Contoh Faktur Pajak
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak berfungsi sebagai berikut:
1. Digunakan sebagai bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak.
2. Sebagai bukti untuk mengkreditkan Utang Pajak (PPN atau Pajak Pertambahan Nilai) atau mendebitkan PPh (Pajak Penghasilan) di Bayar di Muka.
3. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh DirektoratJenderal Bea dan Cukai
4. Bagi penerima faktur pajak, ini berfungsi sebagai bukti pembayaran PPN atas pembelian barang/ jasa kena pajak.
Faktur ini sedianya tidak harus dibuat secara khusus jika pengusaha kena pajak telah membuat Faktur Penjualan dan faktur penjualan secara sah difungsikan juga sebagai faktur pajak.
Sasaran
Sasaran penerima faktur pajak yaitu orang atau badan yang dilimpahkan pajak oleh pengusaha kena pajak akibat adanya pembelian barang atau jasa kena pajak.
Contoh Faktur Pajak
Berikut ini adalah contoh faktur pajak.