6 bisnis yang mengandung banyak unsur riba dan maysir

Riba dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai bunga uang. Ada banyak sekali literatur yang memberikan arti dari riba. Secara sederhana, kita dapat mengartikan riba sebagai tambahan pendapatan yang tidak sah.

Kata maysir dalam arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Atau sering juga disamakan  juga dengan berjudi. Prinsip berjudi itu adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali.

Bisnis modern sekarang ini banyak sekali mengandung tiga unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian Islam, yakni riba, maysir dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.

Berikut ini beberapa contoh Bisnis yang mengandung 3 unsur tersebut:

  1. Bermain valas

Bermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah uang

tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya. Transaksi ini dikemas dengan nama investasi pada pasar uang. Sesungguhnya         tidak ada barang yang ditransaksikan, semuanya bersifat semu. Pemilik dana tidak menerima valuta asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan untuk dibeli   oleh pemilik dana. Transaksi seperti ini dikategorikan perjudian dan haram dilakukan.

  1. Transaksi forward

Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati (mengandung gharar dan dharar), kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

  1. Transaksi Swap

Suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Transaksi swap hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

  1. Transaksi Option

Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

  1. Bermain Indeks Harga Saham

Berbeda dengan jual beli saham, di mana pemilik dana membeli saham dan memperoleh sertifikat saham senilai uang yang diserahkannya. Dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan sahamnya. Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam indeks harga saham. Salah satu contoh adalah Indeks Hanseng, merupakan salah satu bursa saham cukup besar di Hongkong. Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga saham dan memberikan saran untuk membeli atau menjual. Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir (perjudian). Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu. Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil.

  1. Bermain Bursa Emas

Tidak jauh berbeda dengan dua contoh di atas, dalam kegiatan ini emas yang ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan sejumlah uang kepada agen (manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas. Manajer investasi akan memberitahukan perkembangan harga emas dunia dan memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik dana. Emas yang dimaksud di sini tidak pernah diterima barangnya oleh pemilik dana. Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa adanya transaksi riil, maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori jual beli ’inah atau jual beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.