Hazard Dan Peril Dalam Manajemen Risiko

hazard dan perilDalam pengertian resiko dikenal dengan adanya istilah Hazard dan Peril. Ketiga istilah tersebut memang memiliki kaitan yang erat, namun memiliki pengertian yang berbeda.

Perbedaan Hazard dan Peril

Berikut perbedaan antara hazard dan peril :

 1. Peril

Disebut juga bencana atau musibah. Peril didefinisikan sebagai penyebab terjadinya kerugian. Dimana ketika terjadi peril, maka orang akan mengalami kerusakan. Jenis musibah yang sering ditemui adalah kebakaran, kecelakaan, ketidakjujuran, kecerobohan.

2. Hazard atau bahaya

Hazards didefinisikan sebagai keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian dari suatu musibah. Jalan raya yang rusak, mesin yang tidak terawat atau pekerjaan yang berbahaya merupakan contoh dari hazards.

Sebelum suatu musibah terjadi, selalu ada yang menjadi penyebab bencana tersebut. Contohnya, kebakaran yang terjadi di sebuah pabrik kertas adalah peril, tapi ada kemungkinan sebelum terjadi kebakaran ada kerusakan listrik yang menyebabkan percikan api sebagai pemicu awal kebakaran.

3. Physical Hazard (Hazard Fisik)

Terkait dengan aspek fisik dari resiko yang dapat mempengaruhi munculnya suatu kerugian, baik dari segi frekwensi atau dari segi tingkat kerusakannya. Beberapa contoh hazard fisik adalah seperti bangunan yang berbahan kayu, gudang yang menyimpan bahan mudah terbakar, parkir di luar pada saat keadaan sepi, atau penggunaan bahan kimia di tempat kerja.

4. Moral Hazard (Hazard Moral)

Terkait dengan perilaku sesorang dengan suatu resiko. Moral hazard ini memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkat keparahan kerugian. Terkadang moral hazards terjadi karena hubungan antara manajemen dan karyawan yang buruk, contohnya seperti pengupahan yang tidak adil. Hal demikian dapat mengakibatkan aksi mogok yang lebih tinggi dari biasanya. Selain itu faktor budaya dan social culture juga harus dipertimbangkan mengingat faktor tersebut juga turut mempengaruhi tingkat resiko moral hazards. Contohnya sebuah kota dengan tingkat kemiskian yang tinggi akan memicu melonjaknya tingkat kejahatan.

 5. Morale Hazard

Merupakan kerugian yang diakibatkan oleh sikap berbeda tertanggung karena adanya jaminan asuransi. Misalnya, seseorang memiliki rumah yang sudah diasuransikan. Karena sudah diasuransikan, pemilik rumah seringkali bertindak ceroboh, misalnya dengan tidak memperhatikan keamanan sambungan listrik. Sikap tersebut dapat memperbesar terjadinya bencana.

Perbedaan antara bahaya moral dan bahaya morale adalah, bahaya moral muncul ketika tertanggung menciptakan kerugian untuk menghasilkakn keuntungan, sementara bahaya morale karena tertanggung lalai untuk melindungi asetnya karena merasa sudah diasuransikan.

6. Legal Hazard

Menggunakan peraturan atau perundang-undangan untuk melindungi masyarakat, namun malah seringkali diabaikan sehingga membuka peluang terjadinya bencana. Misalnya asuransi kecelakaan kerja yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk menjamin keselamatan pekerjanya. Namun pada kenyataannya pengadaan fasilitas keselamatan kerja justru sering diabaikan oleh penyedia kerja. Inilah yang dapat meningkatkan terjadinya bencana.

 Sumber: https://ahliasuransi.com