bagi warga Provinsi batam, mungkin ada ketentuan untuk kawasan berikat dibebaskan pajak Pertambahan Nilainya.
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri dengan penjelasan : nDalam Pasal 2 PP No.63 Th.2003 diatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
2. Impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
dengan peraturan tersebut, para pelaku transaksi jual beli mungkin ada yang sudah mencatat transaksinya dengan menggunakan PPN, sedangkan dalam peraturan pajaknya untuk kawasan berikat PPN dibebaskan.
untuk melakukan PPn yang dibebaskan kalau sudah terinput PPnnya di penjualan yaitu memberikan PPnnya kepada customernya.
Example : ada penjualan yang sudah ada PPnnya, berarti jurnalnya sebagai berikut: piutang ( D ), Hutang Pajak Penjualan ( K ) dan Penjualan ( K )

continue reading…