pendaftaran merek

Mengapa Pendaftaran Merek Itu Penting Dan Cara Mendaftarkannya

Merek merupakan identitas produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan, yang dapat berupa nama, kata, gambar, angka atau gabungan dari unsur-unsur terebut yang memiliki daya pembeda. Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mengidentifikasi suatu produk sehingga konsumen dapat membedakan suatu produk dengan produk lainnya yang serupa. Dengan memiliki merek dengan ciri khusus, maka konsumen akan lebih mudah mengenali sebuah produk. Konsumen yang merasa puas dengan produk tertentu akan kembali membeli produk tersebut.

Selain sebagai identitas pembeda, merek juga merupakan investasi yang berharga. Sebuah merek dengan reputasi yang sangat bagus memiliki nilai yang sangat berser, seperti Apple atau coca-cola. Merek dengan reputasi yang bagus akan meningkatkan value produk. Misalnya, kaos dengan logo merek Polo harganya lebih tinggi dibandingkan kaos yang tanpa logo, meskipun kedua kaos tersebut dibuat dari bahan yang sama.

Mendaftarkan merek suatu produk penting dilakukan untuk mencegah pihak lain memasarkan produk yang mirip atau identik dengan merek yang dimiliki suatu perusahaan. Tanpa adanya pendaftaran merek, maka investasi yang dimiliki pada sebuah produk akan sia-sia karena kompetitor dapat menggunakan merek yang mirip atau sama untuk membuat dan memasarkan produk yang mirip. Jika kompetitor mengunakan merek yang mirip maka konsumen akan bingung sehingga terjadi kemungkinan konsumen membeli produk yang salah. Ini tidak hanya mengurangi profit perusahaan dan membingungkan konsumen, namun juga dapat merusak citra perusahaan yang memiliki merek asli, terlebih jika produk kompetitor memiliki mutu yang lebih rendah.

Di Indonesia sistem pendaftaran merek adalah memberikan merek pada pihak yang pertama kali mendaftarakannya ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Karena itu penting mendaftarakan merek sejak awal agar merek terlindumngi oleh hukum.

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur mengurus merek_pic

1.Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);

2.Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber: https://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek