Laporan oleh: Lydia Okva Anjelia
[Unpad.ac.id, 16/04] Pada mulanya, lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia hingga tahun 1998 berjalan lambat. Hal tersebut tampak dari hanya ada 1 bank syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang beroperasi. Kemudian pada tahun 1998, dikeluarkan UU No.10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No.23 tahun 1999 pemerintah kemudian memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
Kemudian, kegiatan transaksi berdasarkan syariah dewasa ini berkembang pesat. Hal ini menjadi tuntutan bagi para pelaku ekonomi baik itu kegiatan usaha maupun lembaga keuangan untuk terus meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah salah satunya adalah akuntansi syariah. continue reading…
