besar karena pandemi dan terpaksa harus mengurangi jumlah karyawan.
Namun perlu diperhatikan, ketika memutus hubungan kerja dengan karyawan, perusahaan juga wajib memberikan hak mereka berupa pesangon.
Kesimpulan
Hak dan kewajiban menjadi hal penting yang harus diperhatikan ketika seorang karyawan menekan kontrak dengan perusahaan, sebab ada timbal balik yang mengikat kedua belah pihak di sana.
Sebagai karyawan, perlu diperhatikan bahwa banyak hak yang harus diperjuangkan ketika bekerja di bawah perusahaan. Mulai dari hak upah yang layak, hak mendapatka jaminan sosial, jaminan kesehatan, hingga hak pesangon jika karyawan terkena PHK.
Demikian juga dengan perusahaan, pihak perusahaan harus mendapatkan haknya dari karyawan tanggung jawab terhadap pekerjaan, loyalitas, hingga komitmen karyawan.